Kabar Gugatan Cerai Ahok – Veronica, PN Jakut : Memang Sudah Di Daftarkan

MEDANHEADLINES.COM – Kabar Terkait Gugatan Cerai yang di lakukan Ahok kepada Istrinya Veronica Tan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara

Melalui Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan gugatan Ahok memang telah didaftarkan pada jumat 5 januari yang lalu.

“Benar, jadi sudah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018. Jadi yang mendaftarkan adalah kuasa dari penggugat, yang dalam hal ini adalah Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Pak Ahok,” ujarnya, Senin, (8/1/2018)

Jootje mengatakan gugatan cerai tersebut di bawah registrasi nomor 10 perdata gugatan tahun 2018 Pengadilan Jakarta Utara.

“Mengajukan gugatan lewat kuasa hukumnya yaitu saudara Fifi Lety SH & Josefina Syukur,” ujar Jootje.

Penetapan majelis akan segera ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Jakarta Utara.

“Surat kuasa dilengkapi dulu, mungkin didaftarkan dan sebagainya. Setelah menerima berkas perkara tersebut, kewenangan menentukan hari persidangan dan sebagainya dari majelis,” kata Jootje.

Saat ditanya mengenai hak asuh anak, Jootje mengaku belum sempat membaca isi gugatan. “Cuma biasanya akan ditetapkan kepada tergugat maupun penggugat, tergantung kondisi jawab menjawab baik dari pihak penggugat maupun tergugat,” ujarnya

Sebelum sidang cerai, Jootje mengatakan keduanya akan melalui proses mediasi.

“Mediator itu terbuka, apakah dari luar ataupun dari dalam pengadilan sendiri yang sudah tersertifikat, atau ditentukan berdasarkan penetapan ketua pengadilan sebagai mediator,” kata Jootje.

“Kalau menyangkut pokok perkara, materi gugatan, nanti setelah persidangan,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.