Sumut  

Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan Kuliah Umum pada Kursus Kepemiluan di FISIP USU

MEDANHEADLINES.COM – PUSKAPP FISIP USU gelar Kursus Kepemiluan pada 6-7 Mei 2023. Dibuka secara resmi oleh Dekan FISIP USU bapak Dr. Hatta Ridho, S.Sos., MSP., kursus kepemiluan yang memiliki tema: “Membentuk Penyelenggara yang Berintegritas untuk Pemilu yang Berkualitas” ini diikuti oleh 30 orang peserta dari berbagai daerah di Sumatera Utara, di antaranya dari Dairi, Humbahas, Taput, Samosir, Madina, Langkat, Batubara, Tebing Tinggi, Deli Serdang dan Kota Medan.

Kursus Kepemiluan yang berlangsung selama dua hari ini terdiri dari 7 materi utama dan 1 kuliah umum. Adapun tujuh orang pemateri yang mengisi Kursus Kepemiluan PUSKAPP FISIP USU antara lain; Herdensi Adnin S.Sos., MSP (Ketua KPU Sumut), Dr. Tony P. Situmorang, Heri Kusmanto Ph.D, Dr. Nina Siregar, Dr. Faisal Mahrawa, Dr. Iskandar Zulkarnain, dan Didi Rahmadi MA.

Salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yaitu Idham Holik didaulat memberikan orasi ilmiahnya pada satu sesi kuliah umum dalam Kursus Kepemiluan tersebut.

Wakil Direktur PUSKAPP FISIP USU, Fuad Ginting S.Sos.,MIP mengatakan, peserta kursus yang merupakan calon penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ini dibekali dua jenis materi penguatan, yaitu berkaitan dengan isu kepemiluan dan pengembangan kapasitas diri.

“Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan peserta mengenai kepemiluan, serta meningkatkan kepercayaan diri untuk mengikuti proses seleksi KPU/Bawaslu yang ketat,”ujarnya pada awak media.

Selain itu, lanjut Fuad, peserta juga bisa membangun jaringan dengan sesama peserta maupun dengan stakeholders lainnya.

“Peserta dapat mengembangkan kemampuan individunya dalam hal kepemimpinan dengan karakter kepemimpinan yang progresif,”ungkapnya.

Dekan FISIP USU, Dr. Hatta Ridho dalam pidato pembukaannya mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu, baik secara individu dan lembaga adalah pelaksana peraturan (Undang-undang dan peraturan lainnya) bukan sebagai penafsir.

“Jika pelaksana ikut menafsirkan peraturan, ini yang bikin keadaan politik elektoral kita menjadi runyam. Jadi biarlah soal menafsirkan peraturan itu pada lembaga yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi), penyelenggara tinggal menjalankannya sesuai peraturan yang berlaku,”terangnya.

Sementara itu, Komisoner KPU RI Idham Holik juga menyatakan perihal yang sama dalam kuliah umumnya, mengambil konteks mengenai wacana pemilu 2024 apakah menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka atau proporsional tertutup, Idham Holik mengatakan KPU RI siap melaksanakan Pemilu 2024 dengan sistem apapun.

“Namun KPU RI tidak memilih atau condong pada salah satu sistem tersebut, karena KPU adalah pelaksana dan wewenang perubahan undang-undang ada di MK. Jadi apapun keputusan dari MK nanti, KPU akan menjalankan amanah konstitusi tersebut,”katanya.

Direktur Eksekutif PUSKAPP FISIP USU, Walid Mustafa S.Sos.,MIP  mengatakan, dalam penutupan Kursus Kepemiluan kemarin bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena PUSKAPP FISIP USU menyakini Pemilu yang berkualitas hanya dapat lahir dari individu penyelenggara yang berintegritas, berkompeten dan memiliki kapabilitas dalam bekerja.

“Untuk itulah Kursus Kepemiluan ini dilaksanakan sebagai wadah untuk membentuk penyelenggara yang berintegritas untuk pemilu yang berkualitas. Selanjutnya mungkin akan diadakan Batch II (Angkatan kedua) secara daring untuk mengakomodir peserta yang berasal dari daerah yang tidak dapat berangkat ke Medan,”pungkasnya. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.