Memperkuat Partai Politik Untuk Demokrasi Yang Lebih Baik

(Sebuah saran Kritis untuk Perbaikan)

Ilustrasi Bendera partai (istimewa)

MEDANHEADLINES.COM – Dalam prakteknya, partai politik adalah sebuah organisasi atau kelembagaan yang tak bisa dilepaskan dalam sebuah proses demokrasi. Tentunya secara awam masyarakat memahami bahwa salah satu proses demokrasi adalah pemilihan umum dan Partai politik sebagai bagian dari peserta pemilu. Dan tentunya partai politik memiliki peran sentral di system pemilu kita.

Sebelum jauh membahas bagaimana peran sentral partai politik, tentunya kita sama-sama mengetahui apa itu Partai politik, tetapi pernahkah kita mengetahui pengertian Partai politik itu sendiri. Secara umum partai politik dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang terorganisir dan memiliki pandangan dan cita-cita yang sama mengenai suatu pemerintahan.

Sedangkan menurut Prof Miriam Budiarjo Partai politik merupakan suatu kelompok terorganisasi yang anggotanya memiliki orientasi, nilai dan cita-cita yang sama serta memiliki tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dengan cara constitutional, partai politik juga sebagai sarana bagi warga Negara untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan Negara, lanjut miriam budiarjo.

Sedangkan bila dikaji dalam sudut pandang konstitusi, di UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sebagaimana yang telah dirubah dengan UU nomor 2 Tahun 2011 partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memilihara keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan Pemilihan umum atau Pemilu adalah salah satu sarana bagi warga Negara dalam menjalankan fungsi demokrasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu menurut UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 UU Pemilu menyatakan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan prwakilan daerah, Presiden dan wakkil presiden dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seperti yang dikatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai proses warga Negara berpartisipasi membangun Negara dengan cara memilih Anggota-anggota Perwakilan Rakyat dan bahkan memilih Presiden dan wakil presiden, maka undang-undang yang sama juga mengatakan bahwasanya Calon Anggota Perwakilan Rakyat serta Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengusulkan atau mencalonkan adalah Partai politik. Sekali lagi Undang-undang memberikan kewenangan yang begitu besar kepada Partai Politik dalam menentukan arah dan haluan bangsa kedepan lewat sebuah Proses yang namanya Pemilihan Umum.

Melihat Kondisinya saat ini, banyak masyarakat kita yang skeptic bahkan apatis melihat Partai Politik. Hal ini bukan tanpa sebab, Faktanya dalam beberapa tahun belakangan banyak Anggota Dewan yang tertangkap oleh aparat penegak hukum yang tersandung kasus Korupsi.

Seperti diantaranya kasus E KTP, Kasus suap alih fungsi hutan yang terjadi pada tahun 2004, dan kasus Hambalang. Itu adalah beberapa contoh kasus yang menjerat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam jumlah yang massif, hal ini belum lagi beberapa kasus korupsi yang menjerat Anggota Dewan Perwakilan daerah.

Belum lagi ditambah kinerja Para Anggota Dewan yang jauh dari Harapan, misalnya bila dikaji dengan banyaknya Undang-undang yang belum di selesaikan dan Undang-undang yang dinilai kontroversial oleh masyarakat, diantaranya omnimbus Law dan Revisi Undang-Undang KPK. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa unsur pembentuk Anggota dewan perwakilan adalah dari unsur Anggota/Kader Partai politik. Maka tak heran hasil survey Lembaga Survey Indonesia yang hasilnya di rilis pada Februari 2023 menempatkan Partai politik dan Lembaga DPR/DPRD sebagai dua lembaga terbawah yang mendapatkan tingkat kepercayaan masyarakat terendah.

Judul tulisan diatas dirasa sebagai hal yang dikatakan jauh panggang dari api jika meilihat kondisi partai politik dengan Anggota Perwakilan rakyat saat ini. Mampukah masyarakat berharap besar kepada partai politk untuk dapat merasakan Demokrasi yang lebih baik. Tentunya secara gamblang pertanyaan itu bisa dijawab oleh masing-masing warga Negara.

Tapi apakah kondisi Partai politik seperti saat ini akan kita biarkan makin memburuk ditengah Fungsi dan kewenangan yang besar dimiliki oleh Partai Politik dalam menentukan Arah bangsa dan Demi Demokrasi yang lebih baik kedepannya. Jawaban ini juga akan mudah kita menjawabnya. Tinggal lagi bagaimana cara atau solusi memperbaiki beberapa catatan jelek masyarakat terhadap Partai politik. Karena sekali lagi kita harus mengakui, bahwa Partai Politik adalah elemen sentral dalam proses demokrasi berbangsa dan bernegara.

