MEDANHEADLINES.COM – Berawal dari dua perwira tinggi Polri aktif diusulkan menjadi penjabat gubernur. Diantaranya Asisten Operasi Kepala Polri Inspektur Jenderal M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawab Barat serta divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Langkah Kemendagri tersebut menimbulkan banyak reaksi dan patut dipertanyakan; diantaranya (1) Apakah usulan itu tidak menabrak aturan yang sudah ada? (2) Apakah kepolisian sekarang sudah berada di bawah wewenang Kemendagri sehingga bisa memerintahakan institusi Polri? (3) Apakah sudah kehabisan stok penjabat dari kalangan sipil di lingkungan Kementerian maupun Provinsi? (4) Apakah Sumut dan Jawa Barat benar-benar termasuk daerah rawan konflik sehingga dijadikan alasan memilih dari kalangan kepolisian? (5) Jika demi menjaga keamanan dan ketertiban dijadikan alasan. Bukankah tugas Polri dan Polda sudah cukup untuk menjaga keamanan di daerah?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hanya Kemendagri lah yang tahu. Karena memang dari Kemendagri usulan itu datang. Kita hanya bisa memberi penilaian terhadap sikap yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dengan melihat kondisi beberapa hal berikut;
Pertama, usulan tersebut tidak berlandaskan hukum Undang-Undang. Sebab sejatinya jabatan Plt atau Pj Gubernur harus dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana yang diatur dalam pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan ditandatangani sendiri oleh Kemendagri sendiri. Nomenklatur pimpinan tinggi madya ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah yang bersangkutan (Propinsi). Artinya posisi Plt. Gubernur hanya bisa diduduki oleh Pejabat Eselon I dari Kementerian atau Provinsi. Tidak bisa dianalogikan pimpinan tinggi madya sederajat dengan jenderal bintang tiga Polri karena memang tidak ada aturannya.
Tabrakan aturan lain juga pada pasal 157 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan pimpinan tinggi madya. Saya tidak tahu apakah peraturan yang belum berusia tujuh bulan ini sudah direvisi atau belum. Ditambah lagi pasal 28 ayat 3 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan, setiap anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Namun, sebagai penguat alasan Mendagri merujuk pada Permendagri yang baru kemarin dikeluarkan yakni Nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan Negara bagi kepala daerah dalam wacana penunjukan dua jenderal Polri sebagai Plt Gubernur. Di dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan yang menjadi penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup Pemerintahan Pusat/Propinsi. Dasar inilah kemudian Mendagri mengasumsikan bahwa perwira tinggi Polri merupakan jabatan yang setingkat dengan pimpinan tinggi madya. Padahal justru bertentangan dengan materi muatan UU Pilkada.
Kedua, alasan mengusulkan dari kalangan Polri sangat aneh sekaligus serampangan. Dikatakan oleh Mendagri “bahwa pengusulan itu hal lumrah, biasa saja”. Karena dulu pernah juga dilakukan hal yang sama seperti di Aceh dan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada akhir 2016. Akan tetapi bukankah yang bersangkutan adalah pejabat eselon I di Kementerian dan bukan dipilih karena jabatannya di kepolisian?
Alasan lain oleh Mendagri adalah masalah pertimbangan keamanan dan ketertiban. Mendagri mengatakan “mengapa memilih dari Polisi ya tidak ada masalah, itu diambil dari mana yang saya kenal saja”. “Dan kenapa tidak menunjuk sekda provinsi untuk menjadi penjabat sementara. Kemendagri menganggap sekda bisa menggerakkan PNS untuk ikut ke dalam Pilkada serentak” (jawapos.com, 01/25/2018). Ada hal yang menarik ternyata Sekda lebih tidak bisa dipercaya ketimbang polisi.
