MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi Bripka Panca karsa Simanjuntak dengan hukuman penjara 4 bulan setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengendara mahasiswi
Perbuatan pria 37 tahun itu dinilai hakim melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Panca Karsa Simanjuntak selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim ketua Bambang Joko Winarno dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022).
Adapun hal memberatkan, perbuatan oknum aparat yang bertugas di Polsek Delitua itu dinilai meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya dan antara terdakwa dan korban sudah terjadi perdamaian
Vonis 4 bulan penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba yaitu 6 bulan penjara
Dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba, pada tanggal 11 November 2021, terdakwa Bripka Panca Simanjuntak melihat Nur Widiana (korban) sedang melintas dengan mengendarai kereta di Jalan Dr Mansyur Medan. Saat itu, korban baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setia Budi Medan.
“Ketika sedang melintas di depan Masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang, korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai kereta memakai seragam dinas Polri dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya,” ujar JPU.
Kemudian, kereta yang dikendarai korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan. Saat itu, korban mengeluarkan STNK dari dompet di tas dan memberikannya kepada terdakwa untuk diperiksa.
Ketika diminta SIM, korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp200 ribu oleh terdakwa. “Karena hanya memiliki uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban,” lanjut Julita.
Warga kemudian mengerumuni korban dan polisi tersebut. Warga juga menanyakan identitas terdakwa yang diduga warga polisi gadungan.
Selanjutnya, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan. Setelah di cek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif.
“Sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan,” Ungkap JPU. (red)