Hakim Vonis Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Tanjung Balai 5 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Hakim Pengadilan Negeri 9PN) Medan menvonis Terdakwa kasus korupsi mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih (43) dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan kurungan
Vonis ini dijatuhkan hakim karena Novryska Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Joncto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Novryska Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe di Ruang Cakra VIII pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/2/2018)
Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar, jika tidak maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan jika tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 1 tahun.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Toni F Pangaribuan menuntut Novryska Saragih dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar lebih atau subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Novryska Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana belanja langsung dan tidak langsung RSUD dr Tengku Mansyur yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2015. Tindak pidana itu ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Dugaan korupsi itu terjadi pada kegiatan penatausahaan BKU Bendahara Pengeluaran dengan membuat SPJ fiktif dan memalsukan tanda tangan Direktur Utama RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai. Penyelewengan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.