MEDANHEADLINES, Medan – Tiga Satwa dilindungi yang terdiri dari Dua ekor Buaya Muara dan Seekor Siamang diserahkan warga ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Staf Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut, M. Ali Iqbal mengatakan keberadaan Satwa yang dilindungi ini pertama kali didapat dari warga sekitar.yang kemudian melaporkannya ke BBKSDA
“Tim dari seksi konservasi wilayah 4 Kisaran langsung terjun untuk mengecek kebenaran tersebut. Setelah dapat, ternyata benar ada yang memelihara siamang dan buaya muara,” kata Iqbal
Dijelaskannya, BBKSDA Saat tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik satwa yang dilindungi tersebut,dan terungkap bahwa pemiliknya pernah membuat taman rekreasi di Simalungun. Namun karena tempat rekreasi telah tutup, akhirnya pemilik hewan tetap memeliharanya.
“Setelah kami memberi tahu tentang satwa yang dilindungi itu dilarang dipelihara, secara sukarela pemiliknya menyerahkan hewan tersebut kepada BBKSDA Sumut,” sambung Iqbal.
Iqbal menjelaskan, saat hewan tersebut hendak dibawa oleh petugas, tim dari seksi wilayah 3 membagi dua tim, yakni satu tim untuk mengantarkan dua ekor buaya muara ke mitra BBKSDA di penangkaran buaya untuk dititip rawat di Kabupaten Batubara.
“Sementara tim kedua yang membawa siamang, menitipkan dengan mitra kita juga di lembaga konservasi. Nantinya di lembaga konservasi tersebut akan diliarkan kembali. Karena Siamang ini sudah terlalu jinak saat dipelihara oleh pemiliknya,” jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan, kedua jenis satwa yang dilindungi tersebut sudah berumur cukup dewasa.
“Kalau umur siamang itu lebih dari 5 tahun dan berjenis kelamin betina. Sementara dua ekor buaya itu ada yang berumur sekitar 8 tahun dan sekitar 4 tahun. Khusus untuk siamang, nantinya petugas akan melakukan cek medis. Apabila secara medis tidak membawa penyakit apapun, maka akan kita lepas liarkan,” jelasnya (red)