MEDANHEADLINES – Menarik mengikuti dan membaca realitas yang menghiasi jagat media massa di Indonesia beberapa tahun terakhir. Topik yang paling ngetrend dan sering muncul adalah bagaimana tindakan sugestif beraroma sentimen primordial berujung pada legitimasi sosial kelompok tertentu terhadap suatu kepentingan yang sifatnya periodik (biasanya dalam pilkada). Gerakan ini menjalar secara multidimensi di bidang politik, keagamaan dan rasial. Mengutip pernyataan Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i Ma’arif (Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, periode tahun 2000-2005), bahwa tindakan ini cenderung koersif dan radikal yang pada akhirnya bermuara pada ancaman kondusifitas NKRI yang terkenal dengan multikulturalnya.
Realitas Radikalitas
Mata dan telinga kita tak pernah luput dari suguhan tindakan yang sifatnya memecah belah keberagaman di bumi pertiwi ini. Masih segar diingatan kita bagaimana beberapa peristiwa yang cenderung menciderai kebhinekaan yang menjadi jargon kebanggan kita. Peristiwa ini semakin tumbuh subur sejak pasca jatuhnya rezim orde baru pada tahun 1998. Lahirnya kelompok dan ormas yang berjuang atas nama reformasi dan demokrasi, merangsek tak terbendung menegaskan identitas di tengah situasi bangsa yang sedang berjuang menemukan jati diri sebagai bangsa yang nyaman untuk semua warganya. Kerusuhan dan pembakaran beberapa Gereja di Situbondo pada tahun 1996,; Tragedi kerusuhan rasial terhadap kamu minoritas Tionghoa pada 13-15 Mei 1998,; Peristiwa Ketapang tahun 1998 dimana kelompok muslim minoritas di daerah itu mengalami keresahan dan teror oleh kedatangan ribuan preman-preman dari Jakarta menuju Ambon,; Tragedi Sampit yang berujung pada perang terbuka antara suku Dayak dan Madura dan memakan banyak korban jiwa pada awal tahun 2001,; Demonstrasi pemberlakuan Syariat Islam di depan gedung DPR RI pada tanggal 28 Agustus 2001,; Penyerangan terhadap Kampus Mubarak (Aliran Ahmadiyah) di Parung Bogor tahun 2005 yang berujung pada penyerangan secara terbuka terhadap jemaahnya di Monas pada tahun 2008,; Pembakaran Mesjid di Tolikara, Papua pada tanggal 17 Juli 2015,; Pembongkaran dan pembakaran beberapa Gereja di Aceh pada tanggal 13 Oktober 2015,; dan tanggal 29-30 Juli 2016 terjadi pengrusakan beberapa Vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara,; Peristiwa di atas, hanyalah segelintir dari banyaknya kasus radikalitas sentimen primordial yang sedang menjamur di NKRI. Masih setumpuk tragedi lain (teror, bom, sentimen rasial) yang tidak mendapat sorotan media atau yang kasusnya menguap begitu saja tanpa solusi atau tindakan preventif dari mereka yang seharusnya menjadi voice of voiceless. Peran elemen pengemban trias politica (legislatif, eksekutif, yudikatif dan mitranya/aparat) menjadi urgen dan penting dalam hal ini, terutama dalam mengawal nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 yang salah satunya mengedepankan keadilan, kesatuan dan kesejahteraan terhadap segenap warga yang bernaung di bawahnya (mengakuinya sebagai dasar dan pedoman hidup bernegara)
Yang paling mencolok dan menjadi viral (bahkan menjadi perhatian media dunia) saat ini adalah kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang tengah didakwa dan divonis 2 tahun penjara karena diduga telah melakukan tindakan penodaan suatu Agama. Kebetulan juga, Ahok sebagai incumbent yang mencalonkan diri pada Pilgub periode berikutnya. Protes berjamaah dan demonstrasi berjilid-jilid dari kelompok tertentu menunjukkan sebuah gerakan primordial yang kental dan masif secara sosio-religius. Bahkan cara-cara yang kurang fair dan cenderung represif-agresif menjadi senjata utama dalam menyuarakan pandangannya.
Persoalan yang kemudian muncul adalah apakah insan yang ikut dalam gerakan sentimen primordial tersebut secara sadar mengetahui apa yg dilakukannya atau tidak?. Atau gerakan ini hanya sebagai alat untuk mendukung ideologi atau partai tertentu karena lagi bersamaan dengan adanya kontestasi politik bagi mereka yang berhasrat memegang kekuasaan? Buktinya, ketika dari kelompok yang sepaham melakukan agitasi yang senada untuk yang lain, semua diam seolah mengamini. Hal itu tentu tidak terjawab dalam tulisan ini. Yang menjadi fokusnya adalah bagaimana beberapa kelompok dan ormas di Indonesia terkesan radikal dalam menyampaikan dan memaksakan kebenaran tunggal yang diyakini kepada pihak lain yang berbeda dengannya. Secara sosiologis, semua tindakan di atas sebagai ekspresi superioritas atau sebaliknya sebagai puncak ‘gunung es’ dari ketidakmampuan untuk bersaing secara sehat dalam pelbagai bidang kehidupan (sosio-ekonomi, sosio-pendidikan, sosio-politik dll).
