MEDANHEADLINES – Seekor Burung Elang Brontok yang masuk dalam Kategori hewan yang dilindungi dan nyaris punah diamankan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut dari warga Jalan Melati Deliserdang, Sumatera Utara.
Burung bernama latin Nisaetus Cirrhatus yang sering juga disebut Burung Garuda atau Rajawali ini mempunyai tubuh besar dengan sayap yang lebar ini memiliki populasinya yang nyaris punah.
Petugas BBKSDA Sumut Iqbal mengatakan, Pemilik burung elang ini telah memeliharanya sejak masih kecil hingga berusia sekitar lima tahun.
“ Awalnya pemilik rumah memiliki dua ekor Burung Elang Brontok, namun satu ekor lainnya mati beberapa hari setelah pemilik burung yang merawatnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Pemilik rumah juga mengaku tidak mengetahui kalau jenis elang brontok peliharaannya ini termasuk dalam golongan satwa dilindungi.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya pemiliknya bersedia menyerahkan hewan warisan orang tuanya tersebut kepada petugas untuk selanjutnya akan dilepas ke habitatnya.
“ Saat disita, burung elang ini dalam kondisi sehat, Namun burung tersebut belum bisa terbang, karena saat dikeluarkan dari kandang, hewan ini hanya bisa berjalan dan melompat,” kata Iqbal, Rabu (9/8/2017).
Rencananya sebelum dilepas ke alam bebas, Elang Brontok ini terlebih dahulu akan dilatih untuk bisa terbang.(red)







