Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis LHK Sumut Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Binsar Situmorang dan dua tersangka dugaan korupsi lainnya saat berada di Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Padangsidempuan menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi ke JPU Kejari Kota Padangsidempuan. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejati Sumut pada Senin (19/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, ketiga tersangka yang diserahkan yakni mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Binsar Situmorang, Direktur CV Satahi Persada berinisial FP dan Direktur CV Sportif Citra Mandiri berinisial DS. Mereka akan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang kepada masyarakat. Kemudian, pembangunan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan di tahun 2020.

“Dalam kasus ini, tersangka Binsar Situmorang sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan tersangka FP sebagai penyedia dan tersangka DS sebagai konsultan pengawas,” kata Yos kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Yos menjelaskan, tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak proyek. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di dalam kontrak. Selanjutnya, kondisi barang atau jasa yang dikerjakan juga tidak sesuai sehingga terdapat kekurangan volume.

“IPAL itu akhirnya tidak berfungsi. Sesuai laporan pemeriksaan ahli konstruksi Nomor: 011/LP/IX/2022/VGS, kondisi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.540.601.214 pada 12 September 2023,” ujarnya.

Yos menambahkan, berdasarkan penelitian JPU Kejari Pidangsidempuan, ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Kini mereka sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta sampai 9 Maret 2024.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat I huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Subsidair, Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.