Wacana Revisi UU No 34 Dan Bangkitnya Kembali Orde Baru

Orde Baru (ist)

MEDANHEADLINES.COM – Dongeng kebangkitan orde baru yang pernah menyelimuti salah satu sejarah kelam di Indonesia saat ini bukan menjadi sesuatu yang mustahil untuk terulang kembali, nyatanya adalah alih-alih ingin menutup masa lalu yang kelam saat orde baru saat ini banyaknya program-program dan rancangan undang-undang yang baru dan penuh inovatif agar terciptanya Negara yang aman dan maju justru rezim secara gagah menghidupkan kembali semangat lahirnya orde baru.

Fakta ini bisa dilihat dari semakin banyak lahirnya pola-pola pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, berserikat, dan berpendapat. Hal ini bisa dilihat mulai dari meningkatnya tingkat kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, lahirnya UU MD3, lahirnya RUU permusikan, hingga yang paling fenomenal adalah rekomendasi masuknya perwira di dalam struktur kementrian yang jelas jelas ini adalah bukti bangkitnya Dwifungsi TNI seperti naluri yang terjadi saat orde baru. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mewacanakan kebijakan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI masuk ke kementrian/lembaga di Indonesia.

Wacana itu beliau sampaikan merupakan solusi atas banyaknya anggota TNI yang belum mendapatkan jabatan. Panglima TNI juga akan mengusulkan revisi pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dan sialnya jika revisi tersebut berhasil anggota TNI yang nonjob akan mampu menduduki struktur ruang-ruang birokrasi hingga masuk ke ruang-ruang sipil lainnya.

Jika kita refleksikan kondisi ini pada rezim orde baru hal ini justru sangat dapat membatasi segala ruang gerak masyarakat sipil mulai dari lahirnya arogansi angkatan bersenjata terhadap masyarakat sipil fenomena penyalahgunaan kekuasaan juga kerap sekali terjadi yang lahir dari kelompok-kelompok angkatan bersenjata

.Jika kita berkaca pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 secara tugas, fungsi, dan peran TNI adalah semata-mata untuk mengamankan pertahanan Negara dari segala bentuk ancaman baik di dalam maupun di luar Negara. Seharusnya dalam hal ini TNI tidak pada posisinya menuntut Negara untuk memfasilitasi anggota TNI yang nonjob untuk masuk ke dalam struktur ruang-ruang birokrasi yang ada, namun seharusnya TNI harus bisa menjaga dan menjadi payung pelindung bagi masyarakat untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari banyaknya ancaman-ancaman yang terjadi.

Dan satu hal yang perlu di ingat adalah angkatan bersenjata republik Indonesia juga punya hutang soal kasus pelanggaran HAM masa lalu hingga saat ini yang  belum terselesaikan mulai dari tragedi talang sari, tanjung priok, hingga tragedi semanggi. Ini adalah bukti bahwa munculnya arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan kerap sekali terjadi dan lahir dari tangan angkatan bersenjata di Indonesia.

 

Penulis : Putra Septian

Kabid PTKP HMI Cabang Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.