MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan eks Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan seorang karyawan sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus pencatatan dokumen palsu.
“Benar sudah tersangka, untuk lengkapnya silahkan ke Kabid Humas ya…,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Jhon Nababan, Kamis (19/5/2022).
Secara terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka berinisial AS dan RRPS. Berkas mereka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Status keduanya tersangka. Berkas sudah lengkap dan akan segera disidangkan,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, penindakan dilakukan Ditreskrimsus karena AS dan RRPS dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan transaksi di rekening Unit Usaha Syariah (UUS), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subsider Pasal 63 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Tersangka AS adalah mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012. Sedangkan RRPS karyawannya selaku analis kredit,” ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, kejadiannya terjadi sekitar 2012 hingga 2014 lalu. Waktu itu, PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident, milik almarhum Wagiman Irawadi di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.
Developer CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp.2 miliar dengan jumlah 58 unit dan jangka waktu pengerjaan selama 24 bulan terhitung dari November 2012. Lalu developer CV. PJ menerima modal kerja Rp. 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dan jangka waktu pengerjaan selama 24 bulan terhitung sejak November 2012.
“Faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Resident 100 persen,” katanya.
Masih dikatakan Hadi, meskipun perumahan belum siap huni, tersangka AS selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur.
“Anggaran yang sudah dicairkan mencapai 100 persen yakni Rp12.034.615.765,” ujar Hadi.
Dalam pencairan tersebut, sambung Hadi, AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencatatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan Murabahah tersebut.
Dokumen yang direkayasa adalah laporan taksasi atau verifikasi dan laporan analisa. Bahkan, sewaktu pencairan, dana yang awalnya dimasukkan ke rekening masing-masing debitur langsung dipindahkan AS ke rekening developer di hari yang sama.
“Dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar. Saat ini AS dan RRPS berikut barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Fad/Ril)