Budidaya Bibit Padi Unggulnya Sukses, Kepala Desa di Aceh Utara Ini Malah Jadi Tersangka

Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara yang menjadi tersangka

MEDANHEADLINES.COM, Banda Aceh – Keberhasilan Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan dalam membudidayakan bibit padi unggul jenis IF8 malah membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan atau memperdagangkan secara komersil benih padi yang belum dilepas varietasnya dan disertifikasi.

Bibit padi IF8 berasal dari bantuan Pemerintah Aceh kepada Gampong atau Desa Meunasah Rayeuk sebagai proyek percontohan.
“Kasus itu berawal dari tahun 2016, pencanagan tentang swasembada pangan. Jadi oleh Gubernur (Aceh) Irwandi menyerahkan secara simbolis bibit padi ini ke masyarakat dengan pilot project Desa Meunasah Rayeuk. Tahun itu memang pertaniannya dalam keadaan sulit, sehingga diarahkan pilot projectnya ke desa itu,” ujar ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad, selaku pendamping Munirwan saat dihubungi Tempo pada Kamis, 25 Juli 2019.

Zulfikar menceritakan jika berawal dari bantuan pemerintah, masyarakat di Gampong Meunasah Rayeuk berhasil melakukan panen raya pada tahun 2017. Dianggap cukup memuaskan, padi digunakan kembali untuk konsumsi pribadi dan pembibitan kembali. Prosesnya terus berjalan hingga tahun 2018, berdasarkan hasil rapat masyarakat, bibit padi IF8 dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Pada tahun 2018, bibit padi yang telah dibudidaya diperlombakan kompeteisi Inovasi Desa. Meraih juara pertama ditingkat Provinsi Aceh, bibit padi IF8 kembali diperlombakan ditingkat nasional dan mendapat juara 2. Sekaligus membuat bibit padi IF8 masuk kedalam Bursa Inovasi Desa 2019 oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT.

Bursa Inovasi Desa adalah sejenis menu di Kemendes PDTT yang membuat setiap produk yang terdaftar dapat dibeli oleh seluruh desa di Indonesia.
“Setiap produk yang menjadi juara dimasukkan ke bursa. Gunanya sebagai keuntungan untuk desa dan desa bisa mandiri. Kemendes juga telah menurunkan tim untuk menelaah bibit ini, lalu dinas pertanian juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa umbian dari bibit padi ini. Dan semua opininya bagus,” ungkap Zulfikar.

Lebih lanjut Zulfikar menjelaskan, berdasarkan kesepakatan masyarakat, dibentuk unit usaha dari BUMG Meunasah Rayek yaitu PT Bumades Nisami Indonesia. Hasil panen masyarakat dikumpulkan secara massa, disortir kemudian kembali dijadikan bibit. Hasil budidaya tersebutlah yang kemudian terkomersialisasi secara massif.

Ihwal itu, Pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Munirwan kepada pihak berwajib.
“Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan karena dianggap bibit ini belum dilepaskan (disertifikasi). Padahal secara PP 44, yang namanya pelepasan bibit itu tidak mesti ada surat. Kalau Pemerintah sudah menjadikan itu program, secara otomatis sudah dilepas. Jadi seharusnya pemerintah langsung mengeluarkan izin karena ini kan sudah masuk dalam bursa,” sebut Zulfikar.

Selain soal regulasi, Zulfikar mengkritisi penahanan Keuchik Munirwan. Jika pun produknya yang belum disertifikasi, bukan justru orangnya yang dilaporkan secara pidana.
“Seharusnya kalau bibitnya belum disertifikasi yang ditahan itu bibit. Negara boleh mengambil bibit ini, dikarantina istilahnya sampai keluar sertifikat. Bukan orangnya yang dilaporkan secara pidana, itu kan mematikan gagasam, mematikan inovasi,” kritik Zulfikar.

Padahal menurut Zulfikar, Munirwan yang baru terpilih menjadi Keuchik sejak September 2018, melanjutkan program yang telah berjalan dan atas persetujuan masyarakat demi kemandirian desa. Hal lain yang memunculkan pertanyaan, kenapa program yang telah sukses dijalankan masyarakat justru dipidanakan saat telah berhasil.

Keberhasilan budidaya bibit padi IF8 dibuktikan omset BUMG yang mencapai 1 miliar lebih. Begitupun dengan Bupati Aceh Utara dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang hadir saat panen raya 2018. Bahkan saat itu, Presiden Jokowi sempat dijadwalkan datang langsung untuk melakukan panen raya bersama masyarakat Gampong Meunasah Rayeuk.

Proses penjualan yang dilakukan pun bukan dengan mempromosikan ke took-toko. Namun sesuai dengan pesanan yang diterima.
“Cara dia produksi bukan dia dijual ketengan, itu berdasarkan pesanan. Jadi dia menyediakan bibit setelah ada pesanan. Misalnya kan itu sudah masuk ke bursa, terus ada dari daerah lain ada permintaan baru disiapkan. Ini bukan seperti apa yang dipikirkan Kepala Dinas dibawa ke kede. Soal itu didapati di kios, itu diluar kendali,” tegas Zulfikar.

Hingga saat ini, Keuchik Munirwan masih ditahan di Markas Besar Polda Aceh. Dirinya dianggap melanggar Undang-Undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, atas arahan dari Kementrian Pertanian.
“Tanggal 22 Juli dipanggil sebagai saksi ke Polda. Diminta keterangan apa benar dijual (bibitnya), benar menjual atas nama BUMG. Lalu tanggal 23 Juli ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Hari ini rencananya kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” pungkas Zulfikar.(ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.