Tanah, Suku dan kebudayaan ( masalah Tanah Jaluran Suku Melayu)

MEDANHEADLINES –  Tanah adalah milik manusia paling utama. Mereka tinggal di atas tanah. Mereka mengolah tanah untuk memperoleh bahan untuk kehidupan. Mereka berkembang biak dan mengembangkan kebudayaannya di atas tanah miliknya. Mereka memuja Tuhan juga di atas tanah miliknya. Mereka secara pribadi hidup sepanjang usianya juga di atas tanah. Kemudian setelah kembali kepada penciptaNya mereka dikuburkan di dalam tanahnya atau di tanah khusus yang disediakan pemerintah (dewasa ini)

Mereka yang satu suku memiliki tanah yang diwarisi dari nenek moyangnya. Kemudian tanah itu diwariskan lagi kepada keturunannya. Makanya setiap suku punya nama untuk tanah warisan sesuai dengan adat istiadat atau kebudayaan mereka. Muncul nama-nama tanah wulayat, tano-marga, tano parbagianan, golat, ulos na so ra buruk (Batak) dsb. Tetapi pada suku Melayu, muncul satu nama yang spesifik dan populer yaitu Tanah Jaluran dan pemiliknya (Melayu) disebut pula Rakyat Penunggu. Kenapa? Tentu ada penyebabnya. Yakni karena penjajah melakukan  perampasan tanah, untuk perkebunan yang dibuka yakni perkebunan tembakau oleh Westenberg dkk. Namun perampas tanah itu memberikan kesempatan kepada si pemilik tanah untuk mengusahai tanah tersebut. Karena tanaman tembakau membutuhkan pendinginan tanah agar hasilnya maksimal. Karena itu pihak perkebunan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menanami tanah tersebut dengan tanaman pendingin yaitu ketela, sayur, kacang-kacangan, ubi dsb selama masa pendinginan. Pemberian kesempatan kepada rakyat untuk mengusahai tanah tersebut merupakan bukti bahwa memang tanah itu adalah tanah mereka yakni tanah rakyat Melayu.[1]

Pada masyarakat asli Nusantara, tanah adalah milik bersama. Milik desa, milik paguyuban, milik komunal. Tidak ada milik pribadi[2]. Memang setiap warga memiliki hak mengerjakan tanah sesuai dengan keputusan warga. Tetapi bukan milik individual. Karena itu tidak dapat dijual kepada orang lain yang bukan warga satu nenek moyang.[3] Tetapi karena penjajah meminta kepada sultan Deli untuk menyewa tanah, maka sultan (yang diangkat dan diakui oleh rakyat tsb)[4] memberikan ijin selama 75 tahun kepada pihak perkebunan Belanda untuk memakai tanah Deli sebagai perkebunan tembakau yang dikerjakan oleh Deli Tabac. Belanda memberi satu mobil merk Dodge kepada sultan sebagai hadiah, mungkin dianggap sudah merupakan sewa pemakaian tanah.[5]

Di tanah Batak tanah itu hanya bisa dipindah tangankan kepada mereka yang bersaudara dekat, atau kepada mereka yang sudah saudara jauh. Atau kepada mereka yang satu marga. Karena itu tanah tidak bisa pindah tangan kepada marga lain. Kalaupun marga lain yang mengerjakan tanah itu, itu karena orang tersebut telah mengawini putri marga tanah (marga tano) dan mereka disebut boru atau marga boru na gojong.[6]

(Catatan: Menjadi persoalan bila pemerintah mendaftar tanah itu sebagai tanah individual berdasarkan siapa yang mengerjakan atau bertempat tinggal di tanah tersebut. Kemudian memberi certifikat kepemilikan tanah. Karena pemilik tanahadat tersebut adalah seluruh keturunan nenek moyang, maka tidak bisa disertifikatkan secara individual. Bila kendak mengakui kepemilikan tanah tersebut, maka sertifikatnya adalah sertifikat komunal yaitu marga. Itu artinya pemerintah jelas mengakui dan mengetahui tapal batas tanah-tanah marga yang ada pada satu-satu wilayah. Hal ini sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah adat (wulayat) di antara suku atau etnis atau marga).

