MEDANHEADLINES -Amat memalukan sidang DPD kemarin yang penuh keributan/chaos. Asalnya, dua pimpinan DPD yang sudah berakhir masanya (2.5 tahun), memaksa tetap memimpin sidang, yang kemudian dihentikan ramai-ramai oleh anggota lainnya. Bagi sebagaian anggota, sidang mestinya dipimpin oleh pimpinan sementara yaitu anggota tertua dan termuda untuk milih pimpinan yang baru.
Namun pimpinan lama ngotot karena menurut mereka, sudah ada keputusan MA yang membatalkan peraturan batasan 2.5 tahun tersebut, sehingga masa jabatan mereka kembali menjadi 5 tahun. Masalah bertambah, sebab putusan MA pun salah ketik, dan MA tanpa penjelasan sedikitpun langsung melantik pimpinan DPD yang baru.
Menurut banyak sumber, sudah dua tahun anggota DPD terbelah dua, yaitu mereka yang setuju masa jabatan pimpinan DPD 5 tahun (mendukung putusan MA), dan yang setuju masa jabatan pimpinan DPD 2.5 tahun. Keduanya ngotot dengan argumennya masing-masing dan tak terdamaikan.
Kondisi sidang DPD yang chaotic itu menurut seorang politisi gambaran bahwa negara sejatinya sudah tak ada, yang tersisa hanyalah para “gerombolan”. Ada gerombolan MPR, DPR, DPD dan gerombolan Presiden. Para gerombolan hanya bekerja atas dorongan nafsu kuasa, sibuk berlomba “memeras negara”, sibuk bangun rumah pribadi dan tak perduli bangun bangsa.
Setelah “gerombolan” DPR sukses menjungkirbalikkan etika-moral, dengan mengangkat kembali ketuanya Setya Novanto, meski telah diputus bersalah secara etika oleh Badan Kehormatan DPR. Kini gerombolan DPD juga sukses menjungkirkan etika-moral, dalam mengangkat ketuanya dan dua wakilnya, dimana ketuanya jelas-jelas adalah Ketua Partai Politik, dengan berbagai intrik “gerombolan/power block” yang kental, dan penuh dengan dorongan kekuasaan belaka.
Pertanyaannya, “mengapa begitu vulgarnya sikap-sikap hipokrit dipertontonkan kepada publik, oleh lembaga negara yang selalu mensosialisasikan nilai-nilai luhur Pancasila melalui program sosialisasi empat pilar kebangsaan ke seluruh pelosok Nusantara? Apakah yang sebetulnya terjadi pada bangsa kita?
Mengabaikan Etika-Moral
Sudah umum para pejabat negara kita hanya bersandar pada hukum yang berlaku, untuk mengatur perilaku mereka, dan mengabaikan etika-moral. Sebabnya, pelanggaran etika-moral adalah pelanggaran yang sifatnya etis/halus bukan kategori pelanggaran hukum pidana. Karenanya, pelanggaran etika-moral hanya diurus oleh lembaga adhock seperti Badan Etik atau Badan Kehormatan, dalam kacamata mereka hukumannya ringan, dan masyarakat sudah tak perduli dengan masalah etika-moral. Akibatnya, melanggar etika dibiasakan, dan para pejabat cenderung menghindari pelanggaran hukum.
Apa yang sesungguhnya terjadi? Orang bisa saja sepanjang hidupnya tidak terjerat tindak pidana sekalipun (penipuan, dusta, perkosaan, perusakan, korupsi, perzinahan), tapi sepanjang hidupnya dia hidup tanpa etika-moral sosial (hidup hanya untuk kepentingan diri, keluarga, kelompok, pesta pora, tak perduli pada nasib manusia lainnya). Banyak orang sukses secara duniawi sejauh yang ia suka, tidak melanggar hukum, namun tak punya etika-moral.
Karena itu tuntutan akan manusia yang ber-etika/moral adalah tuntutan akan sikap perilaku manusia yang tertinggi, melebihi tuntutan akan sikap manusia yang tidak melanggar hukum. Taat pada hukum lebih mudah daripada taat pada etika, dan mereka yang beretika-moral secara otomatik pasti tidak akan melanggar hukum, sehingga masyarakat lebih bersedia mengorbankan hidup tanpa etika-moral (standar tinggi) dan lebih memilih hidup taat hukum/tanpa dipenjara (standar rendah).
