Sumut  

Tak Kunjung Berikan Data DPO, LBH Medan Gugat Polda dan Jajaran ke KIP Sumut

LBH Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggugat Polda Sumut beserta jajaran ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut pada Selasa (26/7/2022). Laporan tertuang dalam surat Nomor: 178/LBH/S/VII/2022.

Institusi Polri tersebut diadukan lantaran tidak bersedia memberikan data para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal permintaan sudah beberapa kali dilakukan LBH Medan.

“Permohonan berawal setelah dibukanya posko pengaduan DPO yang diduga belum ditangkap pada 01 Desember 2021. Kemudian LBH Medan mengadakan diskusi publik dengan tema DPO Tanggung Jawab Siapa? pada 18 Februari 2022,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melalui keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com, Kamis (28/7/2022).

Irvan menjelaskan, usai posko pengaduan dibuka pihaknya memiliki data DPO yang diduga belum berhasil ditangkap. Totalnya ada 62 orang.

Rinciannya, Polda Sumut ada tiga orang, Polrestabes Medan satu orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang dan Polresta Deli Serdang dua orang. Lalu, Polsek Percut Sei Tuan satu orang, Polsek Medan Timur satu orang, Polsek Sunggal sembilan orang dan Polsek Patumbak satu orang.

“Pada Rabu 2 Maret 2022, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ada mengundang LBH Medan untuk audiensi. Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor : B/1580/II/RES.7.5./2022 Ditreskrimum,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Irvan, pertemuan tersebut diwakili Kabag Wassidik Polda Sumut AKBP Musa Hengky Pandapotan Tampubolon. Di dalam pertemuan AKBP Musa menyepakati utnuk menindaklanjuti permasalahan DPO. Dia berjanji akan memberikan data DPO-DPO yang ada di Polda Sumut dan jajaran.

Data itu akan dipergunakan sebagai bahan penelitian untuk mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif dalam menyelesaikan persoalan DPO. Tujuannya agar tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun bahkan puluhan tahun yang belum tertangkap seperti: Harun Masiku, Edy Tansil, Djoko chandra Maria Pauline dan lainnya.

“Namun, data yang diminta tidak kunjung diberikan. Padahal data itu merupakan informasi publik yang harus diberikan,” ucapnya.

Masih dikatakan Irvan, sebelum pengajuan penyelesaian sengketa Informasi publik ini diajukan. LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya pada 08 April 2022. Nomor surat : 91/LBH/S/IV/2022, perihal mohon data DPO. Sayangnya tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.

Kemudian LBH Medan kembali mengirimkan surat dengan nomor: 148/LBH/S/VI/2022 perihal keberatan dan mohon data DPO. Akan tetapi surat tersebut tidak juga dibalas dan tidak memberitahu apa alasannya.

Melihat kejadian itu, sambung Irvan, LBH Medan menduga kuat tindakan Polda Sumut yang tidak mau memberikan data DPO itu telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 Undang-Undang 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dan Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

“Oleh karena itu, melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi ini. LBH Medan meminta Komisi Informasi Provinsi Sumut segera menindaklanjuti permohonan dan melaksanakan penyelesaian sengketa tersebut secara berkeadilan,” pungkasnya. (RIL/FAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.