Jual Cula Badak, 2 Terdakwa di vonis 2 Tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Suharto (54) dan Herman (54) masing-masing selama 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi yaitu cula badak.

“Menyatakan terdakwa Suharto dan Herman terbukti bersalah melakukan ‎perdagangan satwa liar dilindungi dengan barang bukti cula. Dengan menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik dihadapan kedua terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Senin (8/1/2018)

Dalam amar putusannya,  majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta

“Bila mana tidak dibayarkan, digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkap Erintuah Damanik.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu cula badak disita untuk dimusnahkan bersama satu unit mobil milik terdakwa untuk disita negara. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No.07 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dalam persidangan ini, 3 agenda digelar langsung. Agenda pertama pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), dilanjutkan pengajuan nota pembelaan (pledoi) disampaikan kedua terdakwa secara lisan dan terakhir pembacaan surat putusan oleh majelis hakim.

Sementara itu, vonis diterima kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, ‎‎Septebrina Silaban menuntut Suharto dan Herman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Dalam dakwaan menyebutkan ‎kedua terbukti diamankan tim gabungan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh.

“‎Suharto dan Herman diamankan pada hari Minggu, 13 Agustus 2017, dikawasan Jalan Patimura Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,” ungkap Septebrina Silaban.

Suharto yang merupakan warga Bunga Kantil Padang Bulan, Medan dan Herman warga Jambi, diamankan setelah petugas gabungan melakukan under cover atau menyaruh sebagai pembeli cula badak Sumatera itu.‎ Alhasil keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti ditemukan didalam mobil terdakwa.

“Tim operasi SPORC menghentikan 1 unit mobil Xenia dengan Nomor Polisi BL 782 AI warna Putih Metalik (silver) Kendari terdakwa di Jalan Patimura di depan Toko Penjahit Shahrukh untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya bagian-bagian satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang diduga 1 (satu) bagian Cula Badak,” tutur JPU dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Dalam kasus ini, terdakwa akan melakukan transaksi dengan pembeli bernama Ahok di Medan. Namun, berhasil dilakukan jual-beli. Terdakwa duluan diamankan petugas gabungan tersebut.‎ Cula badak ini, dibeli untuk dijadikan obat di Singapura. Tapi, tidak diketahui berapa badak cula itu, akan dijual terdakwa kepada Ahok. Karena, belum terjadi transaksi.

“Saat itu Ahok juga menyuruh terdakwa untuk mencari Cula Badak. Atas perintah dari Ahok tersebut sehingga terdakwa berusaha mencari pesanan dari Ahok tersebut. Dengan berkata Ada nyimpan cula, kecilpun boleh untuk obat mau dibawa ke Singapura,” kata ‎Septebrina.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.