MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kilogram pada Rabu (11/10/2023). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama empat bulan terakhir.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko meminta pelaku untuk dihukum berat dan bila perlu dihukum mati. “Karena secara tidak langsung mereka akan merusak generasi bangsa,” katanya, dikutip dari tempo.co sindikasi medanheadlines.com, Kamis (12/10/2023).
Achmad menegaskan, perang melawan narkoba harus terus didorong oleh semua lembaga pemerintah dan masyarakat secara kolektif. Hal itu dapat tercapai dengan meningkatkan kemampuan untuk mencegah dan melindungi individu di masyarakat.
Upaya pencegahan ini dapat ditingkatkan dengan meningkatkan kesadaran dan ketahanan sosial di semua tingkatan sosial yang ada dalam masyarakat. Selain itu, penting juga untuk mengurangi peluang pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti dan tidak akan pernah kendur, serta akan selalu meningkatkan intensitas pemberantasan perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkoba,” ucap alumi Akpol 1991 itu.
Achmad juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam pencegahan atau penindakan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Aceh.
“Mari kita tingkatkan terus sinergitas bersama untuk menyelamatkan generasi emas Aceh,” katanya. (Red/tempo.co)