PATEN : Permufakatan Anti Tengku Erry Nuradi

MEDANHEADLINES – Pansus “LKPJ Gubsu 2016” yang dibentuk DPRD Sumut, akhirnya memaparkan hasil penilaian dan rekomendasi mereka dalam sidang Paripurna DPRD Sumut tanggal 26 Mei 2017 yang lalu. Hasilnya, Pansus menilai bahwa Kinerja Pemprovsu/Gubsu Tengku Erry Nuradi 2016 yang menggunakan tagline“Sumut Paten” telah gagal total. Tidak tanggung-tanggung, Pansus membeber 23 fakta temuan lapangan dan administrative, sebagai “alat bukti” untuk mendukung penilaian buruk mereka.

Ke-23 temuan Pansus tersebut diantaranya: LKPJ Gubsu disampaikan tanpa data pembanding, Penggunaan tagline Sumut Paten hanya untuk tujuan politik dan pribadi bukan tujuan kinerja, banyak asset (contoh wisma jogja) tidak terkelola dengan baik, komunikasi dengan DPRD juga buruk, reformasi birokasi berbasis goodgovernance sesuai RPJMD tidak berjalan, rasio PAD menurun, target panjang jaringan jalan tidak tercapai, serapan anggaran beberapa SKPD minim, kontribusi BUMD minim, SILPA, akses pariwisata Nias belum terbuka, CSR untuk UMKM minim, Kinerja Dinas PPA belum optimal, Pengadaan SMA/SMK dan Guru di Kab/Kota belum tercapai, RSH Medan belum jelas statusnya, pelayanan pasien BPJS masih buruk, perubahan jalan tanah ke hotmix masih mnim, dan Jalan Kab/Kota belum diakomodasi.

Berdasarkan penilaian buruk Pansus “LKPJ Gubsu 2016” tersebut, DPRD kemudian membuat rekomendasi kepada Gubernur bahwa penggunaan tagline “Sumut Paten” agar segera dihentikan, dan meminta Gubernur menjadikan temuan Pansus DPRD Sumut tersebut sebagai acuan peningkatan kinerja tahun 2018. Sementara kepada fraksi-fraksi di DPRD Sumut, dipersilahkan untuk mengambil sikap ataupun langkah lebih lanjut.

Namun, suasana Sidang Paripurna DPRD 260517 itu jauh dari kesan kondusif, dari 100 anggota DPRD hanya 40 yang hadir, sementara dari pihak eksekutif justru Gubernur, Wakil, dan Sekda tidak hadir (sumutdaily.com). Meski paparan pansus LKPJ didasarkan atas temuan lapangan, namun tak dapat dipungkiri hubungan antara DPRD dengan Gubsu banyak muatan politiknya ketimbang muatan keberpihakan kepada rakyat, terlebih menjelang Pilgubsu yang akan digelar tahun 2018 mendatang.

Antara Politik & Kinerja

Penilaian berkinerja buruk (gagal total) yang disematkan Pansus LKPJ Gubsu 2016 DPRD Sumut kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi (TEN), seolah mewakili hubungan DPRD Sumut dan Gubsu yang buruk. DPRD Sumut (juga partai-partai) tak mampu menyembunyikan “kegeraman” mereka kepada TEN yang politis telah memanfaatkan tagline “Sumut Paten” sebagaitagline (semboyan) resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Padahal jauh lebih netral dan sesuai jika Gubsu justru menggunakan tagline “Sumut Berdaya Saing” sebagai tagline resmi Pemerintah Sumatera Utara yang memang sesuai dengan Visi Sumatera Utara yang termaktub dalam RPJMD.

Semua orang di Sumatera Utara tentu paham, bahwa “Paten” adalah singkatan dari “Pak Tengku Erry Nuradi” yang selalu digunakan sebagai trademark, merek dagang politik/simbol politik dari Tengku Erry secara Pribadi. Meskipun secara harfiah, makna “paten” bisa juga berarti “bagus”, “hebat” atau bisa juga berarti “berkinerja tinggi”.

Namun sejarah membuktikan, bahwa tagline/trademark “Paten” inilah yang telah digunakan Tengku Erry dalam kampanye sebelum Pilgubsu 2013 (sebelum bergabung dengan Gatot). Artinya, penggunaantrademark Paten sebagai tagline resmi Pemerintah Sumut bagi DPRD (juga partai-partai) jelas bermotif politik, “curi start kampanye”, diskriminasi, dan tentu saja menggunakan fasilitas (anggaran) Pemerintah untuk kepentingan pribadi. Penggunaan tagline “Sumut Paten” ini semakin tak bisa diterima oleh para politisi, terlebih Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (PILGUBSU) tahun 2018 sebentar lagi akan digelar.

Pertanyaannya, apakah dengan menggunakan tagline “Sumut Paten” ini, adalah bermakna kepentingan politik pribadi TEN, atau bermakna kinerja yang tinggi bagi Pemerintah Sumut 2016 benar-benar “Paten”?

