Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Penyidik Kejagung RI Periksa 4 Saksi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (Twitter/catchmeupid)

MEDANHEADLINES.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka yang diperiksa berinisial A, SN, YH, dan JTW.

“Kamis 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya.



Saksi A merupakan Staf Ekspor pada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi SN merupakan Managing Director PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Kemudian, saksi YH merupakan Direktur PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi JTW merupakan Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Ketut menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara ini. Pemeriksaan saksi juga dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Termutakhir, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah mendiskusikan soal dampak kerugian perekonomian.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (21/4/2022) sore.

Meski demikian Febrie tidak menjelaskan secara rinci soal diskusi yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, Supardi tersebut.


“Tanya Kapuspen penjelasannya. Bahwa hari ini tim penyidik lengkap dipimpin Dirdik mendiskusikan tentang dampak kerugian perekonomian,” kata Febrie.
Tersangka

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (red/suara.com)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.