BPOM RI : 50 Persen Iklan Obat tradisional dan Suplemen tak sesuai ketentuan

MEDANHEADLINES – Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM RI, Ondri Dwi Sampurno mengatakan, jumlah iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan masih sangat tinggi di Indonesia

” Hasil pengawasan BPOM, trennya masih tinggi. Iklan yang tidak memenuhi ketentuan masih 50 persen secara nasional,” kata Ondri dalam Sosialisasi Ketentuan/Persyaratan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dalam Rangka Penguatan Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Medan, Selasa (1/8/2017).

Ondri mengatakan, untuk di Medan, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan mencapai 40 hingga 50 persen.

Dia juga menyebutkan, salah satu alasan iklan dinilai tidak memenuhi ketentuan, yakni telah keluar dari konteks yang didaftarkan.

“Iklan itu kan harus didaftarkan dulu. Nah, mereka keluar dari konteks yang didaftarkan itu. Selain itu, ada juga yang menggunakan testimoni yang secara ilmiah tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya

Ondri mengatakan, BPOM telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang memproduksi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak sesuai. Pembinaan yang menjadi unsur penting pun, lanjutnya, telah dilakukan. Namun, menurut Ondri, banyak pelaku usaha yang tidak segera menindaklanjuti peringatan tersebut.

“Saat ini, bagaimana pengawasan iklan itu bisa segera ditindaklanjuti. Kewenangan kami terbatas, tidak bisa melakukan pemblokiran, penutupan. Kami perlu koordinasi dengan instansi yang bisa melakukan itu. Alhamdulillah ada respon baik dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah),” kata Ondri.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.