MEDANHEADLINES – Apa beda memperingati Harlah Pancasila 1 Juni tahun sebelumnya dengan tahun 2017 ini? Bedanya, saat ini kita dibayangi menguatnya politik identitas dan gerakan populisme yang sedang bergerak.
Perpecahan antar elemen bangsa saat ini (suku, agama, golongan) tampak semakin mengkristal. Sebabnya, macam-macam, mulai dari isu ketidak-adilan baik ekonomi, politik maupun hukum, maupun kesejahteraan serta menyangkut ketuhanan.
Kebijakan pemerintah mengatasi politik SARA, dengan hukum dan hukuman, telah direspon secara negative oleh kelompok agama dengan semakin meningkatkan “keyakinan” bahwa mereka justru sedang berada di jalan yang benar.
Bagi kelompok agama, menghukum ulama, meski itu syah dalam Negara hokum, adalah penghinaan yang tak dapat dimaafkan. Terlebih jika pemerintah justru melakukannya dengan cara-cara merekayasa kasus-kasus yang sebetulnya dianggap tak pernah terjadi, maka itu akan semakin menampakkan ketidak adilan, yang semakin menegaskan jurang pemisah antara dua kelompok.
Bukan malah surut, beberapa kelompok yang berafiliasi dengan kalangan agama, justru telah bertindak lebih maju dengan melakukan tindakan intimidasi terhadap pihak-pihak yang jelas melakukan penghinaan terhadap ulama, dan bahkan hingga “menggruduk” sampai kekediamannya suatu aksi yang belakangan disebut “persekusi”. Sementara kampanye untuk tetap menjaga semangat eks alumni 212 terus dilakukan melalui media social.
Dalam konteks ini kita bisa melihat, bagaimana respon kelompok Islam, dalam kasus dugaan “chat porno” yang telah mentersangkakan Habieb Rizieq, jelas telah direspon ulama dengan menunjukkan sikap anti pati. Bukan mundur, malah mereka bersiap menurunkan massa yang besar untuk menjemput Habieb di bandara. Tidak ketinggalan, slogan-slogan perlawanan terus diviralkan di dinding medsos sebagai bentuk perlawanan terhadap cara-cara aparat yang dituduh melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Bagaimana Sikap Pemerintah?
Pemerintah jelas gundah, dan tentu saja khawatir dengan aksi-aksi kelompok agama yang semakin mengkristal. Terlebih semakin khawatir dengan memperhatikan geopolitik global dan kawasan (utamanya Filipina) yang menunjukkan tanda-tanda ancaman akan masuknya teroris global ke Indonesia. Karena itu, tidak ada cara lain kecuali pemerintah akan bertindak all out, dengan memanfaatkan berbagai tindakan yang mungkin untuk menahan perkembangan teroris disatu sisi dan tentu saja menahan gelombang SARA dipihak yang lain.
Lihat saja, sebagai bentuk keprihatinan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Perpres 54/2017 tentang pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Niatnya, agar nilai-nilai Pancasila dapat dososialisasi, dan dipahami kembali juga dapat diamalkan dalam kehidupan kebangsaan. Namun lihat juga reaksi masyarakat, sebagian menyambut gembira, namun sebagian lainnya justru mencibir atas kebijakan tersebut.
Sementara sebelumnya, Mendagri mengumumkan bahwa pemilihan Rektor pun ke depan akan dilakukan oleh Presiden disebabkan salah seorang calon Rektor yang sebelumnya sebagai Dekan disatu Perguruan Tinggi justru diduga terlibat jaringan ISIS. Bahkan sebelumnya, pihak aparat Kepolisian sudah tampil lebih tegas dalam mengatasi tindakan-tindakan main hakim sendiri (persekusi), dengan memastikan akan menangkap siapapun yang bertindak diluar hokum yang berlaku.
Apa Yang Terjadi?
Jelas ada gambaran diametral yang terjadi saat ini, yaitu antara pandangan kebangsaan yang diupayakan oleh Negara, dengan pandangan keagamaan yang sedang diusung oleh masyarakat diluar Negara. Penguatan paham kebangsaan yang sedang diupayakan Negara/pemerintah justru dianggap bukan sebagai upaya pendamai, melainkan upaya memperkuat kelompoknya sendiri. Artinya, belum ada jalan keluar yang benar-benar bisa menyatukan kedua kelompok yang kian hari kian memperkuat pendiriannya dan mempersempit upaya komunikasinya.
Masalahnya, sebagai bangsa yang majemuk/multikultur kita hanya punya satu pengalaman dalam menyatukan seluruh yang multi itu, yaitu melalui consensus bersama yang kita sepakati sebagai Pancasila. Suatu pengalaman yang tentunya sangat berharga yang membuat harapan bersama sebagai suatu bangsa yang punya cita besar menjadi mungkin saat itu (1945).
