Polsek Medan Baru tangkap pelaku pencurian dan penyekapan

MEDANHEADLINES, Medan -Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku pencurian dan penyekapan yang terjadi di Jalan Meranti No 71, Kel. Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah, Jum’at (21/04/2017) pagi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic menjelaskan,pelaku atas nama Wendi Chandra (29) ini

Ditangkap diseputaran Komplek Jamsostek, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Sabtu (22/04.2017) sekira pukul 01.00 WIB.

“ Pelaku diringkus karena terbukti melakukan pencurian dan penyekapan didalam rumah toko (ruko) milik Lina Tandan (45),” ungkapnya.

Ronni Bonic juga menjelaskan. pelaku masuk ke ruko sekitar jam 10.30 dengan cara menghancurkan tembok rumah toko (ruko) milik korban dengan menggunakan martil. Setelah berhasil masuk, pelaku menunggu korban pulang ke rumah.

Dan Sekirtar pukul 12.00 WIB, anak korban yang bernama Agnes pulang ke rumah. Saat Agnes hendak ke kamar mandi yang berada dilantai II, pelaku langsung menangkap, mengikat dan memasukan Agnes kedalam kamar.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, anak korban yang bernama Jesica pulang. Dan saat Jesica naik ketangga pelaku juga menangkap Jesica dan memasukkan Jesica kedalam kamar.

“Setelah menyekap ke dua anak korban di dalam kamar. Pelaku menggasak dua unit Handpone dan uang tunai Rp 150 ribu, sembari mengacungkan pisau agar kedua korban tidak berteriak,” kata Roni Bonnic.

Setelah berhasil menggasak harta korban, sambung Bonnic, pelaku meninggalkan rumah korban, Sementara kedua anak korban ditinggalkan pelaku didalam kamar dengan kondisi tangan masih terikat dan dikunci pelaku dari luar.

Namun , tak berapa lama berselang, kedua anak korban berhasil keluar kamar dengan menggunakan kunci cadangan yang disimpan didalam lemari pakaian. Setelah berhasil keluar kamar, korban membawa anaknya ke Polsek Medan Baru, guna membuat laporan terkait kejadian yang menimpa kedua anaknya.

Mendapat laporan dari korban, personel unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, personel mendapati ciri-ciri pelaku mengarah kepada Wendi Chandra yang tak lain tetangga korban.

” Saat diringkus anggota, pelaku mengakui perbuatannya, dan dari tangan pelaku anggota mendapati satu unit handpone milik korban. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di boyong ke Mako guna proses lebih lanjut. Dan untuk pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.