MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki pelaku pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (9/3) saat mencoba melawan petugas saat mengembangkan kasus
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui, Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus menjelaskan, Modus operandi tersangka adalah menjadi juru parkir
” Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya kabur” terangnya, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskannya, Dalam peristiwa ini, korban adalah Ibnu Sidik (25), warga Dusun IV Angrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sementara Tersangka WDN alias Bobby (44 ), warga Jalan Bakti Luhur No 11, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan
” Korban mengetahui pencurian itu ketika hendak pulang, tidak menemukan sepeda motornya diparkir di dekat portal pintu masuk dan keluar mobil,” Ungkapnya
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT POSEK MEDAN TIMUR /POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.
Dari penyelidikan polisi, pada, Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Gaharu, Medan Timur sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Fery yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 1.900.000.
“Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari penadah dan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, mengenai kaki pelaku,” ucap Firdaus.
Dari pelaku didapat barang bukti, 1 kemeja lengan pendek dan 1 topi dipakai saat beraksi, 1 obeng dan 2 kunci T.
“Perbuatan tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. ( red)