Mengapa etika-moral berstandar tinggi? sebabnya, orang yang ber-etika pasti tidak akan melanggar hukum. Sebaliknya orang yang melanggar hukum pasti tidak beretika. Contoh, orang yang mencintai orang lain sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, pasti tidak akan korupsi, dan mencelakai orang lain. Sebaliknya setiap koruptor, sudah pasti tak mencintai rakyat betapapun dari mulutnya selalu memuntahkan kata-kata cinta rakyat. Jadi etika-moral adalah suatu nilai luhur dan menjadi kehormatan yang tidak akan ditukarkan oleh apapun.
Meskipun pandangan pakar Hukum (Yusril Mahendra) mengatakan pelantikan pimpinan DPD itu Sah, sebab tidak ada satupun norma hukum yang dilanggar. Namun, dalam pandangan etika-moral proses dan pelantikan itu jelas tidak etis dan tidak sah/pantas dimata etika. Suatu “keributan” demi berebut kekuasaan, jelas tidak ada tempat dalam tatanan etik-moral. Terlebih, pimpinan DPD terpilih dan terlantik adalah Ketua Partai Politik, dimana dimensi tujuan kelembagaannya jauh berbeda dengan DPD.
Para anggota DPD, terlepas dari kubu manapun, jelas telah mengabaikan prinsip-prinsip etika-moral berpemerintahan yang baik. Padahal banyak pihak sudah “memaksakan” etika-moral agar menjadi standar perilaku mereka. KPK-LIPI sudah mengingatkan, etika-morallah masalah utama politisi/pejabat negara kita saat ini. Para pejabat selalu mengabaikan kepentingan umum, jujur, integritas, terbuka, tanggungjawab, adil, profesional dan taat hukum.
Lebih miris lagi, para anggota DPD yang berkonflik ini adalah para pelaku, narasumber, pelatih, dan contoh-tauladan penerapan “empat pilar kebangsaan” yang selalu mereka khotbahkan diseluruh Indonesia. Merekalah yang dibiayai negara puluhan miliar, untuk sosialisasi empat pilar. Sudah hancurlah kepercyaan kita, jika mereka sendiri justru tak mampu mengatasi masalah mereka sendiri, padahal di depan rakyat mereka akan menyelesaikan masalah rakyat.
Artinya pekerjaan sosialisasi empat pilar selama ini hanyalah bersifat programatik, dan gagahan belaka, padahal yang menosialisasikan tak mampu mengamalkannya. Artinya, “the blind man, leading the blind man”, orang buta telah menuntun orang buta, dimana pemimpin dan rakyatnya sama-sama masuk jurang. Atau seperti apa yang dikatakan Muchtar Lubis, orang munafiklah yang menjadi masalah utama kita. Banyak orang bertindak, tidak sesuai dengan yang dia ucapkan kepada masyarakat. Mereka sosilaisasi nilai etika-moral Pancasila, namun mereka tak menerapkannya.
Terakhir, bagaimana tidak menyedihkan, jika toh akhirnya, ketua DPD terpilih adalah Ketua Partai Politik Hanura. Bagaimana mungkin anggota DPD memilih pucuk pimpinannya yang jelas sudah tidak menginginkan dirinya ada di DPD kembali dan lebih memilih Partai Politik. Bagaimana tidak aneh, jika pimpinan DPD terpilih justru mengajak para anggota DPD untuk “hijrah” ke parpol, karena beranggapan kewenangan DPD sangat sempit dan terbatas jika dibandingkan dengan partai politik.
Sikap anggota DPD yang memilih Partai, namun tetap di DPD, bahkan bersedia menjadi pimpinan DPD, jelas tidak mencerminkan sikap kenegarawanan. DPD meskipun dengan kewenangan terbatas, mestinya dimanfaatkan secara optimal oleh para anggota untuk benar-benar mmembantu daerahnya masing-masing.
Sebagai pimpinan puncak DPD yang mewakili rakyat daerah, sulit rasanya menerima realitas hilangnya sikap yang mengutamakan nilai-nilai Pancasila yaitu nilai-nilai ketuhanan, musyawarah-mufakat, adil, dan menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang bijaksana. Pimpinan dan anggota justru tak mampu menyelesaikan masalah sebelum sidang, yang mestinya jauh lebih bijak dan mulia.
Karenanya, bicara nilai-nilai luhur Pancasila dan menghunjamkannya dalam kesadaran para politisi/pemimpin kita, jelas adalah sesuatu yang utopis dan “mati akal” dalam mengubahnya hingga saat ini. Para politisi kita terbiasa “mengobral” kata-kata manisnya ketimbang mencontohkannya kepada publik. Sikap-sikap “hipokrit” tumbuh subur dalam kehidupan politisi yang dipicu oleh ketiadaan sangsi moral dari masyarakat.
