Langgar hak paten Virnet X, Apple di denda Rp 5,9 Triliun

MEDANHEADLINES.COM  Sengketa hak paten yang terjadi antara Apple dan VirnetX yang sudah berlangsung sejak 2010 di Meja hijau akhirnya berakhir dengan keputusan denda kepada Apple sebesar USD 440 juta atau sekitar Rp 5,9 triliun.

Sengketa ini terkait dengan teknologi yang digunakan Apple di sejumlah fitur iOS seperti FaceTime dan iMessage. Dua fitur tersebut melanggar paten yang dimiliki oleh VirnetX, dan Apple menggunakannya tanpa lisensi.
Karena sudah berlangsung sejak 2010, VirnetX terus memperbarui gugatannya dengan menambahkan iPhone model baru yang terus diluncurkan setiap tahunnya. Sebenarnya hakim sudah menjatuhkan hukuman terhadap Apple pada 2016 lalu, yaitu denda senilai USD 302,4 juta.
Namun pada 29 September 2017 lalu, Pengadilan Distrik Amerika Serikat, tepatnya Eastern Disctrict of Texas menjatuhkan hukuman final, yaitu denda sebesar USD 440 juta. Dalam putusan tersebut VirnetX menang mutlak atas Apple, alias semua pembelaan Apple mendapat penolakan.
Dalam putusan itu Apple harus membayar biaya royalti sebesar USD 1,2 untuk setiap iPhone, iPad dan produk Mac lain yang masuk ke dalam gugatan, demikian dikutip dari Phone Arena, (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.