Untuk memperjelas muatan inilah DPRD kemudian memperjelasnya dengan membentuk Pansus LKPJ Gubsu 2016 yang lalu. Hasilnya, sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya, terbukti kinerja Pemerintah Sumut memang tidak “Paten” alias berkinerja buruk. Itu sebabnya, salah satu rekomendasi dari Pansus adalah, meminta Gubernur Sumut TEN agar tidak lagi menggunakan tagline “Sumut Paten” tersebut tahun 2017 dan ke depannya.

Bahkan reaksi yang lebih keras disampaikan oleh Fraksi PKS, yang mengusulkan penggunaan hak angket dewan, atas pelanggaran UU Pilkada terhadap penggunaan slogan “Sumut Paten” sebagai slogan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun tidak mencerminkan kinerja yang mumpuni. Namun, apakah reaksi ini bermotif “dendam” karena dibayangi perseteruan sebelumnya, antara Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho selaku Kader PKS dengan Wagub/TEN, atau murni demi mencintai rakyat Sumut, kedua motif tersebut sama-sama memungkinkan.

Konflik Politik DPRD dan Gubernur

Namun, kita juga bisa bertanya, apakah kritik pedas Pansus LKPJ Gubsu 2016, juga adalah memang bermotif kinerja atau juga hanya bermuatan politik belaka?

Melihat realitas hubungan DPRD dan Gubernur Sumut dari periode ke periode yang selalu diwarnai “konflik”, ketegangan, namun juga “kolaborasi” dalam meraih “bancaan”, tampaknya kritik DPRD tidak sepenuhnya berlatar atas penilaian “kinerja”. Komunikasi politik diantara kedua lembaga politik daerah tersebut kerap diartikan sebagai komunikasi “bagi-bagi”. Artinya, kalau komunikasi baik itu artinya “bagi-baginya” baik, sebaliknya kalau DPRD mengatakan bahwa komunikasi mereka buruk, itu artinya “bagi-baginya” tidak berjalan alias buruk.

Sebagai contoh, realitas terbuka sejenis inilah yang terjadi dalam perseteruan politik antara Gubernur DKI Ahok dengan DPRD DKI beberapa waktu yang lalu, yang telah menjadi isu nasional. Sikap tegas Ahok dalam mempersempitkan ruang gerak anggota DPRD untuk “bermain” dalam proyek-proyek pemerintah daerah jelas telah memantik konflik dan perseteruan politik yang tidak ada akhirnya. Positivnya, jika Gubernur benar-benar memiliki keberpihakan kepada masyarakat, maka sikap tegasnya pasti akan menguntungkan rakyat.

Namun, sebaliknya, jika keduanya hanya bertumpu kepada kepentingan sesaat belaka, maka yang dirugikan jelas adalah rakyat. Bisa dikatakan konflik Gubernur dan DPRD Sumut, jelas keduanya lebih mementingkan kepentingan kelompok dan individu daripada kepentingan masyarakat Sumatera Utara. Hal ini terbukti, kinerja keduanya yang sama buruknya.

Dari sisi DPRD, beberapa indikasi yang membuktikan masih buruknya Kinerja DPRD Sumut adalah pertama, banyaknya anggota DPRD yang terjerat masalah korupsi/hukum, kedua, rebutan jabatan masih kerap mewarnai konflik antar fraksi, Banyak Ranperda yang masuk menjadi agenda Prolegda tidak mampu diselesaikan, ketiga, bahkan diakui oleh anggota DPRD bahwa kehadiran anggota dalam rapat Komisi maupun Paripurna sangat minim (kurang dari 50 persen), keempat, masih ada pansus yang tidak menunjukkan hasil yang optimal, kelima, tak kalah penting adalah masih minimnya respon DPRD terhadap berbagai penyelesaian masalah yang disampaikan masyarakat kepada DPRD.

Sementara dari sisi Pemerintah Provinsi, hal ini dibuktikan dengan penilaian/evaluasi kinerja oleh Kemenpan-RB tahun 2016 (SAKIP) yang menempatkan Provinsi Sumatera Utara berpredikat CC dengan nilai 54,87, yang bahkan lebih buruk dari tahun 2015 yang juga berpredikat CC dengan nilai 57,99. Padahal tahun 2015 Gubernur TEN jelas-jelas sudah mengingatkan SKPD untuk meningkatkan Kinerja mereka.

Artinya, hasil Pansus LKPJ Gubsu 2016, yang membuktikan betapa buruknya Kinerja Gubernur Sumut 2016, sesungguhnya juga tanpa disadari memperlihatkan Kinerja DPRD juga sama buruknya. Dengan demikian, Pansus LKPJ Gubernur 2016 lebih bisa disimpulkan sebagai upaya permufakatan fraksi-fraksi DPRD semata yang anti terhadap tagline “Pak Tengku Erry Nuradi” (Paten).

Dengan demikian, harapan yang lebih pantas dikemukakan adalah, keduanya dapat sama-sama “introspeksi” sebagai pengemban amanat rakyat yang telah diberikan rakyat dalam pemilu kemarin. Kita berharap dengan anggaran APBD Sumut selama lima tahun kerja 2013-2018 yang mencapai ratusan trilyun rupiah, semua itu mestinya mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sumut jika dikelola dengan baik dan benar.

Penulis : Dadang Darmawan M,Si

Dosen FISIP USU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.