MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari Polersta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan meringkus tujuh orang terduga pelaku Yaitu NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35), dan AP
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menjelaskan penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
” Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu sekop, dua bungkus plastik klip, lima set alat hisap, dan 15 kaca pyrex.,” Ungkapnya
Dari ketujuh pelaku tersebut, kata dia, empat di antaranya yang berinisial NP, KT, FS, dan DS ditahan karena terbukti memiliki barang bukti narkotika.
“Sedangkan pelaku lainnya berinisial FB, AP dan JP dilakukan rehabilitasi medis,” ujarnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009,” Pungkasnya. (red)