MEDANHEADLINES, Medan – Ahli Waris dua Jamaah haji asal Sumut yang meninggal Dunia Saat melaksanakan ibadah haji akan mendapatkan Santunan sebesar Rp15.100.000.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Muslim didampingi Kasi Akomodasi, Transportasi dan Perlengkapan Haji Abdul Azhim mengatakan santunan tersebut akan diberikan oleh PT.Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giti Artha yang nantinya akan diserahkan kepada ahli warisnya.
Lebih lanjut, Muslim menambahkan, untuk Jamaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan santunan sebesar Rp 30.200.000 dan jemaah haji yang cacat tetap total atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan mendapat santunan sebesar Rp 15.100.000.
“Untuk pengajuan klaim asuransi ahli waris harus melampirkan Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah jika wafat di Arab Saudi, Foto copy paspor/KTP/SIM/Kartu Keluarga ahli waris dan surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank,” ungkapnya.
Muslim juga mengatakan, Jamaah haji yang masih dalam pertanggungan asuransi sejak jemaah haji berangkat dari tempat domisili masing-masing menuju asrama haji/ embarkasi sampai kembali lagi ke tempat tinggal masing-masing.
“Ahli waris jemaah haji wafat dapat melakukan klaim asuransi setelah proses penyelenggaraan haji tahun ini berakhir,” ungkapnya.
Diketahui, sampai hari Jumat tanggal 4 Agutus 2017, jemaah haji Sumatera Utara yang wafat berjumlah dua orang an. Agus Salim Siregar asal Tebing Tingi wafat di Madainah Arab Saudi dan Syamsul Bahri Abdul Hamid asal Tanjungbalai wafat di Rumah Sakit Haji Medan (red)