Pentingnya Background Check calon kepala daerah

MEDANHEADLINES.COM – Sejak diberlakukannya UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala daerah merupakan salah satu objek bidang penindakan KPK. Ada 542 daerah otonom di Indonesia, dan ada 6 daerah administratif. Total ada 548 pemerintahan daerah. Lalu ada berapa kepala daerah yang terjangkit masalah korupsi? Secara nasional data kepala daerah yang ditangkap KPK atau dipenjara karena korupsi sangat mengkhawatirkan. Tahun 2016, KPK membeberkan ada 343 bupati/walikota dan 18 Gubernur tersandung kasus korupsi. Total ada 361 kepala daerah yang terlibat korupsi. Minimal 50 diantaranya ditangani KPK. Sementara sisanya ditangani oleh aparat penegak hukum yakni kejaksaan dan kepolisian. Bagaimana dengan Sumatera Utara?

Data tentang kepala daerah yang tersandung korupsi dalam masa jabatan di Sumatera Utara sepertinya sangat akut. Belasan kepala daerah di Sumut terjerat kasus korupsi. Belum lagi diperparah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumut, Anggota DPRD Sumut, Pemko Medan dan pemkab-pemkab di Sumut. Tidak berlebihan jika versi KPK Sumatera Utara masuk dalam kategori terburuk (terkorup) dan menjadi perhatian khusus bagi KPK. Lalu disusul Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, lampung, Sulawesi Selatan.

Jika melihat data tentang banyaknya kepala daerah yang tersandung masalah korupsi. Tidak salah kita menduga bahwa persoalan ini juga terkait dengan tidak adanya pemeriksaan yang menyeluruh tentang keterkaitan dan potensi korupsi calon kepala daerah.

Selama ini kita mengetahui KPU hanya melakukan pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah menjelang Pilkada. KPU bahkan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan tentunya juga psikolog. Hal tersebut untuk memastikan bahwa calon kepala daerah itu sehat fisik dan mental. Itu semua penting, namun jauh lebih penting KPU juga harus menggandeng KPK untuk melakukan bacground check terhadap calon kepala daerah. Tujuannya agar KPU memperoleh data yang lebih clear tentang kemungkinan keterkaitan sang calon dengan persoalan korupsi.

Hal ini bukan tanpa alasan, besar kemungkinan keterkaitan yang sangat kuat antara high cost politik menjelang pilkada dengan kasus korupsi. Data Litbang Kementerian Dalam Negeri menjelaskan atas pendanaan Pilkada serentak untuk tingkat Kota/Kabupaten bisa mencapai Rp. 30 miliar. Sementara uang yang dikeluarkan pasangan calon untuk pemilihan Gubernur berkisar Rp. 20 hingga Rp 100 miliar. Biaya itu diperkirakan akan bertambah besar. Pasalnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan pasangan calon diizinkan menambah bahan dan alat peraga kampanye dengan batasan yang sudah ditentukan, selain yang sudah ditanggung negara.

Alhasil, kita banyak menduga bahwa politisi melakukan korupsi setelah mereka terpilih sebagai kepala daerah. Alasannya mereka butuh amunisi uang untuk menutupi hutang saat berpilkada. Itu benar, namun perlu kita perhatikan pula kemungkinan besar korupsi dilakukan jauh hari sebelum ikut berkontestasi. Dengan kata lain korupsi itu dilakukan bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk menabung biaya berpilkada yang amat sangat mahal itu.

Agenda Perbaikan

Sudah hampir 4 pemilu kepala daerah di Sumut. Ditinjau dari sisi prosedural demokrasi, Pilkada sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, dibalik cerita kesuksesan itu terselip persoalan bahwa teladan politik yang kita dapat dari para politisi bukannya kian baik, malah kian parah. Sejumlah pimpinan politik di Sumut tak punya kapasitas sebagai panutan karena tersandung korupsi.

Namun, bukan berarti kita harus tak percaya lagi pada politik elektoral. Separuh dari urusan demokrasi sangat ditentukan oleh proses politik elektoral. Separuhnya lagi ditentukan oleh kapasitas dan budaya politik masyarakat.

Kasus korupsi yang menimpa kepala daerah di Sumut sebenarnya adalah indikator tidak efektifnya kinerja mesin birokrasi pemerintah. Namun, kesalahan bisa jadi juga terletak di tangan pemilih yang tak cukup cerdas menentukan pilihan.

Maka perlu mencari formulasi yang tepat sebuah prosesi Pilkada yang demokratis namun juga melahirkan sosok yang bersih dan berintegritas. Ada beberapa yang perlu diperhatikan, pertama memperkuat mekanisme kontrol publik terhadap jumlah dana yang dipakai oleh semua pasangan calon saat berpilkada. Mekanisme ini akan berdampak pada percepatan proses keterbukaan dalam pengelolaan ongkos politik. Kedua, badan auditor KPK perlu dilibatkan untuk melakukan investigasi. Adanya aturan ini dihadapkan semua dana-dana yang dikumpulkan oleh pasangan calon maupun tim suksesnya bisa ditelusuri asal-muasalnya. Ketiga, kepada para pemilih untuk menguatkan kapasitas partisipatif. Kalau partisipasi masyarakat buruk, maka demokrasi elektoral tak akan sanggup melahirkan pimpinan politik yang mampu mengawal pemerintahan yang akuntabel. Sebaliknya, kapasitas partisipatif masyarakatlah yang mampu memaksa pemerintahan untuk lebih akuntabel.

Pembenahan dan perbaikan mekanisme pilkada semestinya dilakukan. Ketika tahapan bekerja sesuai dengan koridor hukum, sudah barang tentu hasilnya akan lebih baik. Pilkada secara langsung tidak akan berhenti sampai pada demokrasi dalam tataran prosedural, melainkan mengarah kepada demokrasi yang lebih esensial. Akhirnya, pembangunan di Sumut akan tumbuh tanpa korupsi.

 

Penulis : Bimbi Hidayat S.Sos MA

Dosen Ilmu Politik USU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.