• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Kamis, Agustus 11, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Sumut

Bayar Listrik Sebelum Mudik

26/04/2022
in Sumut
0
Bayar Listrik Sebelum Mudik
Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES.COM – PLN UIW Sumatera Utara menghimbau pelanggan agar melakukan pembayaran tagihan listrik sebelum mudik lebaran. Hal ini ditujukan agar pelanggan dapat menikmati liburan Hari Raya Idul Fitri dengan nyaman tanpa khawatir petugas datang kerumah dikarenakan belum melakukan pembayaran tagihan listrik. Pasalnya, bila pembayaran tagihan listrik ini dilakukan setelah masa tenggatnya, maka PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik pelanggan.



Senior Manager Niaga dan Management Pelanggan, Chairuddin, mengatakan PLN memberikan batas pembayaran tagihan listrik sampai tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini merupakan tagihan atas pemakaian listrik pada bulan sebelumnya.

BERITATerkait

Poldasu Komitmen Sumut Harus Bersih Praktek Perjudian

Poldasu Komitmen Sumut Harus Bersih Praktek Perjudian

11/08/2022
Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Langkat, Edy : Jangan Jatuh Kembali di Lubang yang Sama

Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Langkat, Edy : Jangan Jatuh Kembali di Lubang yang Sama

11/08/2022

PGN Umumkan Pemenang Program Bedah Dapur Jargas Gaskita Periode I 2022

11/08/2022

“Hal ini untuk menghindari pelanggan terkena sanksi pemutusan aliran listrik, karena bertepatan dengan libur panjang cuti lebaran sehingga dikhawatirkan pelanggan lupa melakukan pembayaran rekening listrik,” tuturnya.

Sampai dengan tanggal 26 April 2022 terdapat 280.101 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar di 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Unit Induk Wilayah Sumatera Utara.


Bila pembayaran melampaui tanggal 20, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar. Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

“Meskipun dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami menghimbau untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” tuturnya.

Chairuddin mengatakan, tagihan listrik biasanya sudah dapat dilihat pada tanggal 2 atau 3 setiap bulan.

Saat ini pelayanan PLN semakin mudah dan dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun tanpa harus ribet ke kantor PLN. Melalui aplikasi New PLN Mobile pelanggan dapat melihat history pemakaian listrik setiap bulannya, melakukan permohonan Pasang Baru, Penambahan Daya, Penyambungan Sementara, Pengaduan hingga marketplace.

Sekarang pelanggan juga bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi New PLN Mobile melalui menu Catat Meter yang dapat dilakukan pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 27 setiap bulannya. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya.

Selain itu, bisa melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar dan untuk pelanggan prabayar juga dapat melakukan pembelian token listrik dengan mudah melalui aplikasi New PLN Mobile dengan metode melalui banking maupun e-wallet Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.


Post Views: 1
Tags: bayar istrikmedanheadlines.commudikpln
Share199Tweet124Share50

BacaJuga

Poldasu Komitmen Sumut Harus Bersih Praktek Perjudian

Poldasu Komitmen Sumut Harus Bersih Praktek Perjudian

by adminmh
11/08/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan jajaran mengaku berkomitmen untuk memberantas segala jenis praktek perjudian di wilayahnya. Hal...

Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Langkat, Edy : Jangan Jatuh Kembali di Lubang yang Sama

Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Langkat, Edy : Jangan Jatuh Kembali di Lubang yang Sama

by adminmh
11/08/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Langkat - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat bekerja lebih baik dan sungguh-sungguh. Jangan...

PGN Umumkan Pemenang Program Bedah Dapur Jargas Gaskita Periode I 2022

by adminmh
11/08/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Subholding Gas Pertamina, PT PGN Tbk, mengumumkan undian Program Bedah Dapur Gaskita Periode 1 (Juli 2022) bagi...

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Bantuan Sembako Bagi Penyintas Kebakaran di Jalan Rahmadsyah

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan Bantuan Sembako Bagi Penyintas Kebakaran di Jalan Rahmadsyah

by adminmh
11/08/2022
0

MEDANHEADLINES.COM, Medan - Kebakaran yang melanda warga di jalan Rahmadsyah (Japaris), Kecamatan Medan Area, Medan, Sumatera Utara pada Minggu (7/8)...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Jalan Rawe VI Medan Labuhan di Aspal, Warga Kini Lebih Nyaman Melintas

Bobby Nasution Jadikan Ekonomi Kreatif Kekuatan Baru di Medan

Pengurus PWRI Kota Medan Dilantik, Diharapkan Pengurus Bisa Dukung Program Pemko Medan

Warga Temukan Kerangka Manusia di Jurang Humbahas, Polisi Lakukan penyelidikan

Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Hari Ini, Aparat Kepolisian Jaga Ketat Kantor Komnas HAM

Poldasu Komitmen Sumut Harus Bersih Praktek Perjudian


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In