Kesimpulannya ialah bahwa tanah adalah milik rakyat yang mutlak sejak dahulu kala,  sejak jaman nenek moyang dan menjadi lambang identitas utama keberadaan rakyat atau suku atau marga. Pemerintah harus mengakui ini dan melindungi.

Suku/Etnik

Suku atau etnik adalah pemukim permanen yang mendiami satu wilayah. Suku yang mendiami satu satu wilayah bisa saja sudah bermukim di perkampungan mereka itu beratus atau beribu tahun. Misalnya suku Batak yang menghuni wilayah Tapanuli menurut legenda yang dipercayai suku Batak sudah ribuan tahun. Demikian juga suku Melayu telah menempati tanah dan perkampungan yang ada di Sumatera Timur jauh sebelum kedatangan Penjajah Belanda dan jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Pada umumnya suku-suku di Sumatera telah bermukim di pulau ini ribuan tahun yang lalu. Ini dibuktikan dengan dianutnya kebudyaan Hoabinh dan dongson di wilayah ini oleh suku2 yang tinggal di Sumatera Utara hingga ke tanah Gayo[7].  Dewasa ini suku-suku yang mendiami perkampungan-perkampungan di Indonesia adalah pemilik tanah dan segala yang tumbuh di atasnya serta segala yang dikandung tanah di bawahnya yakni sumber daya alam (SDA).[8]

Bahkan logikanya sumber daya alam yang dikandung oleh bumi perkampungan atau tanah milik rakyat itu adalah milik rakyat. Jadi kekayaan rakyat pemilik tanah ada di atas dan ada di dalam tanah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa di dalam subjek tanah itu terkandung nilai kepemilikan, kekayaan, kejiwaan dan kerohanian. Bahkan ritus-ritus keagamaan dan kebudayaan dilaksanakan di atas tanah di perkampungan milik rakyat. Oleh karena itu keberadaan tanah sangat vitaal dan fundamental untuk kehidupan dan keeksisan rakyat, kebudayaan dan kepercayaan keagamaannya.

Kebudayaan

Kebudayaan atau culture adalah kekayaan milik rakyat yang bermukim di suatu tempat perkampungan. Dengan kebudayaan rakyat menyatakan existensinya. Kebudayaan itu tumbuh dan berkembang diperkampungan milik rakyat. Kita tahu bahwa tanah perkampungan itu adalah tempat bertumbuh dan berkembangnya kebudayaan rakyat. Oleh karena itu trio unsur tanah, rakyat dan kebudayaan adalah variabel yang saling mempengaruhi dan menentukan satu sama lain.

Artinya tanpa tanah maka rakyat tidak punya pemukiman. Kalau tidak punya pemukiman maka dimana kebudayaan itu berkembang dan dikembangkan?

Pertanyaan selanjutnya, tanpa dapatnya eksistensi kebudayaan dinyatakan dalam action kehidupan, dapatkah kehidupan nyata manusia itu  dinyatakan? Tentu tidak. Oleh karena itu kita simpulkan bahwa bila tanah masih dimiliki rakyat, maka kebudyaannya masih bisa dinyatakan. Bila kebudayaannya dapat dinyatakan maka masyarakat itu masih ada dan hidup. Sebab itu tanah sangat fundamental untuk kehidupan masyarakat dan kebudayaannya.

Oleh karena itu pemberian certificate milik pribadi pada masyarakat adat yang komunalistik sangat berbahaya. Karena dengan adanya certificate pribadi itu, maka setiap orang akan dapat menjual tanahnya kepada kaum kapitalis (corporate)[9]. Sehingga terjadilah perpindahan kepemilikan tanah. Dan besar kemungkinan rakyat akan terusir dari tanah tumpah darahnya. Sehingga besar kemungkinan pula satu suku bangsa akan pindah terpencar ke daerah lain dan bahkan dapat saja terjadi suku itu akan menjadi hilang/lenyap[10].