Masalahnya, ketika terjadi goncangan menyangkut “kebangsaan”, semua seolah ramai-ramai ingin kembali ke-”laptop”, ingin kembali menghidupkan Pancasila, ingin kembali bersaudara, ingin kembali bersama.
Masalahnya semakin rumit, sebab ternyata menjadi Indonesia, menjadi bangsa, dan menjadikan Pancasila sebagai jatidiri bangsa, dan menjadikannya sebagai identitas kebangsaan, jelas-jelas tak ada pula contohnya. Kita nyaris tak punya contoh dan tak punya pengalaman bagaimana upaya yang tepat dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila. Semua rezim penguasa, justru gagal menjadi rezim Pancasialis, dimana rezim Orde Lama berkutat pada konflik internal, Orde Baru menyelewengkannya dengan menerapkan politik otoritarian, dan rezim transisi justru menjualnya kepada pihak asing dengan mensukseskan amandemen 1, 2, 3 dan 4 yang membuat Indonesia menjadi Negara Liberal dengan “menggantung” Pancasila.
Praktis setelah merdeka, pengalaman “berantam” dan “berkonflik” antar elemen, dan pengalaman didikte oleh kekuatan asing justru adalah pengalaman yang banyak mengisi hari-demi-hari kemerdekaan kita. Pengalaman menegasikan “Pancasila”lah yang justru banyak kita tanamkan dalam kesadaran kita selama ini, baik sadar ataupun tidak sadar.
Sehingga, yang bisa kita lakukan dalam menyelesaikan masalah ini hanyalah tinggal kegugupan, kebingungan, kebencian, kekesalan, dan tangisan-tangisan serta seremoni-seremoni dan pengharapan. Kesigapan pemerintah dan totalitas pemerintah yang cepat dalam membentuk UKP-PIP, maupun mendesak DPR sesegara mungkin mengundangkan revisi UU Terorisme secara teoritik dapat diparesiasi. Namun, realitas social yang dinamis dan pengaruh perkembangan sosio-politik internasional jelas menjadikan implementasi dilapangan menjadi tidak mudah.
Pemerintah mesti ingat, bahwa membangun nilai budaya suatu bangsa, atau membangun karakter bangsa (nation character building) jelas tidak mudah dan bukan pekerjaan satu, dua atau sepuluh tahun saja. Melainkan suatu pekerjaan yang sangat panjang, hingga benar-benar meresap dalam kesadaran bangsa Indonesia. Semua itu mestilah diprogramkan dengan serius, meliputi seluruh elemen tanpa terkecuali, dan tentu saja mesti dilakukan pertama sekali oleh pemerintah sendiri, sebagai contoh dan bukti yang bisa di lihat dan dianut oleh rakyat.
Namun lagi-lagi semua itu pun teori, sebab untuk diimplementasikan jelas akan berkontraksi serta berkontadiksi dengan system politik kita yang demokratis yang saat ini sedang dalam kondisi “sakit” parah. Buktinya, partai-partai politik yang ada saat ini, sama sekali tidak memiliki tendensi yang positive untuk membangun nilai-nilai Pancasila, melainkan justru aktif membangun kerajaan politiknya masing-masing.
Berbagai kebijakan produk partai saat ini, jelas lebih mencerminkan sikap pragmatis dan oportunisnya partai. Kalau bisa disebut, praktis tak kebijakan atau undang-undang yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Musyawarah dan Keadilan Sosial sebagai produk kader partai saat ini.
Penutup
Intinya, kita semua sangat-sangat menyadari bahwa, diatas semua masalah yang muncul dan mengkhawatirkan saat ini….solusinya kita tahu hanya bertumpu pada Pancasila semata. Namun, meski Pancasila itu sebagai solusi tunggal bagi kita, kita pun tenrnyata masih belum menemukan formula yang tepat dalam membumikannya atau mengoperasionalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Andaikan pun saat ini ramai, cara dan metode serta upaya untuk mensosialisasikan dan membumikannya, rasanya semua itu sudah pernah terjadi sebelumnya dan sudah pun diketahui hasil akhirnya.
Karenanya, terkait dengan internalisasi nilai-nilai Pancasila, digudang ingatan kita yang tersedia hanya teori dan teori belaka. Belum ada bukti nyata pengalaman indah ber-Pancasila itu. Akankah teori internalisasi itu akan, menjadi teori kembali, atau akan sampai menghasilkan perbuatan yang mulia yang berdasar Pancasila? Mari kita tunggu
Penulis: Dadang Darmawan, M.Si
Dosen FISIP USU












