MEDANHEADLINES.COM, Aceh – Kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Simon Billy Barus (42) terus bergulir. Suami Wakil Dekan 2 Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) USU inisial RO, itu masih ditahan untuk menjalani proses hukum.
Terbaru, sesuai permintaan korban, Satreskrim Polres Aceh Timur akan melakukan pengusutan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka.
“Ya, kita akan melakukan penyidikan TPPU terhadap tersangka Simon Billy Barus yang terlibat kasus penipuan sesuai permintaan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal ketika diwawancarai wartawan pada Kamis (2/5/2024) lalu.
Rizal mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan ke mana saja uang hasil penipuan dialokasikan tersangka. Menurutnya, mereka juga akan memeriksa orang dekat tersangka.
“Ya, kita akan memeriksa istri tersangka berinisial RO, apakah ada aliran dana ke situ,” ujarnya sembari mengatakan bahwa penyidik sedang mempercepat penanganan perkara tersangka.
“Kita selesaikan terlebih dahulu kasus yang pertama, yakni kasus penipuan penggelapan senilai Rp300 juta itu. Intinya secepatnya kita tuntaskan,” pungkasnya.
Sementara itu, pengacara korban, Saifuddin AW, SH mengapresiasi langkah tepat yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. Sebab, menurut informasi yang diperoleh, sudah banyak pihak yang diduga menjadi korban dari tersangka. Nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
“Lantas ke mana dibuatnya uang itu. Kabarnya banyak yang diduga ditipu oleh tersangka Simon Billy Barus. Nilainya pun mencapai miliaran. Bahkan, ada oknum Anggota DPRD Sumut yang menjadi korban,” ujar Saifuddin didampingi Reza Fahlafi Saragih, SH dan Saifullah Fakhreza Shah, SH pada Senin (29/4/2024) kemarin.
Saifuddin menduga uang hasil penipuan itu ada mengalir ke keluarga tersangka. Dan hal itu layak untuk diusut.
“Bisa jadi patut diduga kuat uang itu mengalir ke keluarganya. Semisal istri, saudara kandungnya atau siapapun. Itu harus diperiksa dan dikenakan Pasal TPPU,” katanya
Saifuddin juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur untuk menjerat Simon Billy Barus dalam kasus TPPU.
“Kami akan berikan bukti-bukti untuk mendukung penanganan TPPU yang diduga dilakukan Simon Billy Barus. Tujuannya agar maksimal dan terang benderang baik perbuatan materil maupun kebenaran materil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Timur menangkap seorang pria bernama Simon Billy Barus. Pria tersebut diciduk atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modusnya pelaku mengaku bisa meluluskan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) interna di Fakultas Kedokteran USU dengan nilai kerugian Rp300 juta pada Mei 2022 lalu.
Petugas meringkus Simon dari Jalan Samanhudi, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (28/2/2024). Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat disergap personel. (DIV)