Deradikaslisasi: Revitalisasi Kearifan Lokal (Local Wisdom)
Maka salah satu strategi yang penting untuk mencegah menguatnya radikalisme adalah memperkuat dan menghidupkan kembali kearifan lokal dan memunculkan kembali local knowledge. Gerakan revitalisasi tradisi ini disebut Reuter sebagai pemaknaan wajah baru dari cara tradisi lokal untuk menangkal keterpecahan di antara saudara yang hidup dari sumber Alam yang sama, alam Indonesia. Menurut Geertz, kearifan lokal merupakan entitas yang sangat menentukan harkat dan martabat manusia dalam komunitasnya. Maka, revitalisasi kerifan lokal menjadi pijakan awal untuk me-deradikalisasi agresivitas sikap anarkis kelompok atau ormas tertentu yang selalu memekikkan kebenaran tunggal. Hal ini bisa tercapai dengan melibatkan seluruh elemen masyakarat sebagai simpul semangat dialogis dan toleransi. Karakter kearifan lokal di Indonesia selalu mengandung nilai toleransi yang tinggi terhadap pemahaman lain termasuk ide-ide dan pemahaman baru yang datang dari luar atau berbeda dengan kelompoknya. Dalam budaya lokal sering kita mendengar ungkapan: Piil Pesenggiri di Lampung yang mendeskripsikan soal etos kerja dan penghargaan terhadap sesama; Bhineka Tunggal Ika (Jawa) yang menekankan kesatuan dalam perbedaan yang juga menjadi filosofi kebangsaan yang kita anut sampai saat ini; Aek doras tu aek laut, Dos ni roha sibaen na saut (Batak) yang menegaskan bahwa kebersamaanlah yang membuat kita mencapai tujuan; Aoha nilului wahea, aoha nilului zato, alisi tafadaya-daya hulu tafawolo-wolo (Nias), sebagai spirit persatuan bahwa segala sesuatunya bisa dikerjakan bila ada dialog dan saling menopang. Tentu ini hanya sebagian kecil dari bentuk kearifan lokal yang diyakini oleh suku bangsa di Indonesia yang jumlahnya sekitar 1.128 suku (Data BPS 2017).
Tentu hal di atas masih pada tingkat pemahaman dan pola pikir yang hanya bisa diafirmasi dalam hati. Pada tingkat yang lebih spesifik ke arah tindakan, maka perlu pelibatan para tokoh agama, tokoh masyarakat (adat), tokoh pendidikan yang memiliki pengaruh luas di wilayah (lokal) itu sendiri dalam proses pendidikan di sekolah, kelompok dakwah, perguruan tinggi secara langsung dalam bentuk seminar dsb. Pengetahuan tentang kearifan lokal selayaknya masuk dalam kurikulum di setiap sekolah. Karena peserta didik diproyeksikan bukan hanya sebagai pemikir dan analis melainkan juga sebagai pemuka dan tokoh dalam masyarakat nantinya. Memasukkan mata kuliah atau pelajaran pengetahuan tentang perbandingan (perbandingan antar agama dan intern agama), karena pada kenyataannya, tidak ada satu pun agama yang hanya memiliki tafsir tunggal (multitafsir). Karena dengan pengenalan terhadap pandangan-pandangan tersebut akan membantu untuk bisa menerima pemikiran dan kebenaran pihak lain. Selain itu, pendidikan sejarah (historisitas kelahiran dalam budaya) keagamaan dunia juga menjadi penting diadaptasi dalam kurikulum resmi pendidikan, karena secara data, sejak 2014 hingga 2016 terjadi peningkatan aduan di KOMNAS HAM. Tahun 2014 tercatat 74 pengaduan, meningkat menjadi 89 aduan pada 2015 dan paruh pertama tahun 2016 tercatat 34 kasus pelanggaran KBB (Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan). Semua kasus ini kita tahu sebagai bentuk sentimen sosio-religius yang dilakukan oleh kelompok (ormas) tertentu. Indikasi ini mau menunjukkan suatu kegagalan mendasar dalam memahami keyakinan yang dianut.
Catatan Akhir
Bonum commune (Kesejahteraan bersama) seluruh rakyat adalah tujuan final dari perjuangan sebuah bangsa. Dan arus gerakan pencapaian hal itu tentu mengakar pada komitmen seluruh anak bangsa yang memosisikan pemerintah di garda terdepan. Pemerintah dalam kapasitasnya sebagai aplikator semangat UUD 1945 dan Pancasila memiliki tanggungjawab penuh dalam menjamin kenyamanan bagi semua. Maka tak heran bila tindakan pemerintah dalam membekukan ormas-ormas yang cenderung meneriakkan sentimen primordial (HTI tanggal 8 Mei 2017), atau kelompok lain yang tidak berhaluan senada dengan cita-cita pendiri bangsa adalah langkah yang tepat. Hal ini dirasa perlu agar suasana chaos dalam bentuk yang menjadikan sesama sebagai homo homini lupus sebagaimana dicemaskan Thomas Hobbes bisa dihindari, dan kedamaian serta keadilan di NKRI bukanlah sebuah utopia.
Penulis : Bernard Nduru,S.Fil
Peneliti di Lembaga Kajian Sosiologi (LKS) Sumatera Utara












