Kejari Medan Tahan Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik Atas Dugaan Korupsi Rp 8 M

Kejari Medan
JPU Kejari Medan saat menggiring Eks bendahara pengeluaran BLU RSUP H Adam Malik berinisial AD. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Eks bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H. Adam Malik berinisial AD. Penyidik menahan tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 8 miliar lebih.

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, tersangka AD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran 2018. Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

“Namun tersangka AD ini tidak menyetor ke kas negara,” kata Muttaqin dalam keterangannya, Kamis (27/3/2024).

Selain itu, lanjut Muttaqin, tersangka AD tidak membayarkan 12 transaksi kepada pihak ketiga. Sementara transaksi tersebut telah dicatat dan telah dibayar di buku kas umum (BKU) Tahun 2018. Atas kejadian itu, tersangka AD disinyalir telah menggunakan seluruh dana BLU tersebut.

“Perbuatan tersangka AD telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih,” ujarnya.

Muttaqin menjelaskan, tersangka AD melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Muttaqin, penyidik menahan tersangka AD di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan.

“Kita menahan tersangka AD karena beberapa pertimbangan. Pertama, kita khawatir tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Kemudian melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya,” pungkasnya. (FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.