Mengawasi Wakil Tuhan Di Muka Bumi

MEDANHEADLINES – Di penghujung 2016 dan di awal tahun 2017 dunia peradilan kita semakin menegaskan eksistensinya yang buruk dalam penegakan hukum. Baik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK), kinerja keduanya sama saja buruknya.

Keburukan MA dengan terang dibuktikan dengan catatan akhir tahun 2016 LBH Jakarta dan laporan investigasi Ombudsman RI/ORI 2016.  Sementara keburukan MK dibuktikan dengan tertangkapnya Ketua MK Akhil Muchtar 2013, dan tertangkapnya Patrialis Akbar (OTT) oleh KPK, juga adanya penolakan para Hakim MK untuk diawasi oleh pihak eksternal.

LBH menyimpulkan bahwa kondisi Mahkamah Agung RI (MA) semakin memprihatinkan. Reformasi peradilan jelas tak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Fakta dilapangan, hakim masih terlibat masalah suap, korupsi, kolusi dan nepotisme hingga mal administrasi. Akibatnya kepercayaan masyarakat anjlok di titik nadir.

Sementara investigasi lembaga ORI terkait pendaftaran perkara, jadwal sidang, pemberian salinan, dan petikan putusan, menemukan kondisi dan kinerja peradilan di bawah MA sangat memprihatinkan dan dipenuhi praktik korupsi. Kekecewaan masyarakat terbukti dari pengaduan masyarakat kepada ORI. Hanya dalam kurun 4 bulan pertama 2016, ORI sudah menerima 488 laporan publik, menerima 527 laporan sebagai surat tembusan dari KY, sehingga totalnya berjumlah 1.060 laporan.

Selain LBH dan ORI, KPK juga memberikan data bahwa per April 2016 ada 27 kasus melibatkan aparatur MA yaitu 20 menyangkut Hakim termasuk Ketua Pengadilan, dan 7 menyangkut Panitera. Data satu koran nasional tentang citra hakim juga semakin menarik, dimana ada 75.7% responden menilai citra hakim buruk. Bahkan citra hakim itu lebih buruk dibandingkan dengan penitera, jaksa, maupun pengacara (m.detik.com).

Data tahun 2015 yang dirilis projek keadilan dunia untuk tegaknya hukum (WJPRL) menempatkan Indonesia peringkat 74 dari 102 negara. Laporan lainnya juga menyebut kondisi peradilan Indonesia yang buruk, yaitu peringkat 10 dari 15 negara Asia Pasifik dalam konteks integritas dan etika pengadilan. Indonesia tergolong buruk dari sisi sulitnya akses keadilan sipil dalam peradilan dimana Indonesia berada 83 dari 102 negara atau peringkat 13 dari 15 negara Asia Pasifik.

Kejahatan di Balik Jubah

Adakah fakta dan data-data tentang hakim dan peradilan yang berkinerja, beretika dan berintegritas buruk dan remuk, telah menjadi pelajaran bagi hakim untuk berubah dan menjadi efek jera bagi diri mereka sendiri? ternyata, jawabannya tidak!

LBH Jakarta jelas dan tegas mengatakan bahwa hakim tidak perduli akan ‘data buruk’ kinerja mereka. Ibarat kata pepatah ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’ para hakim tak juga berubah. Bahkan ada indikasi kuat MA tidak memiliki komitmen dalam melakukan pembenahan lembaga dan aparat secara menyeluruh. MA bahkan terkesan membiarkan praktek korupsi yudisial. Wajarlah jika ketiadaan sikap yang tegas dari pimpinan MA ini justru semakin menghancurkan kredibilitas peradilan di Indonesia (Aqsa/LBH Jakarta/detik.com/19 Aug 2016).

Anekdot bahwa “tempat yang paling tidak adil adalah pengadilan” ternyata bukanlah isapan jempol. Jual beli perkara dan perilaku hakim yang berpihak pada para cukong pembayar adalah fakta yang tak terbantahkan. Lantas, mengapa semua ini bisa terjadi ditengah profesi Hakim yang mestinya bertindak sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini? Bukankah semua putusan mestinya bersandar pada nilai “demi keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa? Dimanakah posisi Tuhan saat ini, ditengah lembaga peradilan kita?

Menurut Prof Roni Nitibaskara, ditangan hakim dan dijubah-jubahnyalah kejahatan justru tampak sempurna, tanpa cacat dan bisa tanpa jejak. Sebab hakim selalu berlindung dibalik kekuasaannya yang mandiri dan bebas, independen dari campur tangan manapun.

Dengan kewenangan yang begitu besar inilah oknum-oknum ini melakukan tindakan leluasan yang menguntungkan dirinya sendiri dengan memanfaatkan hukum sebagai alatnya (law as tool of crime). Kesempurnaan terlihat dalam mengarahkan persidangan, ‘utak-atik’ perkara, pertanyaan yang mereka ajukan di ruang sidang, dan ketukan palu putusan, sehingga seolah-olah semua ‘kejahatan’ itu merupakan bagian dari penegakan hukum atau kebijakan resmi (m.detik.com).

