Kamaruddin Ditetapkan Tersangka, Martin Simanjuntak: Kami Siap “Pasang Badan”

Martin Lukas Simanjuntak S.H, (kemeja merah) bersama Kamaruddin Simanjuntak dan rekannya. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Sejumlah pengacara menyatakan akan “pasang badan” atau membela pengacara Alm. Brigadir Josua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Hal ini buntut dari penetapan Kamaruddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Kami siap pasang badan untuk kasus yang menjerat Kamaruddin Simanjuntak,” kata Martin Simanjuntak kepada medanheadlines.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/8/2023).

Martin menjelaskan, kasus yang menimpa Kamaruddin berdasarkan laporan pengaduan salah satu Dirut BUMN ke Mabes Polri. Dirut BUMN itu melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah itu, Ditipid Cyber Crime Polri menetapkan Kamaruddin menjadi tersangka.

“Kamaruddin disebut menyebarkan nama baik melalui ITE dan menyebarkan berita bohong,” ujar Martin.

Menurut Martin, sebagai penasihat hukum yang melakukan pembelaan terhadap kliennya, Kamaruddin tidak pantas dijerat hukum seperti yang disangkakan. Sebab, dia hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat untuk membela kliennya.

“Secara materi, apa yang disampaikan oleh Kamaruddin tentu dapat dipertanggungjawabkan melalui pembuktian, dan bukti-bukti yang kuat,” ucapnya.

Martin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat tidak dapat dituntut pada saat menjalankan tugas profesinya, baik secara perdata maupun pidana. Sebab, semua tindakannya itu untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2003, juga menegaskan tentang hak imunitas seorang advokat,” ungkapnya.

Melihat apa yang dialami Kamaruddin, Martin pun mempertanyakan soal penegakkan hukum terhadap advokat. Dia bilang, langkah polisi menetapkan Kamaruddin menjadi tersangka tidak menghargai hak imunitas seorang advokat dalam menjalankan tugas.

“Apakah hak imunitas advokat selaku penegak hukum yang diakui undang-undang dan juga merupakan catur wangsa penegak hukum sudah tidak berlaku lagi? tanya Martin.

Oleh karena itu, lanjut Martin, sejumlah pengacara sepakat akan memberikan bantuan. Baik bantuan secara hukum maupun melalui aksi solidaritas. Selain dari pengacara, sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis juga akan turut memberikan dukungan.

“Kita sudah sepakat, masing-masing individu akan hadir untuk memberikan pembelaan hukum. Termasuk aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak,” ucapnya tegas.

“Ada organisasi advokat dari AAI, PERADI dan PERADI RBT Jakarta Barat. Kemudian, Organisasi Bantuan Hukum PPHKI, PBHI, LBH IS dan Partai PDRIS. Kalau organisasi masyarakat ada Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak dan juga ada LQ Indonesia Lawfirm,” pungkas Martin. (HEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.