Akankah Kontestasi Pilgubsu 2018 Berdaulat, Adil Dan Berintegritas

MEDANHEADLINES.COM – Beberapa waktu lalu mahasiswa yang tergabung dalam ikatan mahasiswa ilmu pemerintahan UMA Medan, lawan penulis untuk ikut seminar yang mereka pimpin dengan judul “akankah kontestasi Pilgubsu 2018 berdaulat, adil dan berintegritas?”

Memenuhi undangan tersebut, saya persembahkan satu tulisan dengan judul yang sama. Dari judul diatas, ada empat variabel penting yang butuh untuk di elaborasi lebih mendalam, sembari jawab pertanyaan dari judul diatas. Adapun ke empat variabel penting tersebut adalah Kontestasi, Berdaulat, Adil dan Berintegrasi.

Kontestasi

Untuk membahas kontestasi dalam Pilgubsu 2018, kita munculkan satu pertanyaan pembuka, “siapakah yang berkontestasi sebenarnya dalam Pilgubsu 2018 ini?”

Realitas kontestasi (persaingan) dalam Pilgubsu 2018, sebenarnya tidak jauh berubah dengan kontestasi 2013 yang lalu. Pilkada, yang menjadi peserta dalam kontestasi Pilkada adalah pasangan calon, baik dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan yang berasal dari masyarakat. Artinya, setiap warga negara yang memenuhi syarat ikut dalam kontestasi Pilkada dengan menggunakan jalur perseorangan atau partai politik.

Dengan regulasi yang ada, Pilkada dengan demikian terbuka untuk siapa saja atau kelompok mana saja untuk ikut dalam kontestasi. Karena terbuka, maka kemampuan calon (kandidat) lah yang paling menentukan kalah dan menang dalam persaingan. Namun pada sisi lain, kepentingan partai juga bekerja, partai pada saat tertentu juga sangat menentukan dalam soal menentukan / memilih kandidat.

Bisa kita simpulkan, kontestasi dalam Pilkada secara umum di indonesia memunculkan dua kutub kekuataan yang saling bersaingan dalam memperebutkan kekuasaan di daerah. Dua kutub penguasa itu adalah, perseorangan atau kelompok-kelompok dalam partai politik disatu kutub, dan partai politik di kutub yang lain.

Adakalnya, orang-orang atau kelompok “kuat” daerah yang memanfaatkan Partai Politik. Biarlah Partai di posisikan tak ubahnya sebagai kuda tunggangan saja atau sebagai “perahu” untuk menjelajah atau sebagai alat transportasi saja. Dalam situasi seperti ini, partai politik benar berposisi sebagai pihak “pengemis” atau “pecundang” yang mengiba-iba agar dipinang oleh para “orang kuat” daerah. Partai politik jelas kehilangan harga diri, dan hanya menunggu belas kasihan dari “orang kuat”.

Jangan heran dalam kondisi tertentu, ada seseorang yang sama sekali tidak pernah muncul ke depan publik, tiba-tiba muncul sebagai kandidat dan menang dalam Pilkada. Banyak kasus di Indonesia membuktikan hal itu bisa terjadi. Artinya, pada situasi tertentu partai tak punya posisi tawar dan tak ideologis sehingga takluk pada kekuataan orang-orang “kuat” daerah.

Namun, adakalanya Partai Politik pula yang paling menentukan pasangan calon yang akan mereka usung. Dalam situasi demikian, umumnya elit partai politik pusatlah yang menjadi penentu sehingga tak satupun orang-orang kuat daerah punya kekuataan. Dalam situasi ini, orang-orang kuat daerah justru tak obahnya seperti para “pecundang” yang mengantri bahkan banyak yang “mengemis” kepada partai untuk dapat dijadikan sebagai kandidat. Calon kandidat yang punya banyak uang sekalipun bisa tak berarti dihadapan partai. Pendeknya, pada situasi ini, uang tak berlaku atau tidak menentukan.

Apa yang dapat kita simpulkan dari dua kondisi kontestasi tersebut? Dapat disimpulkan, apapun kondisi yang akan muncul dalam kontestasi Pilkada, apakah memunculkan “calon” yang kuat, atau memunculkan “partai” yang kuat, keduanya sama-sama berupaya untuk memperebutkan kekuasaan belaka tanpa menyentuh kepentingan rakyat banyak. Sehingga kontestasi dalam Pilkada tetap saja mengabaikan kepentingan masyarakat yang pada gilirannya merugikan rakyat. Dengan kata lain Pilkada hanya menjadikan rakyat sebagai korban saja dari elit politik.

Kedaulatan

Apakah Pilgubsu 2018 akan menjadikan kedaulatan berada ditangan rakyat? Berdasarkan jalan cerita kontestasi di atas, dapat dikatakan kedaulatan akan berada ditangan Partai atau ditangan Seseorang yang “kuat” (local strong man).