Akibatnya, politisi selalu bersandar pada norma hukum bukan pada kesadaran etika-moral dalam berperilaku. Etika moral dengan enteng diabaikan, asalkan norma hukum tidak dilanggar. Sebab melanggar etika tidak ada sangsi dan masih menjadi ruang yang kabur, sementara melanggar hukum sudah terang dan sudah jelas hukumnya.
Akar Masalah
Masalahnya, mengapa ini semua terjadi? Semuanya berawal dari ketiadaan “kemauan” dari kita untuk berbuat baik dan bijak. Semua prinsip dan aturan tentang baik dan buruk, benar dan salah sudah terang benderang kita ketahui, namun kita tak mau melaksanakannya. Padahal Bartens (2013) mengatakan bahwa pra-syarat berlakunya hukum etika-moral pada manusia adalah adanya kemauan terlebih dahulu dalam diri manusia itu sendiri.
Mengapa kita tak memiliki “kemauan” berbuat yang bajik dan bijak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang termaktub dalam Pancasila? Bukankah kita mestinya hidup dengan berlandaskan pada phalsafah Pancasila?
Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila yang mendasarkan philosofi kehidupannya pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kita percaya bahwa masalah utama kita lebih terkait pada hilangnya iman dalam kesadaran kita. Tanpa iman kita tak punya keinginan dan kemauan untuk berbuat bajik dan bijak. Tanpa iman manusia dipandu oleh nafsusyahwat duniawinya semata.
Bung Karno mengatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sumber nilai yang menjiwai sila-sila lainnya. Tidak ada gunanya empat sila yang ada kecuali sila pertama hidup dalam kesadaran kita dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara. Louis Althusser mengatakan bahwa ideologi adalah faktor dominan dalam membentuk pemahaman dan tindakan manusia. Tanpa “ruh” ideologi suatu bangsa akan mati.
Soal internalisasi nilai-nilai ideologi inilah yang menjadi puncak masalah kita dari pra-merdeka, hingga pasca-merdeka. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai luhur yang ada dalam ideologinya, kita selalu kesulitan dalam praktek pengamalan nilai-nilai Pancasila. Tidaknya hanya Bung Karno yang gagal membangun pemahaman dan pengamalan Pancasila, Soeharto juga gagal dengan program penataran P-4-nya. Pasca reformasi kita justru semakin “gagap” dalam membangun metode pemahaman dan pengamalan nilai Pancasila.
Pendidikan formal yang digadang-gadang sebagai tumpuan dalam menghunjamkan nilai Pancasila, faktanya tidak menunjukkan hasil yang menggembirakan. Malahan dalam konteks perilaku, perbuatan yang bertentangan dengan hukum justru meningkat dan kerusakan alam justru terjadi dimana-mana. Munculnya berbagai krisis diberbagai bidang dan level membuktikan bahwa semua upaya ideologisasi Pancasila jelas tidak berhasil.
Lingkungan kehidupan kita yang dibingkai dalam sistem Liberal tentu saja akan mempengaruhi watak manusia di dalamnya. Maksudnya lingkungan internal dan eksternal kebangsaan kita yang di dominasi oleh paham liberalisme-kapitalisme global, berdampak pada nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan kebangsaan kita, tidak terkecuali pada perilaku politisi kita. Perilaku politisi yang tanpa dilandasi nilai luhur, dan lebih mengedepankan nilai-nilai liberal (persaingan, persamaan, individu, kekuasaan) mencerminkan negara gagal menanamkan Pancasila dan takluk pada ideologi liberal.
Kuatnya cengkraman ideologi liberal global didasari atas keberhasilan ideologi liberal dalam mengatasi ideologi-ideologi lainnya di dunia termasuk Pancasila. Secara sistemik, sistem nilai liberal telah membangun jejaring kuasanya melalui aparatus ideologinya baik melalui pendidikan, seni budaya, maupun ideologi yang selalu mempromosikan melalui berbagai media secara terus-menerus ke dalam benak masyarakat. Inilah yang digambarkan oleh Marx, Nietzsche, Herbert Marcuse, Horkheimer, Levis Straus, Derrida, Lacan, hingga Foucault bahwa dunia sudah dicengkeram Liberalisme.
Penutup
Pertanyaannya siapakah yang mestinya mengatasi masalah yang pelik ini, mengatasi paham Liberalisme, menanamkan nilai-nilai Pancasila, memberikan contoh tauladan kepada rakyat, sehingga akan timbul “kemauan” untuk berbuat sesuai dengan landasan etika-moral Pancasila, di seluruh daerah di Indonesia? Jawabannya adalah: ya DPD!!!
Penulis : Dadang Darmawan
Dosen FISIP USU












