Poligami ???

MEDANHEADLINES – Poligami, sesuatu yang masih hangat dibicarakan oleh orang-orang hingga saat ini. Tentu ketika berbicara Poligami maka mayoritas perempuan biasanya menolak keras poligami tanpa mengetahui apa sebab poligami diperbolehkan dalam Islam.

Oleh karena itu,dalam tulisan ini saya mencoba untuk menanggapi pembahasan tentang poligami ini, baik dari kelompok yang menyerang ketentuan Islam itu (poligami) maupun yang menolaknya, tapi belum mengetahui apa sebab ketentuan itu diperbolehkan oleh Islam. Banyak di antara orang menolaknya secara buta, akan tetapi tidak melihat permasalahan kenapa poligami diberlakukan.

Seperti diketahui, Banyak sekali kelompok yang habis-habisan menyerang Islam karena membolehkan poligami dengan dalih bahwa Islam menindas kaum perempuan lewat bentuk sarana poligami tersebut. Sedangkan bagi kelompok yang ragu, yang tidak secara terang-terangan menolaknya dengan mengkhawatirkan pihak laki-laki (suami) tidak dapat berlaku adil dan juga takut dimadu. Penilaian mereka tersebut tanpa memahami secara obyektif kenapa Islam (agamanya) membolehkannya.

Perlu diketahui bersama, bahwa poligami merupakan suatu penyelamat yang dipakai dalam keadaan mendesak dan atas kesepakatan yang ikhlas. Menurut Islam, poligami dimaksudkan sebagai sarana pengendalian hawa nafsu. Banyak terjadi salah pandang memahami poligami menurut Islam. Orang sering menentangnya dengan alasan bahwa poligami bisa mengancam ketentraman masyarakat. Poligami juga merupakan suatu hal yang tidak perlu ada, kecuali pada saat dibutuhkan. (Sayyid Qutb, 1985: 75)

Semestinya poligami itu harus dipandang secara obyektif. Jangan memakai cara pandang orang-orang yang semata ingin menghancurkan Islam untuk suatu kepentingan sendiri. Jangan memakai cara pandang orang-orang yang sering mengecam poligami, tapi diam saat melihat perbudakan perempuan untuk memenuhi hawa nafsu yang tidak sah, seperti mendiamkan Pekerja Seks Komersil (PSK) demi perdagangan alat-alat kontrasepsi dan fasilitas-fasilitas lainnya.

Sering pula kecaman keras itu timbul dalam media massa. Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk usaha untuk menyudutkan kebenaran ajaran Islam. Hendaknya kita memandang poligami itu sebagai sarana sosial yang kuat dan sudah lama dijalankan untuk menepis penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan manusia.

Sayyid Qutb lebih lanjut mengatakan, jikalau jumlah laki-laki yang sudah layak menikah sama banyaknya dengan perempuan, poligami tidak perlu atau tidak mungkin dibutuhkan. Sebab, setiap laki-laki hanya dapat menikahi  seorang perempuan saja. Untuk beristeri dua, berarti harus ada seorang perempuan yang belum mendapat suami. Poligami menjadi wajar kalau jumlah perempuan yang sudah cukup umur untuk menikah melebihi jumlah laki-laki, atau jumlah perempuan lebih banyak dibanding laki-laki yang punya kesanggupan menikah.

Jika jumlah perempuan yang sudah waktunya atau sudah cukup usianya untuk menikah lebih banyak dari laki-laki, tapi tidak dapat atau tidak mendapatkan seorang suami maka akan terjadi masalah kepincangan dalam masyarakat. Atau seorang istri tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri kepada suami, seperti sakit menahun dan faktor lainnya, maka dengan kesepakatan dan keikhlasan terkait kondisi tersebut, barulah poligami dapat dibenarkan sebagai bentuk solusi atas permasalahan yang akan terjadi.

Sebagai contoh, marilah kita lihat dan renungkan masalah kependudukan yang timbul di Jerman sesudah Perang Dunia II. Waktu itu, hanya ada seorang laki-laki yang sanggup menikah (usia 20-45 tahun) untuk tiga orang perempuan dalam kelompok umur yang sama. Skala perbandingannya satu laki-laki dan tiga perempuan.

Kalau harus mempertimbangkan kepentingan laki-laki, perempuan dan masyarakat sekaligus, bagaimana seorang pembuat aturan (undang-undang) dapat menyelesaikan kesulitan atau kepincangan ini? Ada tiga alternatif yang harus ditempuh, yaitu:

Pertama, setiap laki-laki menikah hanya dengan seorang perempuan saja, dan membiarkan dua orang perempuan lainnya tanpa suami seumur hidupnya, tanpa anak dan tanpa rumah tangga sepanjang hidupnya pula.

Kedua, setiap laki-laki menikah dengan seorang perempuan, tetapi mendatangi dan berhubungan seks dengan kedua perempuan lainnya atau lebih yang belum sempat merasakan nikmatnya hidup berkeluarga atau menimang anak. Meskipun tindakan ini memenuhi naluri keperempuanan mereka, yaitu melahirkan dan merawat anak sendiri, tapi mereka telah berbuat keji (zina). Anak yang mereka lahirkan bukan anak yang lahir dalam keluarga yang sah. Seorang ibu dan anak hasil pergaulan gelap itu akan menderita batin. Mereka dibebani noda ketiadaan moral, akibat hubungan gelap, dan hidup di bawah sorotan hina dari pandangan masyarakat. Nampaknya keadaan ini sudah terlihat di negara kita, Indonesia tercinta ini.

Ketiga, beberapa orang laki-laki menikah dengan lebih dari satu perempuan (poligami). Hal ini memungkinkan mereka menempuh hidup perkawinan yang terhormat, mendapatkan ketentraman dalam ikatan keluarga, serta memperoleh anak-anak dengan jalan yang sah, terhormat dan tanpa dosa. Poligami dalam kondisi seperti ini justru membebaskan masyarakat dari masalah anak-anak yang tak berbapak. Perempuan terlepas dari bahaya pemerkosaan, perselingkuhan dan budak prostitusi (pelacuran).

Pilihan yang ada hanya itu, dan kita hanya memilih satu. Soalnya kini adalah bagaimana menjawab keadaan masalah tersebut dan menemukan penyelesaian yang paling baik. Nampaknya, di Jerman Barat, yang melarang poligami, baik oleh agama yang mereka anut maupun masyarakatnya. Mereka telah berusaha mencari jalan keluar yang pantas, tetapi mereka tidak menemukan jalan yang baik seperti yang disarankan oleh Islam. Anehnya, perempuan-perempuan di sanalah, Jerman Barat, yang justeru meminta dipoligami, bukan laki-laki.

 

Penulis : Ibnu Arsib Ritonga

Mahasiswa Fakultas Hukum UISU Medan dan Kader HMI Cabang Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.