Situasi ini telah terjadi di kalangan masyarakat Melayu pemilik tanah jaluran itu. Tanah mereka tidak dikembalikan oleh pihak perkebunan. Mulai dari jaman maskapai Tembakau Deli, berubah nama menjadi PTP IX, kemudian berubah lagi menjadi PTPN II. Bahkan seorang menteri BUMN yang bernama Dahlan Iskan pernah mengeluarkan statement yang mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengembalikan tanah perkebunan kepada rakyat[11]. Mantan menteri ini tidak menyadari bahwa rakyat lebih dulu ada daripada negara. Rakyat dan kebudayaannya telah eksis ribuan tahun lebih dulu sebelum negara berdiri[12].

Kesimpulan

Oleh karena itu tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mengembalikan tanah rakyat. Agar kehidupan tradisi dan kebudyaannya dapat digelar, dikembangkan, demi kesejahteraan mereka material, psikological dan spritual.  Semoga pemerintah tetap memihak kepada rakyat sebagai pemilik utama tanah air Indonesia termasuk di Sumatera Utara. Lebih khusus lagi tanah jaluran suku Melayu di Sumatera Utara. Dan tanah suku lain yang ada di daerah ini.

Semoga pemerintah memihak dan melindungi rakyat.

catatan kaki

[1] Bungaran Antonius Simanjuntak, Dampak Otonomi Daerah di Indonesia, Merangkai Sejarah Politik dan Pemerintahan Indonesia, Obor, Jakarta, thn 2013, hlm 33-37.

[2] Beda dengan di Eropah pada umumnya. Di Denmakr tanah juga milik pribadi serta memiliki cetificate atas nama pribadi (keterangan Prof.Christian Lund, Guru Besar di Department of Food and Resource Economics University of Copenhagen tgl 8 Nopember 2016 di kantor Multy Sukses Internasional Medan)

[3] Satu keturunan atau marga di Batak.

[4] Karena aslinya tidak ada kerajaan yang berdiri di Sumatera Utara seperti di Yogya dan Solo.

[5] Bayangkan tanah Deli diserahkan kepada Belanda oleh sultan Deli dengan sewa satu mobil Dodge. Sumber arsip Algemene Rijk Archief, Den Haag, Nederland, thn 1978.

[6] Karena telah turut membuka satu perkampungan bersama marga hula-hula, sumber istri.

[7] Baca buku Ketut Wiradnyana, Pra Sejarah Sumatera Bagian Utara.:Kontribusinya pada Kebudayaan Kini, Kata Pengantar Prof.Dr.Bungaran Antonius Simanjuntak, Obor, Jakarta. 2011.

[8] Misalnya barang dan bahan tambang cair (minyak), gas bumi serta barang tambang keras berupa emas, perak dan tembaga. Juga uranium untuk bahan energi yang sangat hebat belakangan ini.

[9] Yang menawar harga tanah tersebut tinggi, sehingga menggiurkan hati rakyat pemilik tanah.

[10] Dengan alasan ini saya dan beberapa teman menolak certifikasi tanah di tanah Batak oleh Presiden Joko Widodo, bila atas nama perorangan. Tetapi atas nama komunal, marga sangat memperkuat keberadaan suku tersebut. Korporate yang sekarang ada di Tapanuli tidak akan dapat membeli tanah adat masyarakat Batak itu walau dengan harga tinggi sekalipun.

[11] Harian Sinar Indonesia Baru, Lahan PTPN tidak akan dilepas, Rabu, 13 Juni 2012, hlm 1.

[12] Bahkan mungkin sudah eksis pada masa prasejarah, paleolitikum, neolitikum hingga masa perunggu. Lebih dahulu ada. Perlu penelitian mendalam.

 

Penulis : Prof. Bungaran Antonius Simanjuntak

(tulisan disajikan saat menggelar Sarasehan Kongres Masyarakat Adat ke V )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.