Padahal apa yang dikhawatirkan? Masalah keamanan dan ketertiban? Sepertinya alasan itu tidak mendasar sama sekali. Mengutip perkataan orang nomor satu di tubuh Polri sendiri Tito Karnavian mengatakan “bahwa potensi konflik di Pilkada minim” (Kompas, 25/01/2018). Dijelaskan adanya pasangan calon yang diusung oleh partai anggota koalisi pemerintah dan yang di luar pemerintahan membuat konflik sosial berkepanjangan diprediksi akan minim terjadi dalam pilkada 2018. Apakah statemen tersebut tidak memiliki dasar? Saya fikir pasti memiliki daya analisis yang cermat soal ini. Atau jangan-jangan menteri memiliki data lain selain institusi Polri sendiri.
Saya lebih yakin proses elektoral di Sumut bukanlah wilayah angker yang harus ditakuti berlebihan. Tidak perlu elit dipusat sana kemudian menjudge dan memetakan serta membuat zonasi bahwa Sumut adalah wilayah yang masuk zona “merah” dan rawan konflik akibat Pemilu. Karena Sumut bukanlah wilayah yang memiliki dominan kultur yang bisa menjadi pemicu konflik. Masyarakat Sumut adalah miniatur dari berBhineka Tunggal Ika. Masyarakat Sumut menyatu dalam struktur yang heterogen dan multikultur bahkan etnis. Masyarakat Sumut lebih matang dalam menjalankan hakikat pluralisme dan keberagaman tanpa melihat perbedaan sedikitpun (Suriadi, 2018). Ungkapan tersebut dibuktikan gelaran pilkada yang selama ini dilakukan tidak pernah bermasalah dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Keberagaman etnis dan kebersamaan tetap hidup harmonis di Sumut.
Sebagai pembanding, walaupun DKI dan Sumut adalah wilayah yang berbeda, namun masyarakat Sumut bisa merasakan dan memprediksi Pilkada DKI 2017 akan jadi pertarungan politik yang keras dan konfliktual. Dan itu terbukti. Tapi kenapa Plt Gubernurnya tempo hari bukan jenderal dari Polri? Mengapa Pilkada Jawa Barat dan Sumatera Utara yang adem ayem dan bukan termasuk daerah konflik tiba-tiba diprediksi Pilkadanya akan rawan sehingga perlu memaksakan dua jenderal polisi aktif untuk jadi plt Gubernurnya? Apakah Pilkada Jawa Barat dan Sumut 2018 bakal lebih mengerikan dan mencekam dari pilkada DKI? Sebenarnya Sumut dan Jabar rawan apa? Atau jangan-jangan rawan kalah? Karena salah satu calon gubernur di Jawa Barat dari kepolisian juga. Berharap dugaan itu salah.
KEMBALIKAN PADA PERAN MASING-MASING
Beranjak dari polemik di atas, apakah kewenangan Gubernur berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di daerah rawan. Tidak sama sekali. Sebab tugas itu sudah melekat pada institusi kepolisian. Berikan saja kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, karena memang itu tugasnya. Dan Plt Gubernur tetap birokrat eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan di daerah (Provinsi).
Urusan keamanan dan ketertiban itu urusan pusat. Ketika ada daerah rawan konflik, ada permasalahan keamanan di daerah, kepolisian di pusat kemudian secara struktural otomatis akan bergerak dengan sendirinya. Meletakan anggota kepolisian kedalam posisi Plt Gubernur tidak ada hubungannya dengan keamanan dan ketertiban di daerah rawan. Begitu pun jika ditempatkan orang sipil menjadi Plt Gubernur, tetap saja kepolisian akan bergerak untuk menjaga daerah tersebut agar tetap stabil.
Ini yang kemudian menjadi alasan bahwa tindakan Mendagri sangat aneh dan seolah-olah dibuat-buat. Apalagi UU kepolisian menjelaskan tidak boleh atau mundur dulu, atau pensiun agar bisa menduduki jabatan Plt Gubernur. Namun mengapa Mendagri mengeluarkan Permendagri dan nekat menentang aturan ini. Bahkan menentang lebih dari satu regulasi yakni UU pilkada, UU ASN, UU Kepolisian. Tugas DPR lah yang harus mempertanyakannya.