Adapun saran perbaikan sebagai sebuah sumbangsih warga Negara terhadap perbaikan Partai Politk agar lebih baik dan lebih kuat dalam posisi demokrasi di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Membumikan Nilai-Nilai Ideologis Partai Politik di Tengah-tengah Masyarakat

Bila menelaah tentang Ideologi Partai tentunya dengan rujukan Undang-undang, semua Partai Politik menempatkan Pancasila sebagai Ideologi Utama. Atau Paling tidak apapun Ideologi Partai tersebut tidak boleh bertentangan dengan Nilai-nilai Pancasila.

Apapun partainya kita bersama meyakini, tentu tidak ada Partai Politik yang memiliki Ide atau tujuan untuk merusak bangsa dan negaranya sendiri. Ideologi partai yang dimaksudkan disini adalah Ideologi partai yang bagian dari cita-cita partai yang dinarasikan dalam Jargon atau semboyan partai itu sendiri.

Sering kali Partai Politik sendiri tidak bisa menerapkan ideology partai nya sebagai salah satu bentuk praktek yang real di tengah-tengah masyarakat. Ideology Partai seharusnya bisa dirasakan atau diterapkan sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah di masyarakat secara langsung. Bagaimana ideology partai tersebut bisa menyelesaikan masalah ekonomi dan kemiskinan, pemerataan pendidikan untuk semua warga Negara, masalah kesehatan,  stunting dan banyak lagi lainnya.

Ideologi partai harus hadir sebagai solusi di tengah-tengah perbincangan ibu-ibu di komplek perumahan, penyelesaian sengketa ketenaga kerjaan di buruh-buruh pabrik, hadir dalam menyelesaikan masalah-masalah pendidikan dan banyak lagi lainnya. Ideologi Partai politik tentunya hadir dalam bentuk kebijakan pemimpinnya baik itu Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan Publik lainnya. Ideologi bukan Hal Khultus semata, Ideologi Partai harus Membersamai seleuruh anggota Partai Politik dalam sebuah satu tarikan nafas yang sama dalam memperjuangkan Nasib bangsa.

  1. Rekrutment Anggota Partai Politik dan Sistem Pengkaderan Partai Politik

Hanya segilintir Partai Politik yang memiliki Kader atau Anggota yang loyal kepada Partai Politik itu sendiri. Istilah kutu loncat muncul untuk melukiskan beberapa Anggota atau kader Partai politik yang kerap berpindah-pindah partai.

Hal ini bisa terjadi tentunya tidak hanya factor dari Kader partai itu sendiri, tetapi pola awal dalam melakukan rekrutment anggota atau kader yang dilakukan oleh Partai politik tidak pernah jelas. Terkadang partai politik melakukan rekrutmen Anggota atau kader hanya setahun atau beberapa bulan sebelum pemilu. Itupun hanya untuk memenuhi syarat keikut sertaan Partai Politik dalam Pemilu. Karena Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang dijamin oleh Undang-Undang, mensyaratkan Partai Politik Harus melalui Proses Verifikasi Faktual (VerFak) ke anggotaan Partai politik sebelum Konstestasi Pemilu Dimulai.

Hal ini lah menjadi salah satu penyebab proses kaderisasi Partai tidak berjalan dengan baik. Proses Kaderisasi berjenjang adalah hal yang penting untuk mengukur seberapa paham Kader dalam menginternalisasikan nilai-nilai Ideologis Partai politik tersebut. Kaderisasi juga sebagai acuan untuk melihat loyalitas kader dalam menjalankan cita-cita dan ideology partai.

Salah satu bagian terpenting dalam proses kaderisasi berjenjang di internal partai adalah sebagai kawah candradimuka Partai politik dalam menciptakan calon-calon pemimpin bangsa kedepan yang memiliki visi berkemajuan, berintegritas dan memiliki metal berkemauan Kuat dalam mendorong terciptanya masyarakat Adil dan makmur. Bagian terpenting lainnya dari proses kaderisasi berjenjang adalah mencegah proses oligarki (Pemodal) mengacak-acak nilai-nilai perjuangan partai politik itu sendiri.

  1. Menghadirkan dan Mengefektifkan Sekolah-sekolah Internal Kepartaian

Memiliki kader yang Loyal dan berintegritas saja tentu bukan jaminan bahwasanya Partai politik tersebut dapat langsung mewujudkan visi dan misi Partai. Tetapi ruang-ruang diluar partai Politik seperti ruang ruang eksekutif dan legislatif yang memang secara legal diperuntukan kepada partai politik untuk berkompetisi merebutnya juga harus menjadi perhatian partai politik sebagai wujud apresiasi partai kepada Kadernya atau bentuk tanggung jawab penugasan Partai kepada kadernya.