Selain memanfaatkan asas kebebasan, asas Ius Curia Novit yaitu hakim dianggap tahu segalanya juga kerap menggoda hakim untuk melakukan kejahatan. Seakan-akan ditangan hakimlah semua soal dapat diputar balik. Hitam menjadi putih, salah menjadi benar, benar menjadi salah. Dengan asas-asas yang dimiliki hakim itulah pihak berperkara biasanya terpancing untuk mendapatkan “jasa’ diskresi tersebut.

Meskipun diskresi bertujuan agar keadilan mencapai cita-citanya, namun ditangan hakim yang tak amanah dan hanya berpihak pada kepentingan dirinya sendiri, maka cita-cita mulia justru akan terkubur. Padahal kalau sudah menyangkut kepentingan, tidak seorang pun dapat menjadi hakim yang baik di dalam kepentingannya sendiri (nemo iudex idoneusin propria).

Falsafah Hakim-Hikmah-Hukum

Pernahkah kita berfikir, mengapa para Hakim mesti disumpah agar semua tindak-tanduknya berdasarkan kehendak Tuhan Yang Maha Esa? Mengapa setiap putusan Hakim selalu diawali dengan kalimat “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?”. Sudahkah Tuhan benar-benar menjadi landasan gerak para Hakim? Bagaimanakan cara dan upaya, untuk menjadikan kesadaran Hakim sebagai cerminan kehendak Tuhan Yang Maha Esa sehingga Hakim benar-benar memiliki etika dan kemuliaan?

Menurut Thomas Aquinas, sumber kekuasaan berasal dari Tuhan (ilahi) yang ghaib yang menyampaikan kepada wakilnya (Nabi/Rasul) melalui wahyu/ilham. Atas penerimaan ilham tersebut Nabi/Rasul kemudian mengatur dan mengurus ummat manusia sesuai degan kehendak Tuhan. Inti kehendak Tuhan adalah menjadikan Tuhan sebagai satu-satunya pusat pengabdian dan menjadikan manusia sebagai hamba Tuhan. Dalam hal ini penguasa tidak hanya dipandang karena kekuasaannya melainkan ia juga merupakan wakil Tuhan di bumi yang mesti ditaati tanpa tanya sebab semua yang keluar dari mulutnya adalah Firman. Semua itu pada awalnya memang terbukti membawa kehidupan yang berbahagia bagi ummat manusia.

Namun, era orang bijak para Nabi dan Rasul berakhir. Thomas Aquinas berpandangan bahwa meski era Nabi/Rasul sudah lewat namun etika-moral adalah mutlak melekat dalam kekuasaan. Kodrat semua mahluk mestinya adalah cerminan sesuai kehendak yang menciptakannya. Eksistensi dan bentuk mahluk sebagaimana kodratnya mestinya cerminan kehendak Tuhan. Pergerakan dan perkembangan seluruh mahluk mestinya menurut hukum alam yang tidak lain adalah hukum Tuhan (contoh, peredaran planet/seluruh benda-benda di jagad semesta yang teratur adalah sesuai dengan hukum alam).

Namun ternyata ketaatan manusia pada hukum alam tidak otomatis sebagaimana mahluk Tuhan lainnya. Sebabnya, manusia memiliki kehendak bebas (free will) melalui pikiranya/rasionya, dimana manusia amat percaya dapat menentukan tindakannya sendiri. Namun, meski manusia punya kebebasan sendiri, manusia tetap mesti hidup sesuai dengan kodratnya. Thomas menegaskan bahwa setiap hukum buatan manusia hanya berlaku apabila menurut dimensinya di dasarkan atas hukum kodrat yaitu isinya sesuai dimensi hukum kodrat (perintah dan larangan Tuhan). Dan ingat, pihak yang menetapkan hukum itu (Negara/Hakim) memiliki wewenangnya berdasarkan hukum kodrat (dipengaruhi kebijaksanaan ilahi).

Mereka yang berkuasa kata Thomas jelas harus mendapatkan legitimasi etik. Sebabnya, tidak ada satupun manusia yang secara asali memiliki wewenang atas manusia lainnya, sebab yang berwenang atas manusia mestilah Sang Hyang Wenang (Tuhan) itu sendiri. Sehingga setiap wewenang yang dimiliki manusia harus mendapat haknya dari wewenang yang pertama itu. Pemikiran inilah yang telah menginspirasi kita saat ini dimana setiap penguasa atau pejabat (tidak terkecuali Hakim) mesti bersumpah atas nama Tuhan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya. Pesannya adalah bahwa bahwa etika-moral adalah kodrat manusia yang bersumber fari Tuhan.

Namun jaman berubah, pemikiran manusia juga berubah. Apa yang dipikirkan oleh Aquinas berbeda dengan pemikiran Thomas Hobbes di Inggris. Hobbes sering disebut filsuf absolutisme negara dan juga sebagai bapak positivisme hukum. Hobbes menempatkan tentang legitimasi kekuasaan pada rasionalitas/pikiran, bukan pada hukum kodrat seperti Aquinas. Hobbes mengatakan hukum terletak di bawah kekuasaan.

