BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap di RS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap (dua kiri) saat memberikan pemaparan kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan. (DIV)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – BPJS Kesehatan memastikan masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerja sama. Mulai dari layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluh dan belum memahami terkait manfaat yang bisa didapat. Termasuk, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa menjalani rawat inap di rumah sakit.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan bahwa tidak ada batasan untuk pasien rawat inap. Pasien bisa rawat inap sampai kondisinya dinyatakan stabil. Kemudian, bisa melanjutkan pengobatan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

“Misal, ada pasien luka bakar dan lukanya masih basah, tapi dia sudah disuruh pulang karena alasan tidak jelas atau karena aturan BPJS opname hanya boleh tiga hari atau seminggu, itu tidak benar. Langsung laporkan, kalau bisa pas kejadian dilapor jangan sesudahnya. Di rumah sakit kita ada petugas BPJS satu,” ujarnya di acara silaturahmi dengan wartawan yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Jalan Karya, Medan, Selasa (27/6/2032) kemarin.

“Pasien rawat inap boleh pulang kalau sudah stabil, atau dinyatakan dokter suah bisa melakukan rawat jalan. Tapi, masih kita jumpai rumah sakit katanya kalau mau lanjut opname pasien itu keluar dulu, baru daftar lagi dan katanya itu peraturan BPJS Kesehatan. Itu salah ya, karena untuk apa kami harus bayar dua kali,” katanya.

Di lain pihak, Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Medan, Rice Handayani menyampaikan, peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama di tahun ini.

Program yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan di antaranya: melaksanakan re-branding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi, buktikan dan lihat langsung) New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes dan QR Code Pengaduan Faskes.

“Di rumah sakit kami meminta agar ada ruang informasi dan pengaduan peserta. Kami bersama rumah sakit berkolaborasi agar tidak ada lagi fotokopi, tidak ada penggunaan NIK, tidak ada batasan waktu rawat inap, tak ada diskriminasi dan tidak ada iuran biaya. Kami berharap agar seluruh rumah sakit melakukan edukasi ke peserta terkait lima hal ini,” pungkasnya. (DIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.