Seperti pada pemilu Presiden dan wakil presiden atau Pemilihan umum Kepala daerah gubernur-wakil gubernur, Bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota. Sering kali karena banyak berkutat dalam kegiatan-kegiatan internal Partai, para Kader jadi kurang memahami tugas-tugas diluar partai yang bisa saja setiap saat di tugaskan kepada kader itu sendiri. Misalnya kader yang berada di Parlemen, tentunya harus mengetahui Fungsi-fungsi sebagai anggota dewan seperti fungsi Budgeting, Fungsi Pengawasan dan banyak lagi lainnya. Sama Halnya dengan di eksekutif bisa sebagai kepala Negara atau kepala daerah.

Kader-kader partai politik juga harus memahami fungsi Pembuatan Undang-undang, Peraturan-peraturan , penganggaran belanja dan lain sebagainya. Sekolah partai sebagai salah satu sarana Partai Politik memberikan pemahaman yang konstruktif kepada para Kadernya jika nanti di tempatkan pada posisi-posisi Legislatif ataupun executive. Beberapa partai politik saat ini sudah membentuk dan menjalankan Sekolah kepartaian ini. Tetapi layaknya sekolah ada baiknya Partai Politik bukan hanya memberikan pemahaman yang sifatnya Praksis tetapi juga memperkuat sisi Kader yang Moralis.

 

  1. Pengelolaan Keuangan Partai Yang Transparan

Tantangan Besar bagi aktifis atau pengurus Partai politik dalam menjalankan Proses keorganisasian adalah bagaimana memenuhi sisi Financial atau keuangan partai politik agar seluruh kegiatan partai dapat berjalan dengan baik. Adapun beberapa hal yang biasa dilakukan partai adalah Iuran Anggota dan sumbangan yang tidak mengikat.

Terkadang kalimat sumbangan yang tidak mengikat inilah sebagai salah satu bentuk “Karpet Merah” hadirnya Proses Oligarki dalam partai politik. Penjelasan sederhana dari oligarki adalah bentuk struktur kekuasaan berada ditangan segiilintir orang yang memiliki ketenaran dan kekayaan. Oligarki ini sering dikaitkan dengan Proses mahalnya Pemilu atau demokrasi kita, kebanyakan memang faktanya oligarki ini dekat dengan keburukan karena pengaturan kebijakan didasari hitungan untung-rugi.

Ada celah sebenarnya yang bisa dilakukan Partai politik untuk memenuhi financialnya sendiri diantaranya, mendorong Pemerintah untuk menambah anggaran partai politik atau membuat usaha-usaha kecil yang bisa di kolaborasikan dengan masyarakat. Misalnya partai politik sebagai “investor’ dalam usaha-usaha kecil yang masyarakat jalankan. Hal ini bentuk dari hadirnya partai politik dalam sendi-sendi ekonomi rakyat kecil atau biasa yang disebut Ekonomi Kerakyatan. Selain itu agar timbulnya kepercayaan masyarakat dan menghilangkan kecurigaan dalam pengolaan keuangan Partai politik maka Partai politik harus sebisa mungkin transparan kepada public, salah satunya partai politik terbuka untuk dilakukan Audit Keuangan oleh lembaga Pemeriksa external secara berkala.

 

  1. Partai Politik Sebagai Rumah Besar Aspirasi Masyarakat

Kendala yang dirasakan masyarakat apabila berbicara tentang Partai politik adalah masyarakat merasa berjarak dengan Parpol, dan masyarakat hanya dijadikan Objek 5 tahunan sekali oleh Partai politik dalam proses electoral.

Padahal masyarakat memahami bahwasanya Partai politik adalah sebagai salah satu tempat masyarakat berkeluh kesah tentang kendala dan masalah yang dihadapinya sehari-hari. Dengan harapan Partai politik dapat menjadi solusi dan penjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pemangku kebijakan. Partai politik dirasakan masyarakat tak berjarak hanya dalam proses pemilu saja, setelah itu masyarakat merasa ditinggalkan.

Kadang masyarakat perlu tempat untuk berkomunikasi tanpa merasa wajib mendapatkan solusi. Disinilah peran partai Politik itu harus dirasakan hadir hari Perharinya di tengah-tengah masyarakat. Secretariat atau kantor-kantor partai politik mulai dari tingkatan Ranting sampai tingkat Pusat harus bisa Di Buka dan Terbuka untuk masyarakat setiap waktunya. Zaman juga semakin canggih dengan tekhnologi, hal ini harus bisa dipergunakan partai politik untuk menyerap Aspirasi masyarakat dan memberikan Respon yang aktif agar bisa menjadi hal yang solutif dan efektif.

Memang, beberapa hal diatas tentunya masih dapat diperdebatkan dan didiskusikan kembali. Banyak lagi cara agar partai Politik menjadi ujung tombak dalam menjalankan dan meperbaiki proses demokrasi kita agar lebih baik.  Yang lebih penting tentunya bagaimana partai politik bisa mewujudkan demokrasi yang membawa ke adilan, kemakmuran untuk warga negara agar dapat mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

E Choky Nasution

Alumni Ilmu Politik FISIP USU 2003

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.