Mengapa? Sebab partai-partai politik di Indonesia bukanlah jelmaan kehendak rakyat, namun telah bergeser menjadi jelmaan kepentingan kelompok (oligarki) atau kepentingan pribadi belaka. Partai politik di Indonesia lambat laun seperti perusahaan (korporasi). Sehingga di dalam partai ada pemilik atau pemegang saham tertinggi yang memiliki kekuasaan secara mutlak. Ditangan pemilik partailah segala kekuataan dipusatkan (dikonsentrasikan).

Bagaimana dengan rakyat sendiri? Jelas rakyat berada dalam posisi yang lemah karena dengan sengaja dilemahkan partai politik sendiri. Lihat saja bagaimana partai selalu memperberat syarat jalur perseorangan sehingga sangat sulit kandidat muncul dari jalur perseorangan. Akibatnya, partai menjadi pintu “utamanya” dalam menseleksi calon dalam Pilkada.

Meskipun pada akhirnya dalam Pilkada yang memilih calon adalah rakyat, namun dalam kenyataannya yang telah memilih calon tersebut adalah partai politik. Jadi rakyat diberikan pilihan yang sebetulnya sudah dipilihkan terlebih dahulu oleh partai. Karena itu, dalam pola Pilkada yang sudah lebih banyak “disandera” oleh partai, maka pelibatan rakyat dalam Pilkada hanyalah sebatas memberikan suara saja (mencoblos).

Keadilan

Adil secara umum dapat dimaknai sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya secara pantas, atau secara proporsional. Sesuatu yang baik kita berikan nilai dan tempat yang baik, sesuatu yang buruk kita  berikan nilai buruk dan kita tinggalkan. Mereka yang bersih, bijaksana, teladan dan terbukti berbuat kepada masyarakat pantas kita tempatkan sebagai pemimpin, sementara mereka jahat lebih pantas kita kirim ke penjara.

Secara substantif, bagi masyarakat perhelatan Pilkada (pilgubsu) jelas tidak adil. Alasannya, bagi masyarakat mereka tidak bisa menentukan sendiri calon yang mereka inginkan yang sesuai dengan kriteria yang baik. Dalam prakteknya, pencalonan dalam Pilkada, yang menentukan hanyalah partai sendiri, dan tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilih. Sangatlah tidak pantas dan pada tempatnya, jika pada akhirnya pemilih diminta memilih calon yang jelas-jelas tidak mereka inginkan.

Dengan demikian, dalam konteks keadilan menentukan calon, partai jelas-jelas tidak menempatkan posisi rakyat secara proporsional, yaitu sebagai pihak yang menentukan atau terlibat dalam memberikan masukan. Adapun posisi rakyat dalam Pilkada, hanyalah ditempatkan pada posisi sebagai “pelengkap” dan “penderita” belaka.

Integritas

Apakah Pilkada/Pilgubsu 2018 dapat dikatakan Pilkada yang berintegritas? Berintegritas itu dalam pemahaman yang sederhana adalah satunya ideologi dengan praktek, atau satunya pikiran, perkataan dengan perbuatan. Mereka yang punya integritas, akan berdiri kokoh dalam mempertahankan ideologi yang diyakininya. Mereka yang punya integitas itu tidak akan konsisten dan tidak goyah pada pendiriannya yang ideologis meski pun “badai” akan menyapu mereka.

Dalam konteks Pilkada/Pilgubsu 2018, integritas itu dapat dimaknai jika Partai Politik, Calon Perseorangan, Kandidat, KPU sebagai Penyelenggara, Bawaslu sebagai Pengawas yang independen, serta Masyarakat sebagai pemilih sama-sama mempertahankan nilai-nilai Pancasila yang sudah di turunkan dalam pekerjaan mereka masing-masing. Pilkada akan berintegritas, jika masing-masing pihak yang terlibat, tidak bergeser sedikitpun dari menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila betapapun ada “badai” yang akan menerjang mereka.

Pilkada/Pilgubsu 2018 yang sedang kita helat saat ini, jelas tidak berubah dari Pilkada/Pilgubsu sebelumnya. Nilai-nilai Pancasila belum menjadi landasan nilai yang bekerja dalam semua “stakeholder” yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilgubsu 2018. Partai Politik masih mengdepankan kepentingan politik kelompoknya, prgamatisme masyarakat pemilih masih tinggi, netralitas penyelenggara masih menjadi soal, pemanfaatan fasilitas negara oleh petahana masih terjadi, dan sepinya nilai-nilai Pancasila dijadikan rujukan dalam bertindak.

Penutup

Singkatnya, dalam Pilgubsu 2018 yang sedang berproses saat ini, kita belum akan menikmati Pilgubsu yang Berdaulat, Adil dan Berintegritas. Sebabnya, ” stakeholder ” yang terlibat dalam Pilgubsu 2018 ini, masih melihat-lihat pancasila yang semestinya menjadi alas / pondasi gerak dan tindakan dalam penyelenggaraan Pilgubsu 2018.

 

Penulis: Dadang Darmawan, M.Si

Dosen FISIP USU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.