Medan  

Politisi PPP Soroti Dugaan Pembongkaran Trotoar di Jalan SM Raja, Desak Pemko Medan Bertindak

Politisi PPP Soroti Dugaan Pembongkaran Trotoar di Jalan SM Raja, Desak Pemko Medan Bertindak

Screenshot

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dugaan pembongkaran trotoar di kawasan Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan bekas Garuda Plaza, Kota Medan, yang kini hendak dibangun menjadi lapangan Padel, mendapat sorotan dari politisi PPP, Irsal Fikri.

Irsal mempertanyakan aktivitas pembongkaran trotoar yang disebut telah ada sebelumnya. Menurutnya, pemerintah harus memastikan setiap kegiatan pembangunan maupun usaha di ruang publik mematuhi aturan tata kota dan ketentuan yang berlaku.

“Jalan SM Raja, depan eks Garuda Plaza. Mereka membongkar trotoar yang sudah ada. Itu kan tidak bisa seharusnya. Pemko Medan harus tegas kepada pengusaha yang melanggar tata kota,” ujar Irsal Fikri.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah lokasi usaha lainnya di Kota Medan yang menurutnya pernah mendapat tindakan dari pemerintah ketika melakukan pelanggaran atau perubahan terhadap fasilitas publik.

“Dulu ada hotel, tidak ada dibongkar trotoarnya. Kenapa sekarang bisa terjadi seperti ini?” katanya.

Irsal juga menyinggung dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Ia menyebut adanya dugaan keterlibatan orang dekat Wali Kota Medan berinisial R.

Namun, tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan Irsal dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Irsal kemudian mempertanyakan konsistensi Pemko Medan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha. Ia mencontohkan sejumlah tempat usaha seperti J.CO Adam Malik dan Dara Kopi di kawasan Darussalam yang menurutnya pernah mendapat perhatian atau tindakan pemerintah.

“Kenapa J.CO Adam Malik dan Dara Kopi di Darussalam berani ditindak Pemko Medan, sementara yang ini kenapa tidak berani?” ujarnya.

Ia meminta pihak kecamatan, kelurahan hingga Satpol PP tidak mengabaikan persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan trotoar dan ruang publik merupakan bagian dari kewajiban pemerintah.

“Pihak kecamatan juga jangan lalai dan tutup mata. Saya meminta kepada Kejari Medan untuk memeriksa oknum-oknum ini. Ada apa? Jangan-jangan ada setoran,” kata Irsal.

Meski demikian, dugaan adanya setoran atau praktik suap tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan kepada publik. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.

Irsal menduga persoalan tersebut semestinya diketahui oleh aparat pemerintahan di tingkat bawah hingga Pemko Medan.

“Kita menduga dari level bawah sampai Pemko pasti tahu. Tidak mungkin tidak tahu,” katanya.

Ia pun mendesak Wali Kota Medan untuk segera memerintahkan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran aturan.

“Wali Kota harus memeriksa dan menindak kalau memang terbukti melanggar. Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Pemko Medan, pihak kecamatan, Satpol PP maupun pengelola/pelaku usaha terkait dugaan pembongkaran trotoar di lokasi tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan status perizinan dan dasar hukum pembongkaran trotoar tersebut.(raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.