MEDANHEADLINES.COM, Medan – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (12/8/2026). Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 tersebut menghadirkan dua saksi dari PT Bethesda Mandiri, yakni Direktur Utama Ramlan dan Direktur Cabang Sahat Pasaribu.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang. Dalam keterangannya, Ramlan mengaku tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Waterfront City Samosir. Menurutnya, rangkaian pekerjaan perusahaan telah diserahkan kepada Sahat Pasaribu selaku Direktur Cabang.
Ramlan juga menjelaskan, penunjukan Sahat sebagai direktur cabang telah dilakukan melalui akta perubahan perusahaan sebelum proyek Waterfront City Samosir berlangsung. Saat ditanya mengenai terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Ramlan mengaku mengenal yang bersangkutan.
Sementara itu, Sahat Pasaribu dalam keterangannya mengungkapkan adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan antara PT Bethesda Mandiri (BM) dan PT Hutama Karya (HK). Dalam kerja sama tersebut, BM disebut memperoleh porsi pekerjaan sebesar 30 persen, sedangkan HK mendapatkan porsi 70 persen.
Sahat menyebut HK dinilai tidak menjalankan komitmennya dalam pekerjaan Waterfront City Samosir. Namun, ketika ditanya mengenai keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut, Sahat mengaku PT Bethesda Mandiri tidak memperoleh keuntungan.
Tak hanya BM, Sahat juga menyebut berdasarkan pengetahuannya, PT Hutama Karya tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut dan justru mengalami kerugian.
Dalam persidangan, Sahat juga menjelaskan mengenai uang sebesar Rp400 juta yang diberikan kepada Ramlan. Menurut Sahat, pemberian tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan proyek Waterfront City Samosir.
Saat ditanya mengenai Ketua KSO HK-BM, Sahat menyebut nama Purnomo. Namun, ia mengaku belum pernah bertemu secara langsung dan hanya mengetahui nama tersebut melalui dokumen.
Sahat juga menegaskan dirinya tidak pernah diarahkan oleh terdakwa PPK dalam pelaksanaan pekerjaan terkait komposisi 70:30 tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan PPK yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Phillipus Sitepu, SH, MH didampingi Tim Hukum Donny Manullang, SH dan Mulyadi, SH menilai keterangan dua saksi dari PT Bethesda Mandiri justru semakin memperlemah konstruksi pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang menjadi pokok adalah ketika kami tanyakan apakah mereka mendapat keuntungan dari pekerjaan ini, saksi mengatakan tidak ada keuntungan. Ketika ditanyakan apakah Hutama Karya mendapat keuntungan, berdasarkan informasi yang mereka ketahui juga tidak,” ujar Phillip kepada awak media.
Menurutnya, keterangan tersebut perlu dikaitkan dengan unsur tindak pidana korupsi, khususnya terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Artinya, siapa yang diuntungkan dari proyek ini harus jelas. Selama persidangan juga saksi-saksi menjelaskan tidak ada aliran dana kepada bang maka. Jadi unsur menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain itu menurut kami tidak terbukti dari keterangan saksi-saksi,” katanya.
Phillip juga menegaskan, dua saksi yang dihadirkan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan PPK. Menurutnya, persoalan antara PT Hutama Karya dan PT Bethesda Mandiri merupakan persoalan internal dalam pelaksanaan kerja sama.
“Dua orang ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan PPK. Karena ini persoalan internal mereka. Kalau PT Bethesda Mandiri merasa Hutama Karya tidak melaksanakan kewajibannya, itu persoalan yang dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata atau hubungan kontraktual. Tidak ada kaitannya dengan terdakwa,” tegasnya.
Penasihat hukum juga menyoroti keterangan mengenai istilah “perusahaan pinjaman” yang disebut dalam perkara. Menurut Phillip, saksi tidak memahami istilah tersebut dalam perspektif hukum.
“Ketika kami tanyakan apakah ada keputusan pailit terhadap perusahaan, saksi menjawab tidak ada. Jadi bukan perusahaan dipinjamkan. Ramlan selaku Direktur utama menunjuk Sahat sebagai direktur cabang dan memiliki kewenangan untuk bikin perjanjian dan hal tersebut diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Artinya, direktur cabang memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan lainnya sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Selain itu, Phillip menyebut saksi juga membantah pernah diarahkan oleh PPK untuk mengikuti proyek maupun memenangkan tender.
“Ketika kami tegaskan apakah ada arahan dari PPK untuk masuk dalam proyek atau memenangkan tender, jawabannya tidak ada. Jadi hubungan mereka dengan Hutama Karya sudah dijelaskan secara terang dalam persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh keterangan para saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana serta keterkaitan masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Samosir tersebut akan kembali digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(*)












