MEDANHEADLINES.COM – Dalam ranah pembahasan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia, acapkali beberapa akademisi (baca: dosen), peneliti hukum, pengamat sosial, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya masih kita temukan kurang tepat nama konsititusi Republik Indonesia saat ini. Maksud saya adalah, semua elemen masyarakat yang disebutkan tadi, sering salah menyebutkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Jikalau kita perhatikan di berbagai tulisan, seperti di buku-buku hukum, koran dan jurnal atau juga penyebutannya dalam kesehari-harian, masih sering kita mendengarkan orang menyebutkan UUD 1945 dalam konteks konstitusi Indonesia masa kini. Padahal penyebutan UUD 1945 tidak lagi dipakai dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
Nah. Lantas apa yang membedakan antara UUD 1945 dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UU Negara RI 1945)? Perbedaan antara penyebutan itu cukup jelas. Secara yuridisnya dan secara materi muatannya sangat berbeda. Setelah terjadi amandemen UUD 1945 dari amandemen pertama pada tahun 1999 hingga amandemen terakhir (keempat) tahun 2002, penyebutan konstitusi Indonesia tidak lagi UUD 1945, akan tetapi menjadi UUD Negara RI 1945.
Jikalau kita perhatikan jumlah muatan materinya atau jumlah ketentuan yang diatur di dalamnya sangat jauh berbeda. Jumlah ketentuan yang ada dalam UUD 1945 tercatat ada 71 butir ketentuan yang dirumuskan dalam 37 pasal. Sedangkan, dalam UU Negara RI 1945, dari amandemen pertama sampai yang keempat, ada penambahan dari butir-butir UUD 1945 dan penyebutannya berubah. Ketentuan yang lama (UUD 1945) yang tidak mengalami perubahan hanya berjumlah 25 butir saja. Sedangkan 46 butir lainnya diubah dan ditambah dengan ketentuan-ketentuan baru. Sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan. Dengan demikian, terdapat 174 ketentaun baru yang dirumuskan dalam UUD Negara RI 1945. (Andryan, 2017: 43)
Kembali kepada pembahasan penyebutannya, jikalau kita merujuk kepada sejarah yurudis ditetapkannya jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan, dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, menyebutkan dengan UUD 1945. Di dalam TAP MPR No. III/MPR/2000, walaupu konstitusi Indonesia sudah dalam amandemen kedua, UUD 1945 masih disebutkan, sama seperti TAP MPRS sebelumnya. Kemudian di dalam UU No. 10 Tahun 2004, pada pasal 7, penyebutan atau namanya telah berubah dari UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia 1945. Kemudian terjadi perubahan UU No. 10 Tahun 2004 yang digantikan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan, dengan penyebutan nama yang sama, UUD Negara RI 1945.
Kemudian jika munculkan suatu pertanyaan, apakah ada permasalahan ketika salah dalam penyebutannya? Tentu saja ada. Dalam hukum penyebutan nama yang salah akan menunjukkan tujuan yang lain. Apabila kita mengatakan UUD 1945, berarti kita merujuk kepada UUD 1945 sebelum perubahan, jikalau memakai penamaan dari Jimly Ashiddiqqie, disebutkan UUD 1945 Proklamasi. Dari penamaan yang berbeda, tentunya materi muatannya pun berbeda dengan UUD Negara RI 1945 yang dihasilkan dari amandemen pertama hingga amandemen yang terakhir (keempat). Dalam prakteknya juga pasti berbeda. Dalam pembahasan MPR, DPR dan Presiden pasa masa kini misalnya, jika kita berpatokan kepada UUD 1945 Proklamasi, tentunya tidak sesuai lagi.
Contoh lain misalnya, ketika kita mencari lembaga-lembaga negara yang ada saat ini, tentu tidak semuanya kita dapatkan dalam UUD 1945 (sebelum perubahan). Di dalam UUD 1945, pada pasal 16 Bab IV masih mengatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA), sedangkan pada perubahan keempat UUD 1945 menjadi UUD Negara RI 1945, DPA telah dihapuskan. Terkait adanya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) juga, tidak kita temukan dalam UUD 1945 Proklamasi, akan tetapi kita temukan dalam UUD Negara RI 1945. Selain daripada contoh-contoh tersebut, tentunya banyak yang lain.
Maka dari itu, penyebutan konstitusi Indonesia, untuk ketatanegaraan Indonesia saat ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945), terlepas adanya pro dan kontra terhadap amandemen itu sendiri.
Penulis: Ibnu Arsib
Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medand dan Instruktur HMI Cabang Medan.