Dasar pemikirannya, situasi politik yang kacau di Inggris yang diakibatkan pemberontakan dan perang saudara/perang agama. Hobbes yakin bahwa kelakuan manusia ditentukan oleh nafsu dan emosinya. Adapun akal budi dan freewill tidak tidak memiliki peranan yang signifikan. Hobbes yakin filsafat kekuasaan (teori dan objektifitasnya) dapat diukur seperti ilmu ukur. Hobbes mengkaji psikologis manusia terkait motivasi yang melandasi tindakan manusia.

Kesimpulannya, motivasi/naluri adalah perintah yang paling kuat dalam diri manusia. Naluri yang paling kuat adalah dorongan untuk mempertahankan nyawanya. Manusia tidak mau mati sehingga manusia selalu berjuang untuk hidup dan bahagia. Dengan demikian, adalah mudah untuk mengendalikan manusia, menertibkannya, dan membatasi nafsunya secara objektif. Caranya, manusia tak perlu diimbau kesadaran moralnya, melainkan harus ditakuti.

Ia membangun simulasi negaranya yang ia sebut Leviathan. Ia mengatakan bahwa negara mesti kuat untuk memaksa ketaatan anggotanya pada aturan. Negara wajib buat tatanan hukum agar rakyat taat hukum, dimana mereka yang tidak taat akan dihukum mati. Karena takut akan hukuman maka Hobbes yakin manusia akan tertib, dan mengendalikan nafsunya. Bila perlu agar negara semakin tegas, hukum banding wajib disingkirkan.

Warga negara tidak memiliki hak apapun terhadap negara, melainkan semua hak yang dimiliki WN berasal dari negara melalui undang-undang. Hukum adalah Raja dan mutlak. Hukum yang menentukan tentang apakah sesuatu itu bermoral atau tidak. Hal inilah yang banyak dipraktekkan saat ini oleh negara maupun lembaga peradilan. Bahwa semua telaah dan putusan peradilan (Hakim) adalah mutlak, dimana rakyat seolah dipaksa tunduk dan taat pada hukum bagaimanapun bentuknya. Sebagimana yang disebut di awal Hakim lebih menonjolkan sebagai wakal negara ketimbang wakil Tuhan sehingga unsur-unsur politis lebih kental mewarnai putusan.

Sebagaimana yang juga ditegaskan oleh August Comte bahwa hari ini adalah era positivis-empirik dimana kebenaran berdasarkan data inderawi bukan berdasarkan pertimbangan falsafati dan ilahi. Intinya diruang pengadilan yang mestinya rakyat beroleh Hikmah/Kebijaksanaan sebagai pintu keadilan terakhir justru kini perlahan sirna.

Apakah manusia memahami Hikmat? Sebagai manusia yang merupakan  mahluk Tuhan, tentu dan pasti setiap manusia berbahagia beroleh hikmat. Mengapa? Sebab keuntungannya melebihi emas dan perak, melebihi harga dari pada permata, dan tidak ada apapun yang kita inginkan yang dapat menyamainya.

Penting diingat, siapa yang meremehkan Hikmah, maka dia pasti akan menanggung akibatnya, dan siapa yang taat perintah-Nya sebagaimana sumpah yang telah ia ucapkan, ia pasti akan menerima balasannya. Hakim yang baik pasti akan mendatangkan pujian bagi Tuhan yang diwakilinya, sementara Hakim yang nakal akan melahirkan kedukaan dan kesengsaraan serta kesusahan bagi ibu pertiwi yang telah mengandungnya.

Penutup

Pertanyaan terakhir yang belum kita jawab, “bagaimanakan cara kita melahirkan Hakim yang penuh dengan etika dan integritas dimana rakyat beroleh keadilan pada palu putusannya? Nah, jawaban itulah yang mestinya dijawab oleh para Hakim itu sendiri. Sebab kedudukan mereka “lebih tinggi” dan “lebih mulia” dari kita. Aneh kan..orang yang “lebih mulia” mesti diajarkan etika dan moral oleh mereka yang “lebih rendah”.

Meskipun kita tahu, di tengah kita sudah banyak Hakim yang aneh, yang selalu merasa memiliki etika, tak perlu diawasi, disumpah sebagai wakil Tuhan, namun putusannya selalu menista dan menindas rakyat pencari keadilan. Tidak lah salah jika disebalik ketidak jelasan ini dan memuncaknya harapan akan beroleh keadilan dinegeri kita ini, kita kembalikan semua itu permohonan itu kembali kepada tempatnya kita bermohon.

Cukuplah kita bermohon agar segera datangnya pengadilan Tuhan yang Haq. Sebagaimana Bung Karno mengatakan, sudah lama bangsa Nusantara menanti-nanti dan menunggu akan datangna ‘Ratu Adil” turun ke bumi. Tidak hanya Bung Karno, kita juga yakin betul…bahwa suatu hari nanti…”bintang (kan) jatuh (di) hari kiamat, (sebagai) pengadilan yang penghabisan” (Mercys). Semoga.

 

Penulis: Dadang Darmawan, M.Si

Dosen FISIP USU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.