MEDANHEADLINES.COM, Medan – Membayar rutin polis asuransi terkadang tidak memuluskan nasabah mengajukan klaim asuransinya. Di banyak kasus, pihak asuransi bahkan menolak klaim para nasabah.
Lantas apa penyebab dan solusinya? Berikut ulasannya.
Pertanyaan mendasar apakah Anda sudah benar-benar paham tentang kontrak proteksi yang Anda (pihak tertanggung) sepakati dengan perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung?
Sejak awal konsultasi, tenaga pemasar pasti menjelaskan kepada Anda tentang syarat, kewajiban dan hak dalam berasuransi. Termasuk meminta kepada setiap calon nasabah untuk menjabarkan riwayat kesehatannya dengan jujur, sebagai landasan dalam menentukan profil risiko saat membuat polis.
Tahapan ini penting karena kondisi kesehatan dan kemampuan finansial setiap nasabah berbeda. Sehingga manfaat perlindungannya pun juga berbeda.
Jadi, pastikan Anda memanfaatkan masa tunggu (free look period) saat proses pengajuan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), untuk membaca dan memahami dengan teliti seluruh poin-poin yang tertuang sebelum menandatangani rencana polis.
Lima alasan klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak
Perusahaan asuransi memiliki wewenang menolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah. Setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa pihak asuransi menolak klaim asuransi jiwa atau kesehatan.
Pertama, bisa karena nasabah tidak membayar premi atas polis yang sudah jatuh tempo sehingga polis asuransinya tidak aktif (lapse). Kedua, nasabah tidak mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).
Ketiga, pastikan saat mengajukan klaim, Anda telah melengkapi semua dokumen sesuai permintaan perusahaan asuransi, karena dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan pembayaran klaim tertunda.
Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias risiko yang terjadi tidak termasuk pada perjanjian polis nasabah. Terakhir, masa pengajuan yang melewati kadaluarsa, karena setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.
Solusi agar klaim diterima
Lantas bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah “tinjau ulang dokumen polis secara seksama” Apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.
Agar klaim berjalan lancar, nasabah perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
Nasabah perlu memeriksa kembali detail informasi pribadi saat awal membuat polis. Apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.
Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.
Nasabah perlu memahami pengecualian dalam polis asuransi seperti: pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri. Kecelakaan yang sengaja atau rekayasa serta masih banyak lainnya.
Selanjutnya, nasabah harus melengkapi dokumen dan informasi saat mengajukan klaim seperti mengisi formulir klaim, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli dan lainya tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.
Perhatikan masa kadaluarsa klaim, rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari. Kemudian, rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.
Apabila Anda tetap mendapat penolakan klaim di luar alasan-alasan di atas. Maka Anda bisa menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi. Keluhan akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi dan nasabah berhak meminta rinciannya.
Namun, jika Anda membeli polis asuransi melalui agen, maka ada baiknya Anda berkonsultasi dengan mereka agar dibantu penanganannya secara profesional. Atau bisa menghubungi Customer Service baik datang langsung maupun menghubungi via call center.
Prudential Indonesia
Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting adalah calon nasabah juga perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman.
Prudential Indonesia adalah salah satunya, yang mana selama hampir 27 tahun telah dipercaya melindungi keluarga Indonesia untuk #YakinMelangkah dengan penuh percaya diri dalam mengejar masa depan yang lebih sehat dan lebih sejahtera.
Sepanjang 2022, perusahaan ini telah membuktikan komitmennya melalui pembayaran klaim terhadap 1,8 juta tertanggung telah terlindungi oleh asuransi Prudential Indonesia serta manfaat sebesar Rp16,6 triliun. (DIV/Ril)