Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

MEDANHEADLINES.COM, Lubuk Pakam — Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Rustam dan Rafika kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Muhammad Arsyad alias Agus, Fernando dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Syaiful alias Abah, serta Syamsuriza yang juga merupakan petugas BNN. Para saksi terdiri dari saksi fakta dan saksi penangkap yang terlibat langsung dalam pengungkapan perkara.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi dari BNN menjelaskan bahwa barang bukti narkotika ditemukan di dalam rumah, tepatnya di bawah tempat tidur, dengan berat sekitar ±800 gram.

Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa Rustam sempat berupaya melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan bus. Namun, dalam perjalanan, ia berhasil diamankan petugas di wilayah Aek Kanopan. Saat penangkapan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp250 juta.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario. Dari dalam jok kendaraan tersebut ditemukan narkotika seberat sekitar 100 gram.

Penangkapan terhadap Rustam dan Rafika merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Muhammad Arsyad alias Agus dan Syaiful alias Abah.

Peran Para Terdakwa

Dalam persidangan, terungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan tersebut. Rafika disebut berperan sebagai penerima uang hasil penjualan narkotika. Hal tersebut diakui oleh para saksi maupun terdakwa.

Sementara itu, Muhammad Arsyad alias Agus mengaku memperoleh barang dari Rustam, sedangkan Syaiful alias Abah disebut berperan sebagai bagian dari jaringan Agus.

Saksi juga menerangkan bahwa Agus hanya berhubungan langsung dengan Rustam dan tidak pernah berkomunikasi dengan Rafika. Namun demikian, Rafika diduga mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari hasil peredaran narkotika.

Kronologi Pengembangan Kasus

Dalam pemeriksaan oleh majelis hakim, saksi penangkap menjelaskan bahwa pengejaran terhadap Rustam dilakukan sekitar satu minggu setelah penangkapan Agus. Informasi mengenai keberadaan Rustam diperoleh dari hasil interogasi terhadap Agus oleh petugas BNN.

Dari pengembangan tersebut, terungkap keterkaitan antara Agus dan Rustam, termasuk kepemilikan sepeda motor Honda Vario yang disebut milik Rustam, yang menjadi salah satu petunjuk dalam proses pengejaran.

Barang Bukti

Dalam persidangan juga diungkap sejumlah barang bukti yang diamankan. Dari terdakwa Rafika, petugas menyita satu kalung emas, satu kalung emas putih, satu pasang anting-anting, serta satu unit telepon genggam Android. Seluruh barang bukti tersebut telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU mengungkapkan adanya penyitaan satu kartu ATM milik Rustam dengan saldo sekitar ±Rp50 juta sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.

Saksi juga menerangkan bahwa pada 22 Januari, petugas menemukan barang bukti lain di kamar yang diduga berkaitan dengan Agus, berupa ganja, sabu, alat hisap (bong) yang masih mengandung sisa sabu, serta satu unit airsoft gun.

*Fakta Persidangan Lainnya*

Dalam persidangan terungkap bahwa lokasi penangkapan Agus merupakan rumah milik Rustam yang dikontrak oleh Agus.

Sementara itu, saat penangkapan di Aek Kanopan, tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dibawa oleh Rustam bersama Rafika.

Agus juga mengakui adanya hubungan kerja dengan Rustam dalam peredaran narkotika. Keduanya disebut saling memasok barang apabila salah satu kehabisan stok.

*Pernyataan Terdakwa*

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Rustam membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Arsyad alias Agus terkait hubungan di antara mereka.

Sementara itu, Rafika juga menyatakan bahwa keterangan saksi penangkap dari BNN adalah benar, termasuk keterangan dari Agus dan Syaiful alias Abah.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum terkait pemisahan berkas perkara antara terdakwa Muhammad Arsyad alias Agus dan Rustam, serta keterkaitan keduanya yang terungkap dalam persidangan.

Namun, pihak JPU meminta agar konfirmasi dilakukan secara resmi dengan mendatangi kantor.

“Untuk konfirmasi secara resmi bisa datang ke kantor kami,” demikian jawaban JPU melalui pesan singkat.

*Tuntutan Perkara Terpisah*

Dalam perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Ferawati Naibaho, SH, menuntut Muhammad Arsyad alias Agus dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Sementara itu, terdakwa Syaiful Amri alias Abah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Rangkaian keterangan para saksi dalam persidangan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara serta hubungan antar terdakwa dalam dugaan tindak pidana narkotika yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Awak media akan terus melakukan pendalaman informasi serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.