Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, kompak menyatakan bahwa proyek senilai Rp191 miliar tersebut telah selesai dikerjakan.

Kedua saksi yakni arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin, memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026), Rudi Harianto memaparkan bahwa konsep perencanaan Waterfront City Samosir disusun dengan standar nasional yang juga diterapkan pada proyek-proyek besar, termasuk Sirkuit Mandalika di Lombok.

“Metode dan rumus perencanaannya sama. Perbedaannya hanya pada tenaga kerja. Secara prinsip, standar perencanaan di Indonesia itu seragam,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.

Rudi juga menjelaskan bahwa sejumlah pekerjaan memang membutuhkan keahlian khusus sehingga pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme subkontrak, seperti pembangunan Patung Boraspati dan panggung apung.

“Itu pekerjaan spesifik, jadi harus dikerjakan oleh tenaga ahli di bidangnya,” katanya.

Saat diminta menjelaskan hasil akhir proyek, Rudi menegaskan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai perencanaan.

“Menurut saya hasilnya sangat baik. Saya pribadi merasa bangga,” ucapnya.

Hal senada disampaikan M Nurdin selaku konsultan pengawas. Ia memastikan seluruh item pekerjaan telah rampung sesuai kontrak.

“Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dirasa bergoyang, namun itu merupakan karakteristik dari jembatan gantung,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi penguatan jembatan tersebut tidak berdampak pada penambahan nilai kontrak.

“Tidak ada biaya tambahan,” tegasnya.

M Nurdin juga mengakui proyek sempat mengalami keterlambatan. Namun, keterlambatan itu telah dikenai sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar kepada penyedia jasa.

“PPK sudah menjatuhkan denda, dan setahu saya denda tersebut telah dibayarkan oleh pihak Hutama Karya,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (29/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai kesaksian yang disampaikan justru memperkuat posisi kliennya. Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai aktif dan objektif dalam menggali fakta persidangan.

“Dari keterangan para saksi, semakin jelas bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kami mengapresiasi majelis hakim yang objektif, tidak memihak, dan fokus pada fakta persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu pun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan kliennya dalam perbuatan melawan hukum.

“Dari tiga saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang menunjukkan adanya unsur pidana korupsi yang dilakukan klien kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.