POLISI ≠ POLITISI
Sebab jabatan seorang gubernur adalah jabatan politis elektoral dan fungsi kepolisian bukan sebagai alat politik melainkan alat negara yang berperan sebagai penegak hukum. Jati diri kepolisian memang bukan didesain untuk pertarungan perebutan jabatan sipil. Menyeret Polri di tengah pusaran pertarungan politik sungguh tak elok. Tidak hanya bagi pemerintah tapi juga institusi Polri. Seolah tak ada aparat birokrasi lain diluar Polri untuk dijadikan penjabat Gubernur. Menempatkan Polri sebagai penjabat Gubernur terkesan perwira tinggi Polri “menganggur” tidak ada kerjaan yang semestinya.
Jangan sampai masyarakat berfikir; “Demi prinsip keadilan, jika ada polisi yang berkinerja buruk maka PNS boleh menggantikannya. Jika Polri bisa jadi Gubernur maka PNS boleh jadi Kapolda. Kalau ada Pak Kapolsek berkinerja buruk maka Pak Camat bisa gantikan sebagai Plt”. Ini hanya ilustrasi.
Langkah Mendagri tidak lah masuk di akal. Pemilihan penjabat Gubernur tidak bisa hanya berpedoman pada pengamanan pilkada, tetapi harus lebih mempertimbangkan rekam jejak dan pengalaman dalam tugas pemerintahan. Pasalnya, penjabat juga punya kewenangan seperti mengubah Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah. Dan siapa yang akan menjamin hal itu tidak disalahgunakan?
Untuk mewujudkan pilkada aman dan lancar tidak perlu Penjabat Gubernur harus dari aparat keamanan. Karena Polri dan TNI telah punya satuan yang bertugas menjamin keamanan pilkada di setiap daerah plus anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk menyukseskan gelaran tersebut.
Walaupun Mendagri berdalih pihak kepolisian pasti akan mampu bersikap netral dan profesional dalam urusan pilkada. Ada adagium yang tidak akan pernah hilang, prajurit itu selamanya prajurit sekalipun tidak lagi di kesatuannya. Hanya setelah pensiun para jenderal itu tidak lagi memiliki tongkat komando. Itu saja bedanya. Selebihnya masih tetap prajurit. Mentalitasnya tetap prajurit. Mereka tetap saja jenderal dengan jejaring prajurit di berbagai daerah. Sulit menolak dugaan bahwa mereka tidak akan memanfaatkan pengaruh dan jejaring teman-temannya yang masih aktif. Ini memang bisa diawasi oleh pengawas pemilu, tapi “gerakan senyap, gerakan bawah tanah” dalam politik sulit sepenuhnya terpantau (Sutomo, 2017). Pemerintah seharusnya lebih bijak untuk memutuskan usulan yang hanya akan menambah beban dan polemik. Sebab akan berimbas buruk bagi citra pemerintahan.
Jangan jadikan kedaulatan negara dianggap remeh. Tujuan reformasi adalah tertib hukum dan aturan bukan asal asalan. Sebab secara sederhana orientasi pemerintah khususnya Kemendagri dapat dipahami bahwa “apa yang saya mau buat, saya buat aturan yang sesuai keinginan saya”. Sehingga yang terjadi adalah sejatinya dalam teori hukum dinamakan sebagai “rule by law” bukan “rule of law”. Mengurus negara bukan lagi bersandar pada hukum untuk bertindak (rule of law). Akan tetapi subyektifitas politik bisa mendikte hukum sedemikian rupa sehingga hukum betul-betul digunakan sebagai “instrumen politik” atau instrumen kekuasaan.
Terakhir, dulu kita meributkan dwifungsi ABRI. Jangan kini menyeleweng kembali dengan mengaktifkan sejenis Dwifungsi Polisi. Semoga.
Wallahualam.
Penulis Bimby Hidayat S.sos, MA
Dosen FISIP USU












