Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Permasalahan Sengketa tanah Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia yang tak kunjung selesai mendapat tanggapan dari Ombudsman perwakilan Sumatera Utara
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatra Utara, Abiyadi Siregar mengatakan permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
” Permasalahan ini jangan ditunda-tunda lagi,” katanya
Dikatakannya, Berbagai fakta lapangan dan fakta hukum yang saat ini ada sesungguhnya sudah bisa jadi acuan penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo. Pertama, di atas tanah sengketa sudah puluhan tahun terdapat rumah ibadah berbagai agama. Baik Islam, Kristen, Buddha dan Hindu. Di sana juga terdapat kantor lurah.
Kedua, tahun 1995 sudah pernah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga sebagai penggugat. Dengan kedua fakta tersebut jelas bahwa warga yang menuntut hak kepemilikan tanahnya dikembalikan cukup kuat.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo ini sekarang domainnya berada pada pemerintah pusat. Karena terkait pelepasan aset yang dikuasai TNI AU melalui Kementerian Pertahanan.
“Presiden Jokowi dapat memerintahkan menteri agar aset tersebut dihapusbukukan,” Jelasnya.
Sebelumnya, dialog antara perwakilan Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) dengan pihak Pemprov Sumut, Senin (21/1/2019) disebutkan bahwa Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Kantor BPN Kota Medan tengah bertemu dengan pihak Kementerian Pertahanan di Jakarta terkait sengketa tanah tersebut.
Sementara itu Komisi A DPRD Sumut juga akan mempertanyakan ke pemerintah pusat masalah sengketa tanah Sari Rejo pada 29/1/2019. (red)