MEDANHEADLINES.COM, Medan – Cipta Panel Perkasa, Perusahaan yang bergerak di bidang jasa interior, melalui Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A resmi melayangkan Gugatan kepada PT. Waskita Karya Realty unit Apartemen The Reiz Condo perihal wanprestasi/ ingkar janji melaksanakan perjanjian.
PT.Waskita Karya Realty ditemukan melakukan penjualan unit beserta interior milik Cipta Panel Perkasa kepada Pihak ketiga akan tetapi PT Waskita Realty tidak melunasi kewajibannya kepada Cipta Panel Perkasa atas jasa pemasangan interior dan material unit tersebut selama bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas.
Gugatan ini ditujukan kepada PT.Waskita Karya Realty (Tergugat ) dan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A , Senin (03/03/2025).
Kuasa hukum CV.Cipta Panel Perkasa, Nico Rajagukguk,S.H., dan Raja Sungkunen Lingga,.S.H. dari *Law Firm Nico Rajagukguk & Partners*, menyampaikan dengan tegas bahwa dalam perjanjian mengenal asas hukum *Pacta Sunt Servanda* yang menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata).
Tergugat tidak ada iktikad baik melaksanakan kewajibannya untuk melunasi outstanding pembayaran jasa interior meskipun penggugat sudah menyampaikan tagihan resmi dan laporan pekerjaan secara lengkap dan telah diterima dengan lengkap oleh Tergugat pada tahun 2021.
“Berdasarkan perjanjian yang disepakati para Pihak, pembayaran seharusnya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah menerima tagihan resmi, namun hingga hari ini belum ada pembayaran yang diterima,” sebut Nico, Selasa (25/03).
Nico Rajagukguk juga menambahkan bahwa Penggugat sudah sangat sabar menunggu hingga bertahun-tahun komitmen dari Anak Usaha BUMN PT.Waskita Karya (Persero) Tbk. ini, akan tetapi faktanya sampai hari ini belum dibayarkan, jelas ini merusak citra BUMN.
“Tindakan ini berdampak dan membawa kerugian besar terhadap Penggugat, termasuk berpengaruhnya terhadap jalannya usaha CV.Cipta Panel Perkasa,” ungkap Nico.
Atas kejadian tersebut, Penggugat merasa sangat dirugikan dan menuntut keadilan agar seluruh kewajiban pihak tergugat segera diselesaikan termasuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami selama bertahun-tahun sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang.
“Melalui Gugatan yang sedang diproses di pengadilan dan dimana telah dilaksanakan sidang pertama pada Selasa, 25 Maret 2025, sangat disayangkan PT.Waskita Karya Realty sebagai tergugat tidak hadir dan merasa kebal Hukum.
kami berharap klien kami dapat memperoleh keadilan serta kompensasi atas kerugian yang diderita akibat tindakan tergugat yang dinilai ingkar janji atau wanprestasi,” beber Nico.
Oleh karenanya, selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A, penggugat juga akan melaporkan perbuatan Tergugat ke Menteri BUMN Bapak Erick Thohir dan Polrestabes Medan untuk menindak pihak-pihak khususnya BUMN yang dianggap melanggar hukum.
“Kami berharap, melalui langkah ini, tindakan hukum yang adil dapat ditegakkan terhadap pihak-pihak yang dirasa tidak taat hukum,” tutup Nico. (*)