Belum sempat jual motor hasil Curian, Dedi sudah diringkus polisi   

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Nasib sial dialami Dedi Iskandar Sijabat (32) warga Jalan Kapten M. Jamil Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pasalnya belum sempat menjual Sepeda Motor hasil curiannya, aparat kepolisian telah lebih dahulu berhasil meringkusnya

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rudi Silalahi mengatakan pria pengangguran ini diciduk karena melakukan pencurian sepeda motor milik Ari Yahya Lubis yang dicuri pelaku tepat di depan tempatnya bekerja di Pasar Sukarame Jalan AR. Hakim, Gang Kemuning,  Kecamatan Medan Area, sekira pukul 04.00 WIB.

” Saat itu, korban dari rumah berangkat menuju tempatnya bekerja. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya tepat di depan tempat kerjanya dengan kondisi stang terkunci,” kata Rudi, Jumat (17/11/2017) siang.

Tak berapa lama di tempat kerjanya,  sambung Rudi, korban beranjak keluar dan sudah tak melihat lagi sepeda motornya yang di depan tempat kerjanya. Merasa keberatan, korban mendatangi Polsek Medan Area guna membuat laporan pengaduan terkait kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan laporan korban, petugas Reskrim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi, petugas Kemudian meringkus pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

” Pelaku kita amankan tak berapa lama melakukan aksi kejahatannya. Dari tangan pelaku kita berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor korban dan satu buah kunci pas (anak kunci letter T). Kini pelaku sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan intensif,” terang Rudi. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.