Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah di Deli Serdang

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

MEDANHEADLINES.COM – Polisi meringkus pelaku pencabulan dan pembunuhan yang menewaskan seorang bocah perempuan berinisial SA (4) di Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku yang secara keji mencabuli dan membunuh korban ternyata remaja berinisial AP berusia 17. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini tega mencabuli korban diduga karena terpengaruh tontonan film porno di ponsel.

“Pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun di Batang Kuis sudah diamankan. Pelaku tetangga korban,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji Kamis (23/2/2023).

Dari pemeriksaan, kata Irsan, motif pelaku mencabuli korban diduga karena pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya.

“Pelaku bisa melakukan itu karena terpengaruh film porno yang banyak ditemukan di hpnya,” ujar Irsan.

Kejadian mengerikan ini berawal pada Sabtu (18/2/2023) pagi. Pelaku yang sedang berada di kamar loteng rumahnya rebahan sambil menonton film porno dari HP milik pelaku.

Pelaku yang sudah gelap karena nafsu, lalu melihat korban lewat di depan rumahnya dan langsung memanggil korban. Karena masih polos, korban pun menuruti permintaan pelaku dan naik ke atas loteng kamarnya.

“Sesampainya di kamar, pelaku lalu merebahkan korban ke atas tilam dan mencekik leher, menduduki perutnya seraya melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” kata Irsan.

Saat itu, korban melawan dengan menarik kedua tangan pelaku dari leher korban namun pelaku tetap memperkuat cekikan hingga korban pingsan.

Beberapa saat kemudian, korban tersadar kembali dan melakukan perlawanan. Irsan menyampaikan pelaku yang kalap mengambil celana training panjang warna biru di samping tempat tidur lalu menyilangkannya ke leher korban.

Tanpa belas kasihan, pelaku lalu menjerat leher korban menggunakan celana training hingga korban tak bernyawa. Usai memastikan korban tewas, pelaku sempat menyetubuhi korban.

“Selanjutnya pelaku membawa mayat korban dan menjatuhkan korban k ebalik tembok yang bersemak di belakang dapur rumah pelaku,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (5) juncto pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, subs pasal 80 ayat (3) juncto 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun,” tukasnya.

Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Deli Serdang Junaidi Malik meminta kepada orangtua untuk ekstra waspada terhadap aksi predator seks yang menyasar anak-anak.

“Ini kasus yang sangat mengerikan apa lagi pelakunya juga anak di bawah umur. Orangtua harus ekstra waspada dalam melindungi anak karena predator seks ini terjadi dalam lingkup terdekat anak,” katanya kepada SuaraSumut.id.

Ia mengatakan keluarga sebagai tempat pertahanan dalam melindungi anak-anak harus meningkatkan komunikasi efektif dan pengawasan melekat terhadap anak.

“Jangan sampai pertahanan keluarga runtuh sehingga anak menjadi individualistik. Begitu juga dengan pengawasan terhadap pemakaian handphone oleh anak-anak kita harus selalu diawasi,” katanya.

“Di era digitalisasi anak tak boleh dibiarkan bebas bermain handphone. Inilah yang terjadi seorang anak di bawah umur terpengaruh tayangan video porno melakukan tindakan mengerikan. Saya rasa ini pertama terjadi pekakunya seorang anak,” katanya. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.