MEDANHEADLINES.COM – Kasus Gugatan Cerai yang dilayangkan Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok kepada Istrinya veronica Tan telah di masukan dalam agenda pengadilan.
Rencananya, Sidang perdana itu akan di gelar pada akhir bulan ini, tepatnya pada hari Rabu Tanggal 31 Januari
“Sudah ditetapkan sidang perdananya Rabu, 31 Januari 2018,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jootje Sampaleng, Kamis (11/12/2018)
Jootje juga menjelaskan,dalam sidang perdana ini majelis hakim yang akan menangani perkara ini juga sudah ditetapkan.
“ Ketua majelis hakim akan diemban Wakil Ketua PN Jakarta Utara Sutaji, Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota satu dan Taufan Mandala sebagai hakim anggota dua sementara Panitera pengantinya Pak Dolly Siregar SH,” kata Jootje.
Dalam Sidang perdanan ini nantinya beragendakan mediasi terhadap kedua pasangan yaitu Ahok dan Veronica Tan. (red)







