Sumut  

Pemprov dan Kejati Sumut Bekerja Sama dalam Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin bersama Kajati Sumut, Idianto menandatangani kesepakatan bersama tentang penagihan tunggakan pajak daerah di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Selasa (24/10/2023). (Foto: Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut/ Imam Syahputra)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menandatangani nota kesepakatan bersama untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Salah satunya terkait penagihan tunggakan pajak daerah.

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Pj Gubernur Sumut, Hassanudin dan Kajati Sumut, Idianto di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan pada Selasa (24/10/2023).

Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023, itu meliputi penagihan tunggakan pajak daerah, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (PAP) dan kepemilikan atau penguasaan alat berat (PAB).

Kemudian, tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak kepada PAD yang belum maksimal.

“Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan ini momentum dalam upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,” katanya.

Hassanudin menjelaskan, Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, di antaranya melakukan program intensifikasi dan ektensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.

“Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten atau kota masing-masing,” ungkapnya.

Kajati Sumut, Idianto mengatakan, fungsi dan kewenangan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprov Sumut untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan SKK dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang berbunyi “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,” ujarnya.

Dijelaskannya, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum.

“Dari kelima tugas dan fungsi Kejaksaan itu, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah atau BUMN dan BUMD, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Daerah Sumut, Lasro Marbun, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus dan beberapa Kepala OPD Sumut lainnya. Kemudian Wakajati Sumut, Joko Purwanto, Kasi Perdata Kajati Sumut, Chairul Fadli, Kasi Pertimbangan Hukum Kajati Sumut, Fatah Chotib Uddin, Kasi Tata Usaha Negara Kajati Sumut, Ahmad Hasurungan Harahap dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kajati Sumut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.