Iktikad Baik KrediturTerhadap Kredit Macet di Masa Pandemi Covid-19

MEDANHEADLINES.COM – Virus Corona atauCorona Virus Diseas 19 (Covid-19) yang pada mulanya mewabah di Negara Tiongkok merambah hingga Indonesia.Hingga saat ini tercatat 400 ribuan kasus terkonfirmasi di Negara ini.

Wabah tersebut memberikan dampak sangat signifikan pada semua sektor kehidupan, terutama sektor ekonomi.
Dampak dari sektor ekonomi akibat ditetapkannya status pandemi di Negara ini mengakibatkan perputaran ekonomi ataupun peredaran uang menjadi lesu. Dari sekian banyak faktor ekonomi menjadi lesu salah satunya adalah karena banyaknya tenaga kerja yang di PHK (PemutusanHubunganKerja) oleh Perusahaan untuk mengurangi cost of production perusahaan tersebut yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaan dan menjadikan daya beli masyarakat terjun bebas.

Akibat dari merosotnya perekonomian baik secara global terkhusus di Indonesia adalah Kredit Bermasalah atau Kredit Macet.

Kredit Macet adalah keadaan ketika Debitur tidak mampu melaksanakan atau membayar angsuran dari kredit tepat waktu.

Otoritas JasaKeuangan (OJK) menyebut, tingkat kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) mengalami peningkatan. Per Juli 2020, NPL gross sebesar 3,22 persen atau naik signifikan bila dibandingkan dengan posisi Juli 2019 yang hanya sebesar 2,55 persen.Kenaikan tersebut jelas adalah dampak dari Pandemi yang sedang melanda di Negeri ini.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah melalui OJK mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.Pemberian stimulus tersebut sebagai Countercyclical dampak dari pandemi ini.

Countercyclical adalah mengambil pendekatan terbalik, yaitu mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajakselama ekonomi sedang menanjak, serta meningkatkan pengeluaran dan memangkas pungutan pajak ketika sedang dalam masa sulit dan/atau resesi.

Stimulus tersebut diharapkan dapat direalisasikan oleh semua Kreditur dalam hal ini perbankan.Terdapat beberapa poin penting dalam kebijakan stimulus tersebut melalui 4 hal yaitu Reschedulling, adalah pembaruan kredit tentang jangka waktu.Reconditioning, yaitu Kreditur melalakukan perubahan persyaratan yang meringankan Debitur.

 

Restructuring, yaitu mengubah struktur kredit bisa menambah atau mengurangi kredit ataupun suku bunga, dan yang terakhir adalah melakukan penyitaan jaminan, penyitaan dalam hal ini bukan serta merta untuk menjadikan jaminan atau agunan tersebut sebagai kompensasi atas kredit macet, melainkan adalah mengamankan jaminan tersebut sampai situasi ekonomi kembali normal atau sampai Debitur mampu melaksanakan kewajibannya.

Kebijakan Countercyclical oleh Pemerintah dapat menjadi iktikad baik dari Kreditur agar menyelamatkan Kredit yang bermasalah.

Kreditur tidak lagi ragu atau menahan untuk tidak memberikan fasilitas kredit baru bagi calon debitur dengan menerapkan iktikad baik tersebut.

Iktikad baik tersebut sejatinya tidak hanya menunggu dikeluarkannya POJK tersebut, akan tetapi Kreditur juga harus memahami bahwa wabah yang sedang melanda Negeri ini bisa dikatan sebagai Overmacht atau Force Majeure.

Isi dalam fasilitas perjanjian kredit tentunya sudah mengantisipasi akan adanya hal-hal keadaan memaksa, maka dari itu sudah barang tentu dalam menerapkan asas-asas perjanjian memasukkan klausul keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari.

Maka dari itu iktikad baik dari Kreditur sangat-sangat membantu untuk menyelamatkan kredit-kredit macet tersebut.

 

Penulis : Satrio Abdillah SH MKn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.