Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Anak Di Bawah Umur

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian dari Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus perdagangan anak perempuan di bawah umur. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai penjual anak perempuan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial SA alias Sri (40) dan SZ (23). Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kota Binjai.

Mereka diamankan saat hendak menjual siswi SMP berinisial DPS (14) warga Pekan Kwala, Kecamatan Kuala, Langkat, di Hotel Milala, Jalan Medan-Binjai, Desa Muliorejo, Sunggal, Deli Serdang, kepada polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

“Sebelumnya kita mendapat informasi bahwa akan ada penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki laki. Lalu kita bergerak cepat ke lokasi dengan melakukan penyamaran sebagai pemesan,” kata Syarif ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (23/7).

Syarif menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), personel yang menyamar menjumpai AS dan SZ. Kemudian keduanya mengatakan akan menjual DPS seharga Rp 10 juta.

Guna menyakinkan AS dan SZ, personel memberikan uang tunai Rp 5 juta kepada keduanya. Sisanya dijanjikan akan dibayar melalui transfer.

“Begitu mendapat uang, kedua pelaku berniat meninggalkan lokasi. Tapi anggota kita yang sudah bersiap-siap di halaman hotel langsung menangkap keduanya dan ikut mengamankan korban. Selanjutnya ketiganya dibawa ke markas komando,” ungkap Syarif.

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 5 juta,” tambah Syarif.

Hasil pemeriksaan, lanjut Syarif, pelaku SZ ternyata adalah adik kandung dari ibu DPS. Dan

DPS pun mengetahui dirinya akan dijual.

“Alasan mereka uangnya nanti untuk biaya sekolah DPS,” ujar Syarif.

Dalam kasus ini, sambung Syarif